Lubuk Larangan Ninik Mamak
Provinsi Riau, Kab. Kampar, Kampar Kiri, Desa Tanjung Belit Selatan
Sejarah Inisiatif
Masyarakat Kenegerian Ujung Bukit merupakan komunitas adat yang saat ini bermukim di dua wilayah administratif Desa Bukit Betung dan Desa Tanjung Belit Selatan. Ujung Bukit adalah sebuah kenegerian yang terletak di pinggiran Sungai Subayang. Pinggiran Sungai Subayang dipilih sebagai tempat untuk bermukim karena mereka percaya bahwa Sungai Subayang merupakan sumber kehidupan, sumber ekonomi, dan memudahkan mereka untuk mobilisasi. Perihal alasan ketiga, dahulu memang jalur transportasi yang digunakan masyarakat adat hanya melalui jalur Sungai. Pemukiman awal Masyarakat Kenegerian Ujung Bukit berada di bawah ujung kaki Bukit Musuh, di atasnya sedikit ada Bukit Sikai. Terdapat narasi suci yang mengatakan bahwa penamaan Ujung Bukit berkaitan dengan kedatangan seorang Syekh yang bernama Syekh Burhanudin sekitar abad ke-7. Syekh tersebut dipercayai sedang menjelajah daerah untuk mengislamkan orang-orang yang dia temui. Kemudian, ketika dia tiba di daerah Ujung Bukit yang saat itu bernama Kampung Lama, syekh tersebut menyerukan ajaran Islam ke daerah Ujung Bukit, akan tetapi masyarakat menolak ajaran tersebut dan menuntut Syekh untuk memperlihatkan “kekuatan” Tuhan. Melihat respon penolakan tersebut, Syekh Burhanudin kemudian meninggalkan daerah Kampung Lama.
Selang beberapa waktu Syekh Burhanudin pergi, terjadilah bencana. Bencana berupa terputusnya ujung Bukit Sikai, bagian ujung bukit tersebut menggelinding seakan melindas Kampung Lama. Kemudian, Syekh diminta untuk mengatasi bencana tersebut agar tidak menghancurkan pemukiman. Singkat cerita, Syekh Burhanudin berhasil menghentikan pergerakan ujung Bukit tersebut dan mandek menjadi Bukit. Bukit tersebut kemudian dinamakan Bukit Musuh. Di bawah Bukit Musuh itulah kampung lama yang menjadi tempat bermukim masyarakat pada saat itu. Hal ini juga yang menjadi dasar penamaan “Ujung Bukit”.
Kemudian, pada satu waktu, Masyarakat Ujung Bukit merasa kehidupan yang terjadi di kampung lama sudah tidak kondusif. Hal ini berkaitan dengan adanya fenomena “lahir satu mati dua, lahir dua mati empat” selama beberapa waktu. Adanya peristiwa tersebut kemudian membuat mereka untuk berunding membahas mengenai perpindahan kampung. Perundingan tersebut menghasilkan keputusan bahwa mereka akan berpindah ke muara Sungai Subayang. Terdapat beberapa alasan mengapa daerah muara Sungai Subayang dipilih diantaranya yaitu:
- Tidak berjauhan dengan Pulo lama/Kampung Lama
- Datarannya landai dan luas
- Dekat dengan sumber air
Dengan pindahnya masyarakat ke Muara Sungai Subayang, kemudian tempat yang mereka tinggali kemudian dinamakan dengan Pulo Pencong. Penamaan Pencong diambil dari tanaman buah yang menghasilkan buah yang rimbun. Hingga saat ini, penamaan Pulo Pencong masih digunakan masyarakat untuk menunjuk daerah perkampungan. Saat ini Pulo Pencong masuk wilayah Desa administratif Tanjung Belit Selatan.
Praktik Pengelolaan
Lokasi lubuk larangan dipilih berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, yaitu ninik mamak, perangkat desa, dan Masyarakat Kenegerian Ujung Bukit. Lokasinya bisa berpindah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi serta kesepakatan bersama. Kriteria area yang dipilih untuk ditetapkan menjadi lubuk larangan diantaranya:
- Ceruk sungai dengan kedalaman pada musim hujan sekitar 4-5 meter. Area ini dipilih agar ketika musim kemarau ikan masih tetap dapat hidup dan berkembang biak. Serta menyediakan wadah agar ikan dihasilkan menjadi lebih banyak.
- Area di sekitar ceruk adalah dangkal.
- Dekat dengan pemukiman warga, sehingga memudahkan sistem pengawasan oleh Masyarakat.
Lubuk larangan dikelola secara bersama-sama. Pengawasan dan pemantauan juga dilakukan oleh seluruh masyarakat. Penetapan aturan dan hukuman dilakukan oleh ninik mamak berdasarkan kesepakatan mufakat seluruh pihak (termasuk desa). Pelanggaran atas pengambilan ikan di lubuk larangan adalah kutukan (seperti perut buncit dan sakit yang tidak akan sembuh). Hal ini terjadi karena ketika awal pembentukan lubuk larangan masyarakat telah bersumpah (diyakini disaksikan oleh leluhur) secara bersama-sama untuk tidak mengambil dan selalu menjaga area pada lubuk larangan yang dilanjutkan dengan pembacaan doa (Surat Yasin).
Keanekaragaman Hayati
Praktik pengelolaan Lubuk Larangan berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem sungai agar tidak rusak oleh masyarakat yang tinggal di sekitar areal tersebut. Masyarakat Kenegerian Ujung Bukit menunjukkan bentuk kepeduliannya terhadap Sungai, mereka menjaga sungai dengan menerapkan sistem panen ikan—mereka dengan sabar mendapatkan hasil panen dalam waktu yang sudah ditentukan secara bersama-sama.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Kenegerian Ujung Bukit telah memiliki dasar hukum berdasarkan Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 mengenai pengakuan hak terhadap tanah ulayat. Selain itu, Masyarakat Adat Kenegerian Ujung Bukit juga telah memiliki peraturan mengenai pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat.