Lubuk Larangan Desa
Provinsi Riau, Kab. Kampar, Desa Tanjung Belit Selatan
Sejarah Inisiatif
Masyarakat Kenegerian Ujung Bukit merupakan komunitas adat yang saat ini bermukim di dua wilayah administratif Desa Bukit Betung dan Desa Tanjung Belit Selatan. Ujung Bukit adalah sebuah kenegerian yang terletak di pinggiran Sungai Subayang. Pinggiran Sungai Subayang dipilih sebagai tempat untuk bermukim karena mereka percaya bahwa Sungai Subayang merupakan sumber kehidupan, sumber ekonomi, dan memudahkan mereka untuk mobilisasi. Perihal alasan ketiga, dahulu memang jalur transportasi yang digunakan masyarakat adat hanya melalui jalur Sungai. Pemukiman awal Masyarakat Kenegerian Ujung Bukit berada di bawah ujung kaki Bukit Musuh, di atasnya sedikit ada Bukit Sikai. Terdapat narasi suci yang mengatakan bahwa Penamaan Ujung Bukit berkaitan dengan kedatangan seorang Syekh yang bernama Syekh Burhanudin sekitar abad ke-7. Syekh tersebut dipercayai sedang menjelajah daerah untuk mengislamkan orang-orang yang dia temui. Kemudian, ketika dia tiba di daerah Ujung Bukit yang saat itu bernama Kampung Lama, syekh tersebut menyerukan ajaran Islam ke daerah Ujung Bukit, akan tetapi masyarakat menolak ajaran tersebut dan menuntut Syekh untuk memperlihatkan “kekuatan” Tuhan. Melihat respon penolakan tersebut, Syekh Burhanudin kemudian meninggalkan daerah kampung lama.
Selang beberapa waktu Syekh Burhanudin pergi, terjadilah bencana. Bencana berupa terputusnya ujung Bukit Sikai, bagian ujung bukit tersebut menggelinding seakan melindas Kampung Lama. Kemudian, Syekh diminta untuk mengatasi bencana tersebut agar tidak menghancurkan pemukiman. Singkat cerita, Syekh Burhanudin berhasil menghentikan pergerakan ujung Bukit tersebut dan mandek menjadi Bukit. Bukit tersebut kemudian dinamakan Bukit Musuh. Di bawah Bukit Musuh itulah kampung lama yang menjadi tempat bermukim masyarakat pada saat itu. Hal ini juga yang menjadi dasar penamaan “Ujung Bukit”. Kemudian, pada satu waktu, Masyarakat Ujung Bukit merasa kehidupan yang terjadi di kampung lama sudah tidak kondusif. Hal ini berkaitan dengan adanya fenomena “lahir satu mati dua, lahir dua mati empat” selama beberapa waktu. Adanya peristiwa tersebut kemudian membuat mereka untuk berunding membahas mengenai perpindahan kampung. Perundingan tersebut menghasilkan keputusan bahwa mereka akan berpindah ke muara Sungai Subayang. Terdapat beberapa alasan mengapa daerah muara Sungai Subayang dipilih diantaranya yaitu: (1) Tidak berjauhan dengan Pulo lama/Kampung Lama; (2) Datarannya landai dan luas; (3) Dekat dengan sumber air.
Dengan pindahnya masyarakat ke Muara Sungai Subayang, kemudian tempat yang mereka tinggali kemudian dinamakan dengan Pulo Pencong. Penamaan Pencong diambil dari tanaman buah yang menghasilkan buah yang rimbun. Hingga saat ini, penamaan Pulo Pencong masih digunakan masyarakat untuk menunjuk daerah perkampungan. Saat ini Pulo Pencong masuk wilayah Desa administratif Tanjung Belit Selatan. Sementara itu, sistem kehidupan masyarakat Ujung Bukit dulunya berladang padi. Kemudian, seiring berjalannya waktu, masyarakat mengenal komoditi karet yang cocok untuk ditanam di wilayah mereka. Setelah itu, sebagian dari mereka memutuskan untuk beralih menjadi pekebun karet. Selanjutnya, sekitar 18 tahun yang lalu masyarakat kemudian mengenal tanaman sawit. Prospek ekonomi tanaman sawit dilihat lebih menguntungkan dibanding dengan komoditi karet. Oleh karena itu, banyak dari mereka yang beralih dari perkebunan karet pribadi ke perkebunan sawit. Oleh sebab itu, perkebunan pribadi yang saat ini mendominasi areal Ujung Bukit sebagian besar ditanami sawit.
Masyarakat Kenegerian Ujung Bukit memiliki areal pengelolaan wilayah yang khas, yaitu: Lubuk Larangan. Lubuk larangan adalah tradisi turun temurun yang dilakukan di sepanjang Sungai Subayang di Rimbang Baling – Kampar Kiri Hulu, Riau. Lubuk larangan terdiri dari dua kata yaitu lubuak dan larangan. Kata lubuak berasal dari sebutan masyarakat terhadap bagian Sungai yang dalam (ceruk) yang umumnya sebagai tempat berkembang-biak bagi ikan. Sementara larangan adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan. Sehingga lubuk larangan adalah bagian Sungai yang berceruk dan menjadi tempat ikan berkembang biak yang pada area ini melekat aturan pemanfaatan SDA berupa pembatasan dan pelarangan pengambilan ikan selama kurun waktu tertentu, atas dasar kesepakatan bersama Masyarakat.
Lubuk Larangan ini muncul sejak tahun 1980-an. Namun, tidak diketahui pasti peristiwa atau kejadian apa yang melatarbelakangi munculnya inisiatif lubuk larangan. Alasan tradisi lubuk larangan dikembangkan masyarakat di sepanjang Sungai Subayang adalah karena memiliki manfaat yang besar dan terus dipertahankan hingga hari ini. Umumnya satu kenegerian (atau juga desa) memiliki 1 sampai 2 lubuk larangan. Biasanya terdiri atas lubuk larangan ninik mamak dan lubuk larangan pemuda. Khusus untuk Kenegerian Ujung Bukit, terdapat lubuk larangan ninik mamak dan lubuk larangan desa. Untuk batas area lubuk larangan, masyarakat memberi tanda berupa tali tambang yang membentang melintang di atas sungai.
Praktik Pengelolaan
Lokasi lubuk larangan dipilih berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, yaitu ninik mamak, perangkat desa, dan Masyarakat Kenegerian Ujung Bukit. Lokasinya bisa berpindah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi serta kesepakatan bersama. Kriteria area yang dipilih untuk ditetapkan menjadi lubuk larangan diantaranya:
- Ceruk sungai dengan kedalaman pada musim hujan sekitar 4-5 meter. Area ini dipilih agar ketika musim kemarau ikan masih tetap dapat hidup dan berkembang biak. Serta menyediakan wadah agar ikan dihasilkan menjadi lebih banyak.
- Area di sekitar ceruk adalah dangkal.
- Dekat dengan pemukiman warga, sehingga memudahkan sistem pengawasan oleh Masyarakat.
Lubuk larangan dikelola secara bersama-sama. Pengawasan dan pemantauan juga dilakukan oleh seluruh masyarakat. Penetapan aturan dan hukuman dilakukan oleh ninik mamak berdasarkan kesepakatan mufakat seluruh pihak (termasuk desa). Pelanggaran atas pengambilan ikan di lubuk larangan adalah kutukan (seperti perut buncit dan sakit yang tidak akan sembuh). Hal ini terjadi karena ketika awal pembentukan lubuk larangan masyarakat telah bersumpah (diyakini disaksikan oleh leluhur) secara bersama-sama untuk tidak mengambil dan selalu menjaga area pada lubuk larangan yang dilanjutkan dengan pembacaan doa (Surat Yasin). Sanksi ini tidak bersifat tertulis, tetapi mengikat dan sangat dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Diyakini hukuman seperti ini lebih efektif daripada denda.
Masyarakat Adat Ujung Bukit memiliki kelembagaan adat yang juga mengatur dan mengawasi pengelolaan lubuk larangan. Masyarakat Adat Ujung Bukit memiliki hubungan dengan Kerajaan Gunung Sahilan, yaitu hubungan antara daerah pusat pemerintahan kerajaan dengan daerah/wilayah yang dinaungi. Hingga kini, hubungan tersebut masih berlaku dengan adanya kelembagaan adat yang memiliki hubungan erat dengan kerajaan. Masyarakat Ujung Bukit memiliki prinsip Tiga Tali Berpilin Tigo yang memiliki makna adanya tiga tata aturan dan sistem yang saling bersinergi dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat mereka yaitu: alim ulama, ninik mamak, dan pemerintah desa. Namun, dalam kehidupan sosial masyarakat, Ninik Mamak berperan penting dalam mengatur masyarakat. Proses mengatur dan berdiskusi biasanya akan dilakukan di Rumah Siompu. Rumah Siompu merupakan tempat yang dituakan di Suku. Biasanya rumah ini digunakan sebagai tempat berunding, berkumpul, dan melaksanakan perhelatan acara-acara besar. Di Ujung Bukit sendiri terdapat 6 Rumah Sumpu, diantaranya yaitu:
- Rumah Siompu Datuk Khalifa
- Rumah Siompu Datuk Majo Kayo
- Rumah Siompu Datuk Rangkayo Mudo
- Rumah Siompu Datuk Temenggung
- Rumah Siompu Majo
- Rumah Siompu Majo Indo
Rumah Siompo Datuk Khalifa merupakan rumah yang dihuni oleh tertua suku-suku/pemimpin dari setiap suku. Rumah tersebut dikhususkan untuk berunding masalah yang berkaitan dengan tingkat kekhalifahan. Selain itu, jika ada acara seperti takbiran maka Rumah Sumpu dipilih untuk menjadi tempat berkumpul.
Lembaga Adat, Ninik Mamak termasuk di dalamnya Datuk Pucuk memiliki hak untuk memutuskan kapan Lubuk Larangan dapat dibuka dan ketika dibuka seluruh Masyarakat berhak ikut dalam andel dan lelang ikan lubuk larangan. Andel adalah pembagian ikan yang tidak dilelang diberikan kepada orang yang mendaftar dengan membayar sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan dalam musyawarah sesuai dengan jumlah andel, misalkan ada 100 andel (orang yang mengambil bagian) maka jumlah ikan sisa lelang dan ikan-ikan yang memang jenis ikan kecil akan digabung dan dibagi rata dengan jumlah andel. Berikut ini merupakan peraturan yang berlaku:
- Masyarakat Kenegerian Ujung Bukit berhak ikut maksimal 2 andel/KK dengan harga Rp.25.000/ andel.
- Anak kemenakan yang ada di luar kampung baik dari keturunan ayah atau ibu, andelnya disamakan dengan yang di kampung yaitu 2 andel/KK.
- Bagi orang luar yang ikut dalam andel tidak dibatasi jumlahnya, namun harga andelnya 2x lipat harga andel Masyarakat Ujung Bukit.
- Seluruh hasil tangkapan ikan akan dihitung totalnya dan dibagi kepada masyarakat.
- Pada saat pembukaan lubuk larangan, tidak boleh mengambil ikan berukuran kecil (dibawah ukuran 4 jari orang dewasa).
- Hanya boleh menggunakan jaring dan panah tembak (semacam harpoon).
- Ukuran jala yang dipakai minimal 3 jari ke atas menghindari ikan-ikan kecil tertangkap.
- Seluruh peralatan harus didaftarkan ke panitia.
- Segala proses pembukaan lubuk larangan mengedepankan gotong royong.
- Aturan-aturan lain (dituliskan oleh panitia) yang disesuaikan dengan kebutuhan pada saat pembukaan lubuk larangan.
- Setelah acara inti buka lubuk larangan, dilanjutkan dengan lelang panen pribadi dengan kesepakatan harga lelang yang disetujui ninik mamak.
Pengelolaan lubuk larangan diatur pada saat pembukaan atau pemanenan. Pembukaan atau pemanenan Lubuk larangan dilakukan minimal 1 kali dalam setahun, namun dengan terpenuhinya beberapa kondisi. Biasanya, waktu panen adalah saat musim kemarau, yaitu Juni-Agustus. Lubuk larangan sudah bisa dibuka dengan memperhatikan kondisi fisik sungai dan ukuran ikan yang akan dipanen. Jika air sungai sudah sangat surut dan jernih serta didominasi oleh ikan berukuran besar (sekitar 4 jari orang dewasa), maka musyawarah dan kerapatan adat untuk pembukaan lubuk larangan dapat dilakukan. Selanjutnya dibentuk panitia penyelenggara. Panitia ini yang akan bertugas mendata Masyarakat yang akan ikut andel, koordinir untuk pembuatan bolek dsb.
Prosesi pengambilan ikan dari Lubuk Larangan di wilayah Ujung Bukit harus diawali oleh seorang yang berasal dari Suku Domo. Hal ini berkaitan dengan proses pembentukan adanya Lubuk Larangan. Tokoh yang membuat Lubuk Larangan berasal dari Suku Domo. Prosesi awal pembukaan lubuk larangan dimulai dengan Datuk melempar jaring, ikan pertama yang tertangkap akan dipotong jadi dua, bagian kepala dilempar ke darat dan bagian ekor dilempar ke sungai. Selanjutnya lubuk larangan resmi dibuka. Setelah itu, semua warga turun untuk memanen lubuk larangan. Setelah selesai, hasil ikan akan ditimbang dan dibagi kepada seluruh masyarakat dan Masyarakat lain yang juga ikut andel. Ikan berukuran besar akan dilelang. Pemasukan dari andel dan hasil lelang akan dikelola untuk pembangunan kampung.
Saat ini, lubuk larangan bisa dimanfaatkan ketika ada suatu acara adat di masyarakat yang disepakati untuk memakan ikan bersama-sama, misalnya pada waktu idul fitri atau idul adha. Salah satunya tradisi “Baliak Batobo Mancokau Ikan” di Lubuk Larangan—suatu tradisi yang berarti pulang bersama dan berkumpul bersama di kampung untuk melaksanakan panen ikan di Lubuk Larangan. Dulu, tidak semua orang di Subayang yang melakukan hal ini. Namun, setelah orang-orang melihat banyak keuntungan dan manfaat yang didapat, maka hingga kini tradisi Mancokau Ikan di Lubuk Larangan terus membudaya.
Keanekaragaman Hayati
Praktik pengelolaan Lubuk Larangan berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem sungai agar tidak rusak oleh masyarakat yang tinggal di sekitar areal tersebut. Masyarakat Kenegerian Ujung Bukit menunjukkan bentuk kepeduliannya terhadap Sungai, mereka menjaga sungai dengan menerapkan sistem panen ikan—mereka dengan sabar mendapatkan hasil panen dalam waktu yang sudah ditentukan secara bersama-sama. Walaupun tidak mendapatkan ikan secara gratis, mereka patuh terhadap aturan adat, dan tetap dengan senang hati tetap menjaga areal Lubuk Larangan. Kondisi ini memperlihatkan bahwasannya praktik pengelolaan Lubuk Larangan memberikan nilai positif terhadap masyarakat, tidak hanya sebagai pemasukan kas kenegerian, Lubuk Larangan juga mampu memberikan rasa persaudaraan yang kuat terlihat dari banyak masyarakat yang berada di luar kenegerian juga ikut berpartisipasi, menciptakan rasa kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap kampung yang tinggi, dan berperan dalam pelestarian ekosistem serta spesies ikan yang ada di Sungai Subayang. Pelestarian ekosistem dapat dilihat dari bagaimana Masyarakat Kenegerian Ujung Bukit bertindak terhadap sungai. Masyarakat juga menggunakan alat yang aman pada saat pengambilan ikan seperti menggunakan jaring, jala, dan senapan anak panah besi—tidak mencemari sungai, tidak menyebabkan kematian massal pada ikan, dan gangguan pada habitat sungai lainnya. Lubuk larangan dijaga eksistensinya oleh masyarakat adat Kenegerian Ujung Bukit hingga saat ini, hal ini memperlihatkan bahwasannya Lubuk larangan telah menjadi simbol identitas ataupun representasi praktik lokal yang berhasil dilakukan oleh masyarakat adat dalam mengelola areal konservasinya sendiri.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Kenegerian Ujung Bukit telah memiliki dasar hukum berdasarkan Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 mengenai pengakuan hak terhadap tanah ulayat. Selain itu, Masyarakat Adat Kenegerian Ujung Bukit juga telah memiliki peraturan mengenai pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat.