Lubuk Larangan Ninik Mamak
Provinsi Riau, Kab. Kampar, Desa Tanjung Belit
Sejarah Inisiatif
Masyarakat Kenegerian Tanjung Belit memiliki areal pengelolaan wilayah yang khas, yaitu: Lubuk Larangan. Lubuk larangan adalah tradisi turun temurun yang dilakukan di sepanjang Sungai Subayang–Kampar Kiri Hulu, Riau. Lubuk larangan terdiri dari dua kata yaitu lubuak dan larangan. Kata lubuak berasal dari sebutan masyarakat terhadap bagian Sungai yang dalam (ceruk) yang umumnya sebagai tempat berkembang-biak bagi ikan. Sementara larangan adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan. Sehingga lubuk larangan adalah bagian sungai yang berceruk dan menjadi tempat ikan berkembang biak yang pada area ini melekat aturan pemanfaatan sumber daya alam berupa pembatasan dan pelarangan pengambilan ikan selama kurun waktu tertentu, atas dasar kesepakatan bersama Masyarakat.
Lubuk Larangan ini muncul sejak tahun 1980-an. Namun, tidak diketahui pasti peristiwa atau kejadian apa yang melatarbelakangi munculnya inisiatif lubuk larangan. Alasan tradisi lubuk larangan dikembangkan masyarakat di sepanjang Sungai Subayang adalah karena memiliki manfaat yang besar dan terus dipertahankan hingga hari ini. Umumnya satu kenegerian (atau juga desa) memiliki 1 sampai 2 lubuk larangan. Biasanya terdiri atas lubuk larangan ninik mamak dan lubuk larangan pemuda. Untuk batas area lubuk larangan, masyarakat memberi tanda berupa tali tambang yang membentang melintang di atas sungai.
Praktik Pengelolaan
Lokasi lubuk larangan dipilih berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, yaitu ninik mamak, perangkat desa, dan Masyarakat Kenegerian Tanjung Belit. Lokasinya bisa berpindah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi serta kesepakatan bersama. Kriteria area yang dipilih untuk ditetapkan menjadi lubuk larangan diantaranya:
- Ceruk sungai dengan kedalaman pada musim hujan sekitar 4-5 meter. Area ini dipilih agar ketika musim kemarau ikan masih tetap dapat hidup dan berkembang biak. Serta menyediakan wadah agar ikan dihasilkan menjadi lebih banyak.
- Area di sekitar ceruk adalah dangkal.
- Dekat dengan pemukiman warga, sehingga memudahkan sistem pengawasan oleh Masyarakat.
Lubuk larangan dikelola secara bersama-sama. Pengawasan dan pemantauan juga dilakukan oleh seluruh masyarakat. Penetapan aturan dan hukuman dilakukan oleh ninik mamak berdasarkan kesepakatan mufakat seluruh pihak (termasuk desa). Pelanggaran atas pengambilan ikan di lubuk larangan adalah kutukan (seperti perut buncit dan sakit yang tidak akan sembuh). Hal ini terjadi karena ketika awal pembentukan lubuk larangan masyarakat telah bersumpah (diyakini disaksikan oleh leluhur) secara bersama-sama untuk tidak mengambil dan selalu menjaga area pada lubuk larangan yang dilanjutkan dengan pembacaan doa (Surat Yasin). Sanksi ini tidak bersifat tertulis, tetapi mengikat dan sangat dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Diyakini hukuman seperti ini lebih efektif daripada denda.
Penangkapan ikan didalam lubuk menggunakan berbagai cara, menggunakan jaring (pukat), jala dan senapan dengan anak panah besi (mirip harpoon), didalam menangkap ikan dalam lubuk larang tidak dibenarkan menggunakan peralatan yang tidak ramah lingkungan seperti menggunakan racun atau menggunakan aliran listrik. Hasil ikan yang ditangkap akan dilelang di kampung. Hasil lelang ikan akan dimanfaatkan dalam pembangunan kampung.
Keanekaragaman Hayati
Praktik pengelolaan Lubuk Larangan berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem sungai agar tidak rusak oleh masyarakat yang tinggal di sekitar areal tersebut. Masyarakat Kenegerian Tanjung Belit menunjukkan bentuk kepeduliannya terhadap Sungai, mereka menjaga sungai dengan menerapkan sistem panen ikan—mereka dengan sabar mendapatkan hasil panen dalam waktu yang sudah ditentukan secara bersama-sama. Walaupun tidak mendapatkan ikan secara gratis, mereka patuh terhadap aturan adat, dan tetap dengan senang hati tetap menjaga areal Lubuk Larangan. Kondisi ini memperlihatkan bahwasannya praktik pengelolaan Lubuk Larangan memberikan nilai positif terhadap masyarakat, tidak hanya sebagai pemasukan kas kenegerian, Lubuk Larangan juga mampu memberikan rasa persaudaraan yang kuat terlihat dari banyak masyarakat yang berada di luar kenegerian ikut berpartisipasi, menciptakan rasa kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap kampung yang tinggi, dan berperan dalam pelestarian ekosistem serta spesies ikan yang ada di Sungai Subayang. Pelestarian ekosistem dapat dilihat dari bagaimana Masyarakat Kenegerian Tanjung Belit bertindak terhadap sungai. Mereka tidak membuang sampah dan limbah rumah tangga ke sungai. Selain itu, masyarakat juga menggunakan alat yang aman pada saat pengambilan ikan seperti menggunakan jaring, jala, dan senapan anak panah besi—tidak mencemari sungai, tidak menyebabkan kematian massal pada ikan, dan gangguan pada habitat sungai lainnya. Lubuk larangan dijaga eksistensinya oleh masyarakat adat Kenegerian Tanjung Belit hingga saat ini, hal ini memperlihatkan bahwasannya Lubuk larangan telah menjadi simbol identitas ataupun representasi praktik lokal yang berhasil dilakukan oleh masyarakat adat dalam mengelola areal konservasinya sendiri.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Kenegerian Tanjung Belit telah memiliki dasar hukum berdasarkan Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 mengenai pengakuan hak terhadap tanah ulayat. Selain itu, Masyarakat Adat Kenegerian Ujung Bukit juga telah memiliki peraturan mengenai pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat.