Mangi-mangi Kamora
Provinsi Papua, Kab. Mimika, Desa Kamora
Sejarah Inisiatif
Komunitas Adat Kamora yang kini bermukim di Kampung Kamora (Mioko) merupakan bagian dari Suku Kamoro, yang terbagi atas tiga taparu atau sub-suku, yaitu Mbaca, Iwuka, dan Burpapimbra. Leluhur mereka pada awalnya hidup secara berpindah (nomaden), dipengaruhi oleh faktor konflik, wabah penyakit, maupun keyakinan adat. Setiap perpindahan meninggalkan jejak pemukiman lama yang dikenal dengan sebutan Kampung Lama.
Perpindahan dimulai dari Tinaruma di sekitar Sungai Kamora, lalu berlanjut ke Ampouta, Mbakarepeyau, Ndaweya, Iputarimane, Kamokowau (Kuala Kencana), Pekarau, dan Mbiko. Terakhir, leluhur bermukim di Mbakripare yang menjadi lokasi Kampung Kamora masa kini. Di setiap tempat tinggal, masyarakat mengalami dinamika, mulai dari tragedi pembunuhan massal, kutukan adat, peperangan, hingga interaksi pertama dengan pemerintahan kolonial Belanda.
Kampung Mbiko memiliki peran penting karena di sanalah pertama kali pesta adat Karapau digelar untuk menyatukan berbagai taparu. Nama “Mioko” sendiri berawal dari kata Mbiyoko yang berarti “air yang sangat bagus,” namun diubah oleh penyebutan Belanda. Secara administratif, kampung ini dikenal dengan nama Kampung Kamora. Masyarakat Kamora juga mengalami periode sulit, seperti wabah kolera pada 1950-an dan muntaber pada 1983, yang sempat menyebabkan perpindahan sementara penduduk ke pesisir.
Setelah Papua masuk ke dalam wilayah Indonesia pada 1962, pemerintahan kampung mulai diatur secara formal. Berikut adalah kepemimpinan di Kampung Kamora:
- Martinus Waupuru (1962–1977), memimpin Kampung Atuka, Kamora, dan Iwaka.
- Kaspar Mauyako (1977–1982), di masa ini Atuka memisahkan diri.
- Yoseph Waupuru (1984–1992), memimpin Kampung Kamora dan Iwaka.
- Agustinus Manikiuta (1992–2007), pada masa kepemimpinannya Iwaka memisahkan diri.
- Thobias Natiyaipaku (2007–sekarang), sebagai kepala kampung saat ini.
Hingga saat ini, masyarakat Adat Kamoro menetap di Kampung Kamora (Mbakripare). Sejarah panjang perpindahan mereka membentuk identitas komunitas yang kuat, dengan adat istiadat, struktur taparu, serta sistem kepemimpinan yang terus dijaga dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Praktik Pengelolaan
Wilayah Adat Areal Konservasi Kelola Masyarakat Masyarakat Adat Kamoro mencakup kawasan seluas 14.871 hektar, yang sebagian besar berupa hutan mangrove atau dalam bahasa papua tengah disebut mangi-mangi. Selain itu, kawasan ini juga meliputi hutan, rawa, dusun sagu, dan ruang budaya yang disakralkan. Di dalam hutan mangi-mangi terdapat situs-situs penting berupa bangunan adat, tifa, serta kompleks pekuburan leluhur yang menandakan adanya kampung lama yang pernah ditinggalkan oleh masyarakat. Kawasan mangi-mangi memiliki nilai ekologis, sosial, budaya, sekaligus ekonomi, sehingga menjadi ruang penting yang wajib dijaga dan dilindungi.
Inisiasi AKKM di kawasan mangi-mangi dilakukan oleh masyarakat adat Kamoro sebagai wujud penegasan terhadap wilayah kelola tradisional mereka. Proses ini difasilitasi oleh Yayasan Hutan Biru melalui kegiatan pemetaan partisipatif, pendokumentasian, serta dukungan pendaftaran. Diskusi melibatkan lembaga adat, pemerintah kampung, gereja, tokoh masyarakat, serta kelompok perempuan, hingga akhirnya disepakati bersama bahwa kawasan mangi-mangi harus diakui dan dilindungi sebagai wilayah kelola adat.
Kawasan mangi-mangi berfungsi melindungi pesisir, hutan, rawa, dan ruang budaya sakral, serta menyediakan ruang berburu dan sumber pangan utama bagi masyarakat. Warga mencari protein dari ikan, kerang, biawak, hingga buaya. Selain itu, terdapat dusun sagu yang menjadi lumbung pangan tradisional, serta kayu yang dimanfaatkan secara terbatas untuk kebutuhan adat, seperti pembuatan patung ukiran. Kawasan ini dikelola secara komunal oleh empat unit besar yang disebut taparu, masing-masing terbagi lagi menjadi sub-taparu dan marga.
Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip keberlanjutan. Masyarakat hanya mengambil secukupnya untuk kebutuhan sehari-hari, tidak berlebihan. Hasil hutan alami seperti sagu atau kayu dapat diakses bersama, namun tanaman yang dibudidayakan seperti kelapa hanya boleh dipanen oleh penanamnya. Meski kepemilikan taparu jelas, masyarakat adat lain masih diperbolehkan masuk mencari ikan atau hasil hutan, dengan catatan harus seizin pemilik taparu. Di beberapa lokasi, pemilik taparu memasang plang kayu besar sebagai penanda larangan agar orang luar tidak masuk sembarangan.
Aturan adat yang berlaku di kawasan mangi-mangi diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi. Aturan-aturan tersebut antara lain:
- Dilarang menebang pohon mangrove secara berlebihan.
- Tidak boleh memasuki kawasan taparu tanpa izin pemiliknya.
- Pemanfaatan sumber daya hanya untuk kebutuhan secukupnya, tidak untuk eksploitasi.
- Menghormati situs-situs sakral dan tidak merusaknya.
Jika terjadi pelanggaran, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap. Pelaku akan terlebih dahulu dipanggil dan diperingatkan secara adat. Jika pelanggaran berulang, maka dijatuhkan sanksi sosial berupa pengucilan dari masyarakat. Apabila pelanggaran tergolong berat dan merugikan banyak pihak, kasus tersebut dapat dilaporkan kepada aparat berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Dengan aturan dan mekanisme tersebut, masyarakat adat Kamoro memastikan kawasan mangi-mangi tetap lestari dan berfungsi sebagai sumber kehidupan yang diwariskan leluhur untuk generasi mendatang.
Keanekaragaman Hayati
Kawasan mangi-mangi hingga saat ini masih terjaga dengan baik dan menjadi sumber pangan dan papan warga. Kawasan kampung lama yang disakralkan hampir tak terjamah sehingga ekosistem di dalamnya tetap lestari, terjaga dengan baik.
Masyarakat juga terjamin kebutuhan pangan dan budayanya dengan lestarinya kawasan ini. Sumber pangan tertentu, seperti biawak, sagu dan siput juga menjadi bahan untuk ritual, yang jumlahnya masih sangat melimpah. Berikut adalah list keanekaragaman hayati yang tersimpan di kawasan mangi-mangi;
Fauna
Aves (Burung)
- Beluk Papua (Uroglaux dimorpha)
- Cendrawasih besar (Paradisaea apoda)
- Cendrawasih belah-rotan (Diphyllodes magnificus)
- Cendrawasih raja (Cicinnurus regius)
- Cendrawasih mati-kawat (Seleucidis melanoleucus)
- Julang irian (Rhyticeros plicatus)
- Kakatua koki (Cacatua galerita)
- Kakatua raja (Probosciger aterrimus)
- Kasuari gelambir-ganda (Casuarius casuarius)
- Mambruk selatan (Goura sclaterii)
- Nuri-bayan papua (Eclectus roratus)
- Nuri kelam (Chalcopsitta fuscata)
- Nuri pipi-merah (Geoffroyus geoffroyi)
- Perkici pelangi (Trichoglossus haematodus)
- Gosong kaki-merah (Megapodius reinwardt)
- Rajawali Papua (Harpyopsis novaeguineae)
- Elang kecil (Hieraaetus weiskei)
- Jagal papua (Cracticus cassicus)
- Perling ungu (Aplonis metallica)
- Cikalang besar (Fregata minor)
Mamalia
- Babi hutan (Sus scrofa)
- Kanguru pohon mantel emas (Dendrolagus pulcherrimus)
- Kuskus abu-abu (Phalanger mimicus)
- Kuskus guannal (Phalanger gymnotis)
- Kuskus tutul (Spilocuscus maculatus)
- Kusu tanah (Perorcytes raffrayana)
- Wupih sirsik (Petaurus breviceps)
- Kalong (Pteropus sp.)
- Lumba-lumba hidung-botol (Tursiops truncatus)
Reptil & Biota Perairan
- Biawak mangrove (Varanus indicus)
- Buaya air tawar Irian (Crocodylus novaeguineae)
- Sanca hijau (Morelia viridis)
- Sanca permata (Morelia amethistina)
- Ular maut Nugini (Acanthophis antarcticus)
- Kura-kura dada-merah (Emydura subglobosa)
- Labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta)
- Kepiting bakau (Scylla spp.)
Di dalam kawasan mangi-mangi terdapat 4 kawasan yang disakralkan, yang lokasinya berbeda-beda, masing masing adalah Bakarepeyau (68,83 ha), Tapokopa (18,83 ha), Kinimbiru (89,61 ha) dan Tarambiru (23,84 ha).
Pemangku Hak
Wilayah adat masyarakat Kamoro yang mencakup kawasan mangi-mangi seluas 14.871 hektar berada di dalam kawasan Hutan Lindung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 782/Menhut-II/2012 tentang Penetapan Kawasan Hutan. Keberadaan status kawasan ini menegaskan pentingnya perlindungan ekologis yang sejalan dengan tata kelola tradisional masyarakat adat Kamoro yang telah berlangsung turun-temurun.