Search
Search across the site

Lubuk Larangan Pemuda

Provinsi Riau, Kab. Kampar, Desa Terusan

Info Umum
Masyarakat Adat
Kenegerian Terusan
Wilayah Adat
Kenegerian Terusan
Luas Area
2.06 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2024-06-22

Sejarah Inisiatif

Lubuk Larangan Pemuda di wilayah Kenegerian Terusan adalah sebuah areal sungai dari Sungai Sibayang yang berbentuk lubuk yang berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan bagi pemuda Kenegrian Terusan melalui hasil panen dengan metode lelang dan andel, serta sebagai jalur transportasi. Lubuk Larangan ini akan ditutup dalam kurun waktu tertentu hingga ada kesepakatan untuk dibuka. Pembukaan lubuk larangan didasari pada kondisi volume air sungai. Jika sudah cukup dangkal, maka lubuk larangan akan dibuka dan dipanen oleh pemuda setempat. Ke

Praktik Pengelolaan

Keanekaragaman Hayati

Pemangku Hak

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-