Lubuk Larangan Ninik Mamak
Provinsi Riau, Kab. Kampar, Kampar Kiri Hulu, Desa Tanjung Beringin
Sejarah Inisiatif
Sejarah Kenegerian Malako Kociak dikisahkan dari cerita seorang Raja Gunung Sahilan dari Kampar Kiri yang berkunjung ke Kenegerian Pangkalan Serai dan melewati Kenegerian Malako Kociak. Akan tetapi, raja tidak disambut baik oleh Orang Malako Kociak, sehingga raja tidak singgah dan lebih memilih melanjutkan perjalanan ke Kenegerian Pangkalan Serai. Keesokan harinya, raja kembali menuju hilir dan kembali ke Kerajaan Gunung Sahilan. Di perjalanan pulang, raja hendak singgah di Malako Kociak, tetapi orang-orang di sana masih belum menyambut Sang Raja. Akhirnya, raja merasa marah dan murka terhadap Orang Malako Kociak karena terkesan meremehkan kedatangannya.
Perasaan kesal tersebut melekat di hati raja hingga ia pergi meninggalkan Kampuang Malako Kociak. Sebelum ia melanjutkan perjalanan pulangnya, raja bergantung di dahan pohon petai yang ada di hilir tepian mandi masyarakat, yang dikenal dengan Lubuk Tunggagh sambil mauwuik (memetik daun). Raja kemudian manyoru (menyerukan atau memanjatkan doa) kepada Tuhan dengan berkata “Ya Allah Ya Tuhan, kalau memang saya seorang raja di Kampar kiri ini, maka sebanyak daun petai yang saya uwuik ini hendaknya nanti berjatuhan dan mati orang-orang masyarakat warga Malako Kociak ini.” Kemudian, Sang Raja melanjutkan perjalanan pulangnya menuju Kerajaan Gunung Sahilan.
Sesampainya raja di Kerajaan Gunung Sahilan, Orang Malako Kociak mulai terkena penyakit bahkan meninggal dunia. Kejadian tersebut membuat orang terkemuka di Kampuang Malako Kociak mengemukakan rasa penyesalan yang membuat mereka terkena sumpah dari Sang Raja. Orang Malako Kociak kemudian menjadi gila, yang disebut oleh masyarakat sebagai miring, dan meninggal karena terus-menerus memikirkan musibah di kampung mereka. Kejadian tersebut yang menyebabkan masyarakat mengganti nama dari Malako Kociak menjadi Kenegerian Miring (dibaca miriang). Akan tetapi, para pemudanya terlalu malu untuk menyebutkan nama asal kenegeriannya. Maka, diusulkan lah untuk kembali mengganti nama Kenegerian Miring menjadi seperti semula, yakni Kenegerian Malako Kociak. Alasan lain yang mendasari kembalinya digunakan nama Malako Kociak karena arti namanya adalah “melangkah kecil”. Kehidupan masyarakat dulu ketika menggunakan nama Malako Kociak lebih aman dari aspek kesejahteraan masyarakat maupun perekonomiannya.
Kenegerian Malako Kociak memiliki sebuah areal yang dilindungi bernama Lubuk Larangan. Lubuk Larangan ini dijadikan sebagai aset oleh Ninik Mamak dan para pemuda sebagai tempat peruntukkan pembangunan desa. Lubuk larangan merupakan praktik kearifan lokal turun temurun yang dilakukan di sepanjang Sungai Subayang di Rimbang Baling – Kampar Kiri Hulu. Lubuk larangan terdiri dari dua kata yaitu lubuak dan larangan. Kata lubuak berasal dari sebutan masyarakat terhadap bagian Sungai yang dalam (ceruk) yang umumnya sebagai tempat berkembang-biak ikan. Sementara larangan adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan. Sehingga lubuk larangan adalah bagian sungai yang berceruk dan menjadi tempat ikan berkembang biak. Areal lubuk larangan memuat aturan adat terkait pemanfaatan SDA berupa pembatasan dan pelarangan pengambilan ikan selama kurun waktu tertentu, atas dasar kesepakatan bersama masyarakat. Lubuk larangan pertama kali diterapkan pada tahun 1983 dan setahun setelahnya, yaitu 1984, dilakukan pembukaan yang pertama. Awalnya, Kenegerian Malako Kociak hanya memiliki 1 lubuk larangan, yaitu lubuk larangan ninik mamak. Kemudian lubuk larangan pemuda mulai diberlakukan pada tahun 2013 dan dibuka/dipanen pertama kali tahun 2014 sebagai pemasukan untuk kegiatan pemuda.
Lubuk larangan telah menjadi aset sekaligus pemasukan bagi masyarakat untuk pembangunan kampung. Areal ini diperuntukkan untuk menjaga kuantitas dan kualitas ikan-ikan yang ada sungai. Pembukaan lubuk larangan juga dapat dimanfaatkan ketika ada acara pertemuan keluarga besar terkhusus orang-orang yang merantau ke luar wilayah. Hal tersebut diharapkan agar mereka yang merantau dapat kembali ke tanah kelahirannya dengan perasaan senang karena disambut oleh ikan-ikan segar. Selain itu, acara tersebut menjadi ajang untuk berkumpulnya warga-warga antar suku yang memungkinkan sebagai ajang mencari jodoh.
Praktik Pengelolaan
Lokasi lubuk larangan dipilih berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, yaitu ninik mamak, perangkat desa, pemuda, dan Masyarakat Kenegerian Malako Kociak. Lokasinya dari dulu hingga sekarang tetap, tidak berpindah-pindah, dan dekat dengan pemukiman warga, bahkan warga menjadikan lokasi ini sebagai tempat mandi. Lubuk larangan dikelola secara bersama-sama. Pengawasan dan pemantauan juga dilakukan oleh seluruh masyarakat dan dibantu lembaga adat. Penetapan aturan dan hukuman dilakukan oleh ninik mamak berdasarkan kesepakatan mufakat seluruh pihak.
Pelanggaran atas pengambilan ikan di lubuk larangan adalah kutukan (seperti perut buncit dan sakit yang tidak akan sembuh). Hal ini terjadi karena ketika awal pembentukan lubuk larangan, masyarakat telah bersumpah disaksikan oleh leluhur secara bersama-sama untuk tidak mengambil ikan, menaati peraturan, dan selalu menjaga area pada lubuk larangan. Lalu, sumpah tersebut dilanjutkan dengan pembacaan doa (Surat Yasin). Sanksi ini tidak bersifat tertulis, tetapi mengikat dan sangat dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Ikan yang ada di Lubuk Larangan hanya dapat dipanen/diambil ketika pembukaan lubuk larangan telah disepakati secara bersama-sama. Biasanya dilakukan pada musim kemarau (ketika sungai surut dan air jernih) dan/atau terdapat acara adat atau acara besar di masyarakat.
Adapun aturan yang harus dipatuhi pada saat panen/pengambilan ikan adalah sebagai berikut:
- Tidak boleh mengambil ikan yang berukuran kecil.
- Hanya boleh menggunakan jaring dan panah tembak (harpoon).
- Ukuran jala yang dipakai minimal 3 jari ke atas untuk menghindari ikan kecil tertangkap.
- Seluruh peralatan harus diperlihatkan ke panitia.
- Segala proses pembukaan lubuk larangan harus mengedepankan praktik gotong royong.
Berikut ini merupakan gambaran besar proses pembukaan dan penutupan lubuk larangan:
- Penentuan tanggal yang dilihat secara fisik kondisi sungai, apakah sudah mulai surut dan air sudah mulai jernih (biasanya pada saat musim kemarau).
- Musyawarah seluruh pihak (ninik mamak, perangkat desa, dan masyarakat) untuk menentukan kapan tanggal yang tepat untuk pembukaan lubuk larangan.
- Ninik mamak menetapkan tanggal, kemudian akan diumumkan kepada semua masyarakat.
- Dibentuk panitia penyelenggara yang bertugas mengkoordinir pemungutan andel dan pembuatan bolek (penyekat/pembatas area tangkap agar ikan tidak dapat keluar dari lubuk larangan) secara gotong royong.
- Sehari sebelum proses pembukaan lubuk larangan, kondisi sungai akan dipantau oleh seseorang yang memiliki pengetahuan tradisional tentang awan dan perkiraan hujan—mengamati kondisi awan di daerah hulu.
- Jika kondisi baik maka lubuk larangan akan dibuka, namun jika tidak, masyarakat akan kembali bermusyawarah dan menetapkan ulang tanggal yang tepat.
Berikut ini merupakan proses panen lubuk larangan:
- Pembukaan lubuk larangan dilakukan dari pagi hari hingga siang hari. Dimulai dengan membaca shalawat, lalu Datuk Sinaro melempar jaring dan menangkap ikan pertama. Ikan akan dipotong menjadi dua bagian: kepala dilempar ke darat, dan ekor ke sungai.
- Selanjutnya, lubuk larangan resmi dibuka dan setiap orang dapat menangkap ikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
- Setelah itu, ikan ditimbang dan boleh dibagikan.
- Dilanjutkan dengan acara makan bersama.
- Setelah acara selesai, lubuk larangan kembali ditutup, namun diberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin ikut lelang pada malam harinya (hanya saat itu saja).
Kelembagaan adat di Kenegerian Malako Kociak dipimpin oleh Datuk Pucuk dan Datuk Sinaro, atau disebut dengan Andiko Besar Dua Sekoto—artinya adalah orang yang memimpin daratan dan perairan di setiap nagori atau kampung. Berikut ini merupakan struktur adat yang terdapat di Kenegerian Malako Kociak:
- Datuk Pucuk Godang ke Nagori: berperan sebagai pemimpin tertinggi dalam kenegerian.
- Ninik Mamak: berperan sebagai pengurus tertinggi kesukuan di masing-masing suku wilayah Kenegerian Malako Kociak.
- Tunganai: berperan dalam acara nikah kawin untuk memberitahukan kesuku-suku yang lain.
Keanekaragaman Hayati
Praktik pengelolaan Lubuk Larangan berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem sungai Kenegerian Malako Kociak. Masyarakat menunjukkan bentuk kepeduliannya terhadap Sungai, mereka menjaga sungai dengan menerapkan sistem panen ikan di lubuk larangan—mereka dengan sabar mendapatkan hasil panen dalam waktu yang sudah ditentukan secara bersama-sama. Mereka patuh terhadap aturan adat dan tetap dengan senang hati tetap menjaga areal Lubuk Larangan karena mereka percaya ada nilai-nilai yang masih terpelihara hingga saat ini terhadap pengelolaan lubuk larangan dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat serta pembangunan desa. Kondisi ini memperlihatkan bahwasannya praktik pengelolaan lubuk larangan memberikan nilai positif terhadap masyarakat, tidak hanya sebagai pemasukan kas kenegerian, Lubuk Larangan juga mampu memberikan rasa persaudaraan yang kuat menciptakan rasa kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap kampung yang tinggi, dan berperan dalam pelestarian ekosistem serta spesies ikan yang ada di Sungai Subayang. Pelestarian ekosistem dapat dilihat dari bagaimana Masyarakat Kenegerian Malako Kociak bertindak terhadap sungai. Selain itu, masyarakat juga menggunakan alat yang aman pada saat pengambilan ikan seperti menggunakan jaring, jala, dan senapan anak panah besi—tidak mencemari sungai, tidak menyebabkan kematian massal pada ikan, dan gangguan pada habitat sungai lainnya. Lubuk larangan dijaga eksistensinya oleh masyarakat adat Kenegerian Malako Kociak hingga saat ini, hal ini memperlihatkan bahwasannya Lubuk larangan telah menjadi simbol identitas ataupun representasi praktik lokal yang berhasil dilakukan oleh masyarakat adat dalam mengelola areal konservasinya sendiri.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Kenegerian Malako Kociak telah memiliki dasar hukum berdasarkan Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 mengenai pengakuan hak terhadap tanah ulayat. Selain itu, Masyarakat Adat Kenegerian Malako Kociak juga telah memiliki peraturan mengenai pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat.