Search
Search across the site

Mpong Sengit

Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Manggarai Timur, Sambi Rampas, Desa Compang Lawi

Info Umum
Masyarakat Adat
Komunitas Lawi
Wilayah Adat
Gelarang Lawi
Luas Area
193.17 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-05-04

Sejarah Inisiatif

Masyarakat Adat Lawi memiliki dua nenek moyang yang berasal dari daerah yang berbeda. Nenek moyang yang pertama berasal dari Minangkabau dengan tujuan datang ke Lawi karena diutus oleh Gelarang untuk menjadi Teno (pemangku adat). Setelah beberapa tahun menempati wilayah Masyarakat Adat Lawi dan memiliki keturunan. Kemudian, nenek moyang yang kedua berasal dari Cibal bernama Mahang. Setelah beberapa tahun Mahang menetap di Lawi, Mahang diutus oleh Lawi untuk pindah ke Taeng dan menjadi Teno Taeng. Tidak lama setelah itu, Mahang diusir oleh Belanda. Akhirnya Mahang pindah kembali ke Lawi tetapi berpindah lagi ke Lai. Beberapa tahun menetap di Lai, Mahang pindah ke Lando hingga sampai sekarang dan memiliki keturunan.

Masyarakat Adat Lawi berada di Lawi semenjak nenek moyang yang menempati pertama kali di Lawi. Menurut cerita dari setiap keturunan, nama komunitas Lawi diambil dari nama sayur, yaitu Sayur Lawi—yang biasa dimakan oleh nenek moyang pada zaman dahulu. Keturunan dari suku Minangkabau/Mboro Golo datang ke Lawi worong pantai selatan. Dari Lawi worong kemudian pindah ke Lawi morotompong. Setelah beberapa tahun menetap disana, akhirnya mencari tempat lagi dan menetap sampai saat ini di Kampung Lawi. Alasan perpindahannya di tempat sebelumnya tidak ada perkembangan dalam memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan juga tidak terjamin.

Antara keturunan Suku Mbori golo dengan Mboru Mese tidak ada hubungan kekerabatan dalam satu keturunan atau nenek moyang. Tetapi seiring perkembangan zaman hubungan kekerabatan terjalin akibat adanya perkawinan. Masuknya ajaran agama baru terjadi pada zaman penjajahan Belanda oleh seorang pastor yang berasal dari Belanda bernama Yansen.  Agama yang masuk pada waktu itu adalah agama katolik, sehingga semua masyarakat pada saat ini menerima ajaran agama katolik. Walaupun memeluk agama Katolik, Masyarakat Adat Lawi masih melakukan ritual-ritual adat. Masuknya ajaran agama katolik tidak menghilangkan ritual-ritual adat yang sudah ada.

Masyarakat Adat Lawi memiliki areal yang dilindungi secara turun-temurun bernama Mpong Sengit. Mpong Sengit merupakan areal hutan yang terlarang atau situs yang dikeramatkan—di dalamnya terdapat areal sumber mata air, serta dimanfaatkan untuk areal cadangan lahan. Areal di sekitar Mpong Sengit juga terdapat sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan dan obat-obatan tradisional. Mpong Sengit merupakan areal yang dilarang untuk dijamah oleh manusia. Mpong Sengit saat ini tidak dimanfaatkan untuk aktivitas apapun dan telah disepakati oleh masyarakat adat sebagai areal khusus yang dilindungi.

Praktik Pengelolaan

Aturan utama yang ditetapkan dalam Mpong Sengit adalah tidak boleh menebang kayu. Seluruh komunitas adat Lawi memiliki tanggung jawab untuk melindungi Mpong Sengit. Pengelolaan Mpong Sengit diatur dalam hukum adat tidak tertulis yang diwariskan secara turun-temurun bersama lembaga adat Lando. Lembaga adat Lando terdiri atas:

1. Tua Teno, berperan membagi tanah serta menyelesaikan persoalan adat;

2. Tua Golo, berperan menyelesaikan persoalan yang terjadi sebelum dibawa ke Tua Teno dan membantu Tua Teno untuk membagikan tanah;

3. Tua Panga, berperan menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam suku;

4.  Tua Kilo, berperan menyelesaikan persoalan dalam keluarga.

Sistem pengelolaan wilayah adat dikelola secara komunal dan individu. Adapun wilayah yang dikelola secara komunal seperti: Mpong sengit, Mpuar, dan Satar. Sedangkan yang dikelola secara Individu adalah: Beo, Uma, dan Galung. Berikut merupakan pembagian ruang yang ada di Masyarakat Adat Lawi:

1. Uma/ kebun, adalah areal yang ditanami tanaman umur panjang atau tanaman yang dapat diperdagangkan, seperti: kopi, cengkeh, dan lain-lain.

2. Galung/sawah, adalah areal lahan basah yang ditanami padi.

3. Mpong Sengit, adalah areal terlarang yang terdapat mata air di dalamnya, areal ini juga tidak dijamah oleh manusia.

4. Mpuar, adalah areal hutan yang dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat adat, tetapi tidak diperjualbelikan.

5. Satar/ padang, adalah areal penggembalaan ternak.

6. Beo/ Pemukiman, adalah areal tempat tinggal.

Keanekaragaman Hayati

Mpong Sengit dilindungi keberadaannya karena Masyarakat Adat Lawi telah memiliki aturan yang diwariskan secara turun-temurun untuk tetap menjaga dan memelihara warisan budaya dari leluhur mereka. Selain itu, Mpong Sengit menjadi penting untuk dilindungi karena di dalamnya terdapat sumber daya alam berupa mata air—yang berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Tentunya, dengan memelihara dan menjaga sumber daya alam, seluruh komunitas adat Golo Linus bisa memanfaatkan sumber daya tersebut sewaktu-waktu maupun di saat mereka membutuhkan (walaupun saat ini ada aturan pelarangan). Areal Mpong Sengit juga memiliki flora dan fauna yang ada di dalamnya seperti: flora (Mei, Dalok, Mensang, Munting, Daru, Ampufu, Ledu, Ajang, Surnanak, Kawak, Lale, Waek, Merak, Kui, Mes, Nyelong) dan fauna (Burung, Rusa, Kijang, Babi Hutan).

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Lawi hanya memiliki dasar hukum mengenai pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Manggarai Timur. Belum ada pengakuan dan perlindungan yang sah untuk mengakui keberadaan hak-hak ataupun areal yang dilindungi oleh Masyarakat Adat Lawi.

- Perda Kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 tahun 2018 tentano Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-