Search
Search across the site

Lubuk Larangan Ninik Mamak (Gajah Bertalut)

Provinsi Riau, Kab. Kampar, Kampar Kiri Hulu, Desa Gajah Bertalut

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Kenegerian Gajah Bertalut
Wilayah Adat
Kenegerian Gajah Bertalut
Luas Area
2.13 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-05-31

Sejarah Inisiatif

Lubuk Larangan merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat adat Kenegerian Gajah Bertalut dalam mengelola sumber daya alam yang berkelanjutan khususnya pengelolaan sungai. Lubuk Larangan ini ditetapkan sebagai areal yang memiliki larangan untuk mengambil ikan sejak tahun 1993. Pengelolaan areal Lubuk Larangan bertujuan untuk meningkatkan segala aspek yang ada di masyarakat Kenegerian Gajah Bertalut (ekonomi, sosial, budaya). Selain itu, juga bertujuan untuk melindungi flora dan fauna agar terhindar dari kepunahan.

Lubuk Larangan Kenegerian Gajah Bertalut terbagi menjadi 2 areal, yaitu:

  • Lubuk larangan pemuda yang dikelola oleh pemuda
  • Lubuk larangan ninik mamak yang dikelola oleh Ninik Mamak.

Lubuk Larangan ini berada di Sungai Subayang—yang menjadi jalur satu-satunya transportasi orang dan barang menggunakan perahu motor dari hulu dan hilir sungai. Sepanjang aliran Sungai Subayang, terdapat enam kenegerian, yaitu: Kenegerian Batu Sanggan, Kenegerian Malako Kociak, Kenegerian Gajah Bertalut, Kenegerian Aur Kuning, Kenegerian Terusan, dan Kenegerian Pangkalan Serai. Areal lubuk larangan Kenegerian Gajah Bertalut juga termasuk ke dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling sejak tahun 2014.

Praktik Pengelolaan

Lubuk larangan hanya dimanfaatkan oleh masyarakat berdasarkan waktu panen. Aturan dalam pemanfaatan disepakati di musyawarah bersama (duduak baundiang). Aturan utama yang berlaku dalam pengelolaan lubuk larangan adalah dilarang mengambil ikan dalam lubuk (kolam) jika belum tiba masa panen. Namun, jika ada peristiwa tertentu seperti adanya tamu kehormatan, atas perundingan dan persetujuan Datuak Pucuk dan Ninik Mamak, maka ikan boleh diambil dengan melakukan ritual seperti berdoa dan membaca surah Yasin terlebih dahulu.

Masyarakat adat Kenegerian Gajah Bertalut memiliki struktur adat yang terdiri dari:

  1. Datuk Pucuk Godangka Nagori berperan sebagai pemegang kuasa di dalam suatu acara
  2. Ninik Mamak berperan sebagai penasehat
  3. Dubalang berperan sebagai pembantu atau sebagai perpanjangan tangan dalam urusan ninik mamak
  4. Mamak Kampung berperan untuk melaksanakan perintah dari Datuk Pucuk
  5. Malin berperan untuk mengurusi urusan keagamaan

Peraturan yang diterapkan dalam pengelolaan lubuk larangan hanya bersifat lisan dan diwariskan secara turun-temurun. Akan tetapi, masyarakat adat sekitar begitu takut dan sangat percaya terhadap akibat yang ditimbulkan jika melanggar aturan. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat akan membacakan surah Yasin agar pelanggar mendapatkan hukuman dari yang maha kuasa. Aturan pembagian hasil panen lubuk larangan ninik mamak dan pemuda dibagi ke dalam 3 bagian, yaitu: untuk kas ninik mamak, untuk kas rumah ibadah, dan untuk kas pemuda.

Dalam hari panen, para pemuda dilibatkan dalam panen/penangkapan ikan, sedangkan perempuan dilibatkan dalam mengolah hasil tangkapan. Penangkapan ikan didalam lubuk menggunakan berbagai cara, menggunakan jaring (pukat), jala dan senapan dengan anak panah besi (mirip harpoon), didalam menangkap ikan dalam lubuk larang tidak dibenarkan menggunakan peralatan yang tidak ramah lingkungan seperti menggunakan racun atau menggunakan aliran listrik. Hasil ikan yang ditangkap akan dilelang di kampung. Hasil lelang ikan akan dimanfaatkan dalam pembangunan kampung.

Keanekaragaman Hayati

Praktik pengelolaan Lubuk Larangan berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem sungai agar tidak rusak oleh masyarakat yang tinggal di sekitar areal tersebut. Masyarakat Kenegerian Gajah Bertalut menunjukkan bentuk kepeduliannya terhadap sungai, mereka menjaga sungai dengan menerapkan sistem panen ikan—mereka dengan sabar mendapatkan hasil panen dalam waktu yang sudah ditentukan secara bersama-sama. Walaupun tidak mendapatkan ikan secara gratis, mereka patuh terhadap aturan adat, dan tetap dengan senang hati menjaga areal Lubuk Larangan.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa praktik pengelolaan Lubuk Larangan memberikan nilai positif terhadap masyarakat. Tidak hanya sebagai pemasukan kas kenegerian, Lubuk Larangan juga mampu memberikan rasa persaudaraan yang kuat, menciptakan rasa kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap kampung yang tinggi, dan berperan dalam pelestarian ekosistem serta spesies ikan yang ada di Sungai Subayang.

Pelestarian ekosistem dapat dilihat dari bagaimana Masyarakat Kenegerian Gajah Bertalut bertindak terhadap sungai. Mereka tidak membuang sampah dan limbah rumah tangga ke sungai. Selain itu, masyarakat juga menggunakan alat yang aman pada saat pengambilan ikan seperti menggunakan jaring, jala, dan senapan anak panah besi—tidak mencemari sungai, tidak menyebabkan kematian massal pada ikan, dan tidak mengganggu habitat sungai lainnya.

Pemangku Hak

Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat

  • Keputusan Bupati Kampar Nomor 660-489/X/2018 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hak Tanah Ulayat Kenegerian Gajah Bertalut Kekhalifahan Batu Sanggan Desa Gajah Bertalut Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar
  • SK Bupati Kampar No 664/DPMD/IX/2023 tentang Pembentukan Panitia MHA
  • Foto

    Data Foto tidak ditemukan.

    Video

    Data Video tidak ditemukan.

    Lampiran

    Data Lampiran tidak ditemukan.

    Referensi dan Glosarium

    -