Lubuk Larangan Ninik Mamak
Provinsi Riau, Kab. Kampar, Desa Aur Kuning
Sejarah Inisiatif
Dahulu, nenek moyang Kenegerian Aur kuning berasal dari Pagaruyung, Sumatera barat. Pada masa itu mereka melakukan perjalanan mencari tempat untuk dijadikan kampung sebagai tempat menetap. Perjalanan itu ditempuh dalam waktu yang lama dengan berbagai macam rintangan. Perjalanan dari Pg mulai dari menurun ke Nganti (nama tempat) lalu nenek moyang Kenegerian Aur Kuning mendaki ke pematang Bukit Seribu, kemudian menurun ke Air Batang Kujano. Sampai di Air Batang Kujano di dirikan lah sebuah negeri (kampung) oleh nenek moyang Kenegerian Aur Kuning.
Suatu ketika ditangkap seekor anak harimau lalu dibakar oleh Masyarakat, kemudian pada masa itu harimau lain menjadi ganas, sehingga berjatuhan korban masyarakat dimakan harimau. Mengingat keadaan kampung yang tidak aman, ber mufakatlah untuk pindah mencari tempat bermukim yang baru, maka didaki pematang huku sungai Bewuik. Dalam perjalanan maka ditemukan seekor harimau yang terjerat oleh akar dengan berbaik hati masyarakat Aur Kuning segera melepaskan harimau dari akar tersebut dengan imbalan tidak ada lagi seekor harimau pun yang akan mengganggu anak cucu nenek moyang Kenegerian Aur Kuning. Masyarakat terus melanjutkan perjalanan melewati Pematang Ulu Baleng terus berjalan sampai ke Batang Santan. Di Batang Santan, masyarakat istirahat sambil memasak, maka di Batang Santan diparut lah sebuah kelapa, ampas kelapa yang sudah tidak dipakai itu pun dibuang ke hulu sungai Batang Santan, maka dari situlah asal muasal nama dari Sungai Hulu Batang Santan.
Setelah beristirahat, maka perjalanan kembali dilanjutkan dengan menyusuri hilir sungai Batang Santan sampai ke muara sungai Santan. Sesampai di muara sungai, berinisiatif untuk berkebun di muara Sungai Santan. Maka bermufakat dua datuk Kenegerian Terusan, Datuk nan Kanciu (nama datuk) dan Datuk Pamenan mencari tempat bermukim yang layak buat masyarakat Aur Kuning, dapatlah keputusan oleh datuk untuk menelusuri Sungai Bewuik dan membawa seekor ayam, satu buah pahat dan satu buah lesung (losuang/tempat penumbuk padi).
Di tengah perjalanan, masyarakat Aur Kuning menemukan batu karang sebelah kiri dan kanan sungai, dibawah batu karang itu terdapat sebuah air terjun, mengingat perjalanan yang sangat lama, dua datuk dari aur kuning meletakan ayam di sebuah akar, meletakan lesung di sebuah tempat, dan memahat batu. Setelah beberapa lama, maka datang Raja Koto Muaro, anak dari Raja Koto Muaro mandi di tepian sungai Bewuik. Tak lama kemudian dating kemalangan kepada anak sang raja, lemas karena air masuk dalam hidung anak raja, sampai akhirnya anak sang Raja Koto Muaro meninggal dunia. Maka dinamakan di tepian tempat anak Raja meninggal dengan tepian Koto Muaro. Di tempat tersebut juga anak sang Raja dimakamkan. Raja berinisiatif meminta tanah kepada ninik mamak dari Kenegerian Terusan, dengan berbaik hati ninik mamak Kenegerian Terusan memberikan sebagian tanahnya. Setelah memahat batu, Datuk nan Kanciu dan Datuk Pamenan membuang lesung ke dasar air terjun dengan tujuan agar tidak ada anak dari cucu esok nya bertengkar karena tanah. Setelah dijatuhkan lesung, dua datuk dan masyarakat menyusuri sungai Bewuik hingga sampai ke muara. Di muara sungai Bewuik mereka mendirikan sebuah negeri (kampung). Sebelah kiri menghadap ke hilir Rona Kandi sebelah kanan menghadap ke hilir Sungai Kasok maka Raja mengantarkan tongkatnya ke sungai Kasok maka di sana tumbuhlah sebuah bambu kuning. Dari situlah asal muasal dinamakan Kenegerian Aur Kuning.
Masyarakat Adat Kenegerian Aur Kuning memiliki areal yang dilindungi dan dikelola khusus secara turun temurun. Areal tersebut adalah Imbo atau Hutan—yang terdiri dari Imbo Sungai Santan, Imbo Sungai Baliang, Imbo Sungai Kudoghang, dan Imbo Gano. Hutan tersebut dilindungi oleh Masyarakat Adat Kenegerian Aur Kuning karena memiliki fungsi sebagai perlindungan ekosistem, perlindungan sumber mata air, tempat memperoleh penghidupan (makanan), serta pemanfaatan terhadap hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Praktik Pengelolaan
Pengelolaan Masyarakat Adat Kenegerian Aur Kuning terhadap Imbo diambil secara terbatas hanya untuk kepentingan tertentu, seperti membangun rumah dan sampan. Areal yang terdapat di Imbo tidak boleh dibuat ladang dan jika ingin masuk harus meminta izin kepada leluhur yang ada di hutan. Hasil hutan bukan kayu yang boleh diambil seperti Durian, Petai, Tampui, Idan, dan Berangan (chestnut). Beberapa peraturan pengelolaan terhadap hutan sudah dituliskan, tetapi kebanyakan disampaikan secara lisan dan turun-temurun. Untuk di areal hutan adat, belum ada yang pernah mendapat hukuman karena peraturan adat yang berlaku bersifat fleksibel kecuali terhadap pelaku perambahan hutan adat. Pengelolaan Imbo diatur dan diawasi oleh Lembaga Adat Kenegerian Aur Kuning. Kenegerian Aur Kuning dipimpin oleh Datuk Pucuk yang berasal dari Suku Melayu (Datuk Caniago)—yang menguasai tanah dan isi dalam Kenegerian Aur kuning. Kenegerian Aur Kuning terdapat tiga jumlah suku yakni: (1) Suku Melayu dipimpin oleh Datuk Pucuk (Datuk Caniago); (2) Suku Domo dipimpin oleh Datuk Mudo; (3) Suku Domo Kampai dipimpin Datuk Mangkuto Jalelo.
Tugas dan fungsi kelembagaan adat diatur sebagai berikut:
1) Datuk Pucuk berfungsi sebagai yang memegang kuasa dalam suatu acara adat dalam negeri (kampuang).
2) Datuk Lelo Baso berfungsi sebagai penyelesai sengketa antara mamak di dalam negeri (kampuang).
3) Datuk Mangkuto Julelo berfungsi sebagai penyelesai sengketa antara mamak di dalam negeri (kampung).
4) Mamak Kampung berfungsi melaksanakan perintah dari Datuk Pucuk.
5) Dubalang berfungsi melaksanakan perintah dari para Datuk/Ninik Mamak.
Keanekaragaman Hayati
Saat ini Imbo atau hutan adat menjadi sumber perekonomian bagi masyarakat adat Kenegerian Aur Kuning, baik itu Hasil hutan kayu maupun Hasil Hutan Bukan kayu. Masyarakat Adat Kenegerian Aur Kuning melestarikan Imbo/ hutan adat secara turun-temurun dan berfokus untuk melakukan pengelolaan hutan yang berbasis pada pengetahuan masyarakat. Masyarakat Adat Kenegerian Aur Kuning—melalui pengetahuan lokal dan nilai-nilai yang dianut dari para leluhur—untuk tidak memanfaatkan hasil kayu secara berlebihan menjadikan Imbo/ hutan adat tetap terjaga sumber daya alamnya secara berkelanjutan. Selain itu, mata air juga sangat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat di masa kini ataupun di masa depan, dan tempat ritual mereka juga tetap terlindungi. Hal ini memperlihatkan bahwasannya Kenegerian Aur Kuning juga memiliki kaitan yang erat dengan identitas dan spiritualitas serta ketergantungan mereka terhadap ekosistem hutan.
Pengelolaan yang dilakukan olehKenegerian Aur Kuning berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Terdapat flora fauna yang bernilai tinggi di dalam Imbo/ hutan adat seperti:
Flora
- Jenis kayu: Meranti, Medang, Pitatar, Pelangas, Petai Dll. Rotan Manau, Rotan Semut, Rotan Posu, Sialang, Kulim, Timbosu, Kruing, Jelutung, Kompe, Mpuyan, Damar, Ubegh, Gaharu.
- Jenis Tanaman Obat: Sundak Langit (Obat Sakit Pinggang), Pasak Bumi (Obat Sendi, Malaria, Nafsu Makan), Kombang Simangkuak (Obat Panas Dalam), Galinggang (Obat Kurap), Buah Ampolu (Obat Demam),Buah Kulim (Obat Bisa, Bumbub Dapur, Buah Bengkek (Obat Sakit Perut), Daun Siminyak (Obat Penambah Asi), Daun Pisang Kolek (Obat Sakit Kepala), Daun Kaduduak (Obat Luka).
- Buah-buahan: Durian, Tughiang, Manggis, Cibodak Utan, Kidan, Tampui, Ngkanang, Salak Buai, Ambacang, Jonang
Fauna:
- Harimau, Beruang, Kijang, Rusa, Beruk, Kancil, Napo, Tapir, Kambijng Hutan, Monyet, Siamang, Ungko, Umu, Umbang Mato, Kuao, Babi Hutan, Punai, Murai Hijau, Rangkong, Kudum, Kolibri Ninja, Burung Srigunting, Boba, Sipoca, Green Vaper, King Cobra, Cobra, Piton, Ular Tiwuang, Ular Lidi, Ular Mpuaghi, Ular Air, Ular Mugho, Ntigha, Tupai Jonjang, Tupai Ngkolu, Kukang, Tupai Kincuang, Trenggiling, Landak, Bingkaghuang
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Kenegerian Aur Kuning telah memiliki beberapa dasar hukum terkait pengakuan dan perlindungan melalui Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat. Lalu, telah memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Kenegerian Aur Kuning sebagai subjek hukum yang sah melalui Keputusan Bupati Kampar Nomor 660/DLH-IV.2/32 tentang Pembentukan Tim Registrasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar dan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum melalui Keputusan Bupati Kampar Nomor 660-326IV2019 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hak Tanah Ulayat Kenegerian Aur Kuning Kekhalifahan Batu Sanggan Desa Aur Kuning. Hingga saat ini, Masyarakat Adat Kenegerian Aur Kuning terus mengupayakan pengakuan dan perlindungan melalui skema Hutan Adat. Saat ini Draft Rencana pengelolaan hutan adat (RPHA) Kenegerian Aur Kuning masih butuh masukan dan finalisasi dengan memasukan sendi-sendi adat istiadat baik itu hukum adat, pola pemanfaatan hasil hutan dan kembali di tuliskan hukum-hukum adat yang mengikat terhadap pelaku kerusakan zona-zona lindung masyarakat adat baik Hutan adat maupun lubuk larangan.