Search
Search across the site

Lubuk Larangan Ninik Mamak (Batu Sanggan)

Provinsi Riau, Kab. Kampar, Desa Batu Sanggan Desa Muara Bio

Info Umum
Masyarakat Adat
Kenegerian Batu Sanggan
Wilayah Adat
Kenegerian Batu Sanggan
Luas Area
2.06 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2022-08-15

Sejarah Inisiatif

Kenegerian Batu Sanggan diambil dari kata Sanggan yang berarti periuk besar. Konon, dahulu ada sebuah periuk yang ditenggelamkan oleh masyarakat di dasar muara sungai, sehingga sungai ini dinamai Sungai Sanggan. Pada masa itu, masyarakat tinggal di sekitar muara Sungai Batu Sanggan.

Saat ini, Kenegerian Batu Sanggan telah berpindah ke seberang sungai yang lebih ke hilir untuk mencari tempat tinggal yang lebih aman. Perpindahan ini terjadi karena masyarakat takut dengan ikan-ikan besar yang kerap menakut-nakuti penduduk saat berada di sungai. Kenegerian Batu Sanggan memiliki wilayah kelola khas, yaitu Lubuk Larangan.

Lubuk Larangan adalah salah satu bentuk kearifan lokal masyarakat adat di Kampar Kiri dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, khususnya pengelolaan sungai dan keanekaragaman hayati. Lubuk larangan pertama kali diadakan pada tahun 1979 setelah banjir besar. Praktik ini tidak hanya berperan dalam konservasi ikan, tetapi juga meningkatkan rasa kekeluargaan dan mempererat solidaritas masyarakat.

Areal Lubuk Larangan

  • Lubuk Larangan Ninik Mamak
  • Lubuk Larangan Pemuda

Kedua lubuk larangan ini berfungsi untuk kepentingan Kenegerian Batu Sanggan. Hasil panen ikan dibagi menjadi tiga bagian: untuk kas ninik mamak, kas pemuda, dan rumah ibadah.

Praktik Pengelolaan

Menurut adat, ikan dalam lubuk larangan tidak boleh diambil oleh siapapun. Pelanggaran akan membawa malapetaka, seperti sakit atau kematian. Pembukaan lubuk larangan dilakukan melalui musyawarah masyarakat untuk memutuskan waktu panen. Setelah ada kesepakatan, dibentuk panitia pelaksanaan acara.

Setiap peserta panen mendaftar dan membayar andel, yaitu biaya pembagian ikan. Pada hari panen, pawang atau dukun membuka kunci lubuk larangan. Pemuda mempersiapkan kebutuhan acara, sementara perempuan memainkan alat musik tradisional seperti gendang egong.

Ikan ditangkap menggunakan jaring, jala, atau senapan anak panah besi, tetapi alat berbahaya seperti racun atau listrik dilarang. Hasil ikan dilelang dan digunakan untuk pembangunan kampung. Beberapa jenis ikan di Lubuk Larangan antara lain: Barau, Tapah, Singarek, Tabangalan, Kulari, Slimang, dan Pantau.

Struktur Adat dan Peran Pemangku

  • Ninik Mamak: Pemimpin adat setiap suku, dibantu oleh Hulubalang dan Malin.
  • Datuk Godang Kanegeri: Pemimpin tertinggi dan pembuat kebijakan di kenegerian.
  • Dubalang: Pembantu Ninik Mamak dalam menjalankan tugas-tugas adat.
  • Tunganai: Bertugas dalam urusan nikah kawin dan pemberitahuan antar suku.

Keanekaragaman Hayati

Praktik Lubuk Larangan menjaga ekosistem sungai agar tidak rusak. Masyarakat dengan sabar menunggu waktu panen dan mematuhi aturan adat. Mereka tidak membuang limbah ke sungai dan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Lubuk Larangan juga berperan sebagai simbol identitas dan keberhasilan masyarakat adat dalam mengelola wilayah konservasi mereka.

Pemangku Hak

Masyarakat Kenegerian Batu Sanggan diakui sebagai masyarakat hukum adat berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain:

  • Perda Kab. Kampar Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat
  • Keputusan Bupati Kampar Nomor 660/DLH-IV.2/32 tentang Pembentukan Tim Registrasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat
  • SK Bupati Kampar No. 664/DPMD/IX/2023 tentang Pembentukan Panitia MHA
  • SK Bupati No. 660-490/X/2018 tentang Masyarakat Hukum Adat dan Hak Tanah Ulayat Kenegerian Batu Sanggan

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-