Search
Search across the site

Mata Wai Wundut-Tangga Madiata

Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Sumba Timur, Lewa, Desa Kambata Wundut dan Pindu Wangga Wundut

Info Umum
Masyarakat Adat
Komunitas Masyarakat Adat Wundut-Tangga Madiata
Wilayah Adat
Wilayah Adat Wundut – Tangga Madiata
Luas Area
3.49 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2024-03-13

Sejarah Inisiatif

Kesatuan komunitas adat Wundut – Tangga Madiata memiliki basis utama di Pareng Wundut atau Kampung Adat Wundut, yang berada di wilayah yang dikenal dengan sebutan “Lai Hangabung”. Dalam bahasa adat, Kampung Wundut dikenal dengan sebutan “Kambata Tana Bara - Pindu Wangga Wundut”. Penyebutan ini karena di depan pintu masuk Kampung Wundut, tumbuh Pohon Beringin atau dalam bahasa sumba disebut "Pingi Wangga" yang tumbuh berpasangan dengan pohon berjenis Beringin, yang dalam bahasa sumba disebut dengan Pingi Wuntu. Sehingga dalam baitan/syair adat Kampung Wundut dikenal dengan sebutan “Pindu Wangga Wundut” atau dapat diterjemahkan secara harafiah ke dalam bahasa Indonesia sebagai “Pintu Pohon Beringin dan Pohon Wundut” dan hingga saat ini, kedua pohon yang menjadi simbol kampung tersebut masih ada di pintu Kampung Adat Wundut. Adapun bahasa sehari-hari yang digunakan adalah bahasa ibu yakni Bahasa Lewa/Liawa. Mata pencaharian utama masyarakat adalah petani/pekebun dan peternak.

Kesatuan Masyarakat Adat Wundut-Tangga Madiata terdiri dari 20 Kabihu (klan). Terdapat 4 (empat) kabihu utama yang menjadi pelopor dan pemimpin, dimulai dengan keberadaan:

  1. Kabihu Padda;
  2. Kabihu Pupu Deru;
  3. Kabihu Matualang;
  4. Kabihu Praimajangga.

Leluhur dari 4 kabihu inilah yang menjadi pelopor dan pemimpin saat rombongan kabihu meninggalkan Kampung Mborumbaku untuk mencari tempat tinggal yang baru. Kampung Mborumbaku berada di wilayah Haharu, dimana saat ini berada di wilayah adminitrasi Desa Kadahang. Kampung Mborumbaku diyakini sebagai asal nenek moyang oleh sebagian besar kabihu-kabihu yang kini tersebar di daratan Pulau Sumba. Leluhur dari Empat Kabihu ini sering disebut berpasangan yakni: “Umbu Yeri – Umbu Mada, Umbu Huki - Umbu Ndewa”. Umbu Yeri adalah leluhur dari Kabihu Pupu Deru, Umbu Mada adalah leluhur dari Kabihu Padda, Umbu Huki adalah leluhur dari Kabihu Matolang, dan Umbu Ndewa adalah leluhur dari Kabihu Praimajangga.

Seperti penyebutan leluhur, 4 kabihu inipun sering disebut berpasangan dalam pelaksanaan ritual adat di wilayah Wundut Tangga Madiata, yakni: Padda-Pupu Deru, Matualang-Praimajangga. Kabihu-kabihu lain berperan sebagai kabihu pendukung dari keempat kabihu tersebut dalam Bahasa baitan adat Sumba disebut sebagai “Ndalaru Kabihu - Djuru Watu Uma”. Dalam perkembangannya kesatuan MHA Wundut-Tangga Madiata kini terdiri dari 14 kabihu dan secara khususnya kabihu Padda telah berkembang dan terbagi menjadi 8 (delapan) bagian besar, sehingga pada akhirnya kabihu yang ada di Komunitas Adat Wundut-Tangga Madiata berjumlah 20 kabihu, yaitu sebagai berikut:

A. Kabihu Padda

  1. Kabihu Uma Ratu;
  2. Kabihu Padda Uma Karambo;
  3. Kabihu Padda Maaaya Uma;
  4. Kabihu Padda Uma Andung;
  5. Kabihu Padda Ana Mapawaling;
  6. Kabihu Padda Uma Urat;
  7. Kabihu Padda Uma Lajik;
  8. Kabihu Padda Uma Wiku.

B. Kabihu Pupu Deru

C. Kabihu Matualang

D. Kabihu Praimajangga

E. Kabihu Luku Tana

F. Kabihu Maiwara

G. Kabihu Raranieka

H. Kabihu Ana Maharai

I. Kabihu Maritu

J. Kabihu Ana Maari

K. Kabihu Ana Maaya

L. Kabihu Kombu

M. Kabihu Walengu

Mata Wai

Masyarakat Adat Wundut Tangga Madiata memiliki areal yang dilindungi secara turun-temurun, salah satunya adalah Mata Wai. Mata Wai merupakan sebutan lokal bagi masyarakat adat Wundut-Tangga Madiata untuk merujuk pada Mata Air. Mata Wai merupakan salah satu bagian ruang hidup yang penting dalam kesatuan masyarakat adat Wundut-Tangga Madiata. Mata Wai dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber air minum manusia dan hewan, sarana irigasi, dan tempat ritual. Masyarakat adat Wundut-Tangga Madiata berkewajiban untuk menjaga dan melindungi mata air karena menjadi bagian penting dari identitas mereka. Masyarakat adat Wundut-Tangga Madiata melakukan ritual “Kalarat Wai” yaitu ritual pengkeramatan yang diwariskan oleh leluhur dengan sembahyang di lokasi mata air yang bertujuan meminta perlindungan dan pemeliharaan mata air dari Sang Khalik.

Secara umum, masyarakat adat Wundut-Tangga Madiata memiliki kepercayaan bahwasannya areal Mata Wai ini tidak boleh dirusak ataupun melakukan perbuatan yang tercela seperti memotong kayu, membunuh ular, berbuat asusila, ataupun mandi secara langsung. Jika ada yang melanggar aturan tersebut, masyarakat percaya pelanggar akan menderita sakit. Berikut ini merupakan titik mata wai yang terdapat di wilayah Wundut-Tangga Madiata:

  1. Panarup
  2. La Kalou Kauki
  3. Latakalebung
  4. Lai Tandula
  5. Lai Puda
  6. Tapu Lai Mada (Masuk di wilayah Taman Nasional Manupeu Tandaru)
  7. La Mangahau
  8. Kadambung
  9. Toru Ahu
  10. Paru Mbapa
  11. Pambulur Katuku

Praktik Pengelolaan

Pengelolaan Mata Wai diambil alih penuh secara adat, walaupun mereka belum memiliki kelembagaan adat yang terstrukturisasi, mereka tetap menjalankan aturan adat sesuai dengan apa yang telah leluhur mereka ajarkan dan berkelanjutan hingga saat ini. Masyarakat Adat Wundut Tangga Madiata memiliki peran dan fungsi dalam setiap kabihu, yang mencakup:

  1. Ratu Utama, merupakan Pemimpin Utama dalam pelaksanaan ritual adat hamayang. Ratu Utama merupakan sebutan kepada seorang Ratu yang sudah sepuh dan biasanya menjadi penasihat.
  2. Ratu Manda Muku adalah Ratu yang memiliki tugas untuk mendampingi ratu utama dan wodehang dari Ratu Utama dan memuat uhu pahamayang pada saat pelaksanaan ritual adat besar.
  3. Ratu, merupakan individu yang memiliki kecakapan dan kemampuan untuk memimpin ritual adat. Setiap Kabihu memiliki Ratu yang dipilih berdasarkan aturan adat.
  4. Mapakaing, merupakan sebutan bagi individu yang bertugas mengatur bahan dalam proses pelaksanaan ritual adat di rumah adat. Mapakaing memiliki tugas yang penting, sebab harus memastikan setiap warga yang hadir dalam ritual mendapatkan bagian dari materi yang dibagikan dalam ritual.
  5. Ma Urat, yang membuat ukiran dan warna pada tiang kayu rumah adat. Ma Urat ini berasal dari Kabihu Pada Uma Urat.
  6. Wunang, sebagai juru runding dalam pelaksanaan ritual perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya. Wunang disebut juga dengan ma ngaru ya na ngaru, ma lamma ya na lamma.
  7. Mata ma katutu-lima ma pandoi, berfungsi sebagai pemimpin dalam pelaksanaan pendirian rumah adat, atau bisa disebut sebagai Kepala Tukang. Peran ini hanya dilakukan oleh individu dengan keahlian dalam bidang arsitektur bangunan tradisional.
  8. Ma padundang, bertugas sebagai pengundang dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Ma padundang yang dikenal dengan istilah tau haka taung, njara hakangiung.
  9. Nggaba Kadu-Papa nggoru, pasangan antar kabihu, yang bertugas sebagai pemotong ternak besar (kuda dan kerbau) dalam proses pelaksanaan pesta maupun kematian. Pemotongan hewan hanya dapat dilakukan oleh kabihu lain, apabila nggaba kadu berhalangan hadir saat kegiatan. Pasangan nggaba kadu, misalnya: Kabihu Padda Uma Ratu dengan Padda Uma Karabo dan Kabihu Padda Uma Andung dengan Kabihu Luku Tana.
  10. Ndula kajuanga - anda karaha, berfungsi sebagai penopang dalam pelaksanaan kegiatan besar, misalnya: saat kematian, maupun perkawinan. Peran ini dapat dijalankan oleh kabihu yang tidak memiliki hubungan langsung sebagai ipar ataupun sebagai nggaba kadu, papa nggoru.

Keanekaragaman Hayati

Masyarakat adat Wundut-Tangga Madiata menjaga Mata Wai secara turun-temurun untuk memelihara warisan dan praktik budaya yang bersumber dari leluhur dan nenek moyangnya. Masyarakat dapat memanfaatkan Mata Wai sebagai sumber wai minum manusia dan hewan, sarana irigasi, dan tempat ritual. Selain itu, perlindungan hutan sangat berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati. Dengan melindungi hutan, masyarakat bisa mengakses flora dan fauna yang bernilai tinggi seperti: flora (Alang-alang, Beringin) dan fauna (Ikan, Keong, Siput).

Pemangku Hak

Belum ada dasar hukum yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sumba Timur. Masyarakat adat mengharapkan adanya pengakuan resmi dari pemerintah yang berbentuk Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sumba Timur, SK Bupati Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, SK Hutan Adat. Upaya-upaya di atas dilakukan dengan kerja sama dan partisipasi yang kooperatif antara masyarakat adat dan organisasi di luar masyarakat adat yang ikut serta membantu proses pengakuan. Seluruh upaya tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan utama masyarakat yaitu merebut kembali area ruang hidup mereka yang telah masuk dalam Kawasan zona Taman Nasional Manupeu Tanderu.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-