Lubuk Larangan Pemuda
Provinsi Riau, Kab. Kampar, Desa Terusan
Sejarah Inisiatif
Lubuk Larangan Pemuda di wilayah Kenegerian Terusan adalah sebuah areal sungai dari Sungai Sibayang yang berbentuk lubuk yang berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan bagi pemuda Kenegrian Terusan melalui hasil panen dengan metode lelang dan andel, serta sebagai jalur transportasi. Lubuk Larangan ini akan ditutup dalam kurun waktu tertentu hingga ada kesepakatan untuk dibuka. Pembukaan lubuk larangan didasari pada kondisi volume air sungai. Jika sudah cukup dangkal, maka lubuk larangan akan dibuka dan dipanen oleh pemuda setempat. Ke
Praktik Pengelolaan
Keanekaragaman Hayati
Pemangku Hak
Foto
Data Foto tidak ditemukan.
Video
Data Video tidak ditemukan.
Lampiran
Data Lampiran tidak ditemukan.
Referensi dan Glosarium
-