Search
Search across the site

Lubuk Larangan Pemuda (Batu Sanggan)

Provinsi Riau, Kab. Kampar, Kampar Kiri Hulu, Desa Batu Sanggan Desa Muara Bio

Info Umum
Masyarakat Adat
Kenegerian Batu Sanggan
Wilayah Adat
Kenegerian Batu Sanggan
Luas Area
4.46 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2022-08-15

Sejarah Inisiatif

Kenegerian Batu Sanggan diambil dari kata Sanggan artinya adalah sebuah Periuk Besar. Terdapat ceritanya bahwasannya dahulu ada sebuah periuk yang ditenggelamkan oleh masyarakat di dasar muara sungai, sehingga sungai ini diberi nama dengan nama Sungai Sanggan, dan pada masa itu terdapat masyarakat yang sedang tinggal/bermukim di sekitar muara sungai Batu Sanggan. Pada saat ini, Kenegerian Batu sanggan telah berpindah tempat ke seberang sungai yang berada lebih ke hilir, perpindahan terjadi karena masyarakat mencari tempat tinggal yang lebih aman—karena masyarakat Batu Sanggan takut dengan ikan di muara sungai Batu Sanggan, pada waktu itu ikan berukuran sangat besar dan dalam jumlah yang banyak selalu menakut-nakuti penduduk yang sedang berada di sungai, dan bahkan di kejar oleh ikan-ikan besar. Masyarakat Kenegerian Batu Sanggan memiliki areal pengelolaan wilayah yang khas, yaitu: Lubuk Larangan.

Lubuk Larangan merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat adat di Kampar Kiri dalam mengelola sumberdaya alam yang berkelanjutan khususnya pengelolaan sungai. Sejarah lubuk larangan pertama kali diselenggarakan sejak tahun 1979 setelah terjadi banjir besar. Lubuk larangan memberikan nilai positif terhadap masyarakat, tidak hanya sebagai pemasukan kas Kenegerian, lubuk larangan juga mampu memberikan rasa persaudaraan yang kuat (terlihat banyak masyarakat yang berada diluar ikut berpartisipasi), menciptakan rasa kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap kampung yang tinggi, dan berperan dalam pelestarian ikan dan sungai.

Lubuk Larangan Kenegerian Batu Sanggan terbagi menjadi dua areal , yaitu: 1) lubuk larangan ninik mamak; 2) lubuk larangan pemuda. Kedua lubuk larangan ini mempunyai fungsi yang sama, yaitu untuk kepentingan di Kenegerian Batu Sanggan. Hasil dari panen ikan nanti nya dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu untuk kas ninik mamak, untuk kas pemuda, dan untuk rumah ibadah. Praktik lubuk larangan ini dilaksanakan di sungai yang mengaliri wilayah Kenegerian Batu Sanggan, yaitu Sungai Subayang—yang menjadi jalur satu-satunya transportasi orang dan barang menggunakan perahu motor dari hulu dan hilir sungai. Sepanjang aliran Sungai Subayang, terdapat enam kenegerian, yaitu: Kenegerian Batu Sanggan, Kenegerian Malako Kociak, Kenegerian Gajah Bertalut, Kenegerian Aur Kuning, Kenegerian Terusan, dan Kenegerian Pangkalan Serai.

Praktik Pengelolaan

1. Ninik Mamak merupakan pemimpin masing-masing suku di dalam kenegerian atau pimpinan adat (orang yang dituakan di kampung). Ninik Mamak di dalam struktur adat berada di bawah seorang khalifah. Perangkat ninik mamak terdiri dari Hulubalang dan Malin.

2. Datuk Godang Kanegeri berperan dalam memegang kebijakan dalam negeri. Pemimpin tiap kenegerian secara umum disebut dengan datuk godang kenegeri di dalam negeri sebagai pemimpin tertinggi didalam kenegerian.

3. Dubalang merupakan orang yang dipilih dalam membantu tugas-tugas Ninik Mamak. Berfungsi kaki tangan ninik mamak. Dubalang terdapat di tiap-tiap suku.

4. Tunganai berperan dalam nikah kawin untuk memberitahukan ke suku-suku yang lain. Tunganai terbagi tunganai rumah dan tunganai kampung, Tunganai rumah adalah sanak kemanakan atau beradik kakak di dalam rumah.

Keanekaragaman Hayati

Praktik pengelolaan Lubuk Larangan berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem sungai agar tidak rusak oleh masyarakat yang tinggal di sekitar areal tersebut. Masyarakat Kenegerian Batu Sanggan menunjukkan bentuk kepeduliannya terhadap Sungai, mereka menjaga sungai dengan menerapkan sistem panen ikan—mereka dengan sabar mendapatkan hasil panen dalam waktu yang sudah ditentukan secara bersama-sama. Walaupun tidak mendapatkan ikan secara gratis, mereka patuh terhadap aturan adat, dan tetap dengan senang hati tetap menjaga areal Lubuk Larangan. Kondisi ini memperlihatkan bahwasannya praktik pengelolaan Lubuk Larangan memberikan nilai positif terhadap masyarakat, tidak hanya sebagai pemasukan kas kenegerian, Lubuk Larangan juga mampu memberikan rasa persaudaraan yang kuat terlihat dari banyak masyarakat yang berada diluar ikut berpartisipasi, menciptakan rasa kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap kampung yang tinggi, dan berperan dalam pelestarian ekosistem serta spesies ikan yang ada di Sungai Subayang. Pelestarian ekosistem dapat dilihat dari bagaimana Masyarakat Kenegerian Batu Sanggan bertindak terhadap sungai. Mereka tidak membuang sampah dan limbah rumah tangga ke sungai. Selain itu, masyarakat juga menggunakan alat yang aman pada saat pengambilan ikan seperti menggunakan jaring, jala, dan senapan anak panah besi—tidak mencemari sungai, tidak menyebabkan kematian massal pada ikan, dan gangguan pada habitat sungai lainnya. Lubuk larangan dijaga eksistensinya oleh masyarakat adat Kenegerian Batu Sanggan hingga saat ini, hal ini memperlihatkan bahwasannya Lubuk larangan telah menjadi simbol identitas ataupun representasi praktik lokal yang berhasil dilakukan oleh masyarakat adat dalam mengelola areal konservasinya sendiri.

Pemangku Hak

Masyarakat Kenegerian Batu Sanggan telah memiliki beberapa dasar hukum untuk diakui sebagai subjek Masyarakat Hukum Adat melalui Perda Kab. Kampar Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat; Keputusan Bupati Kampar Nomor 660/DLH-IV.2/32 Pembentukan Tim Registrasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar; SK Bupati Kampar No 664/DPMD/IX/2023 tentang Pembentukan Panitia MHA. Lalu, penetapan SK Bupati No. 660-490/X/2018 tentang Masyarakat Hukum Adat dan Hak Tanah Ulayat Kenegerian Batu Sanggan Kekhalifahan Batu Sanggan Desa Batu Sanggan Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-