Muruk Buku dan Muruk Tubudu (Hutan Desa)
Provinsi Kalimantan Utara, Kab. Bulungan, Desa Pungit
Sejarah Inisiatif
Menurut mitologi, asal-usul Orang Bulusu berasal dari langit. Dalam kepercayaan Dayak Bulusu, terdapat figur Jadu (Nenek) Lawang dan Yaki (Kakek) Bugang, dewa pelindung yang tinggal di Muruk Lingu (kahyangan). Mereka menurunkan seorang anak bernama Yaki Ibo, yang diturunkan ke bumi di Dagas Sebengawang (hamparan batu di Gong Solok, hulu Sungai Malinau) menggunakan kelangkang (keranjang). Ia dibekali kencur, parang, dan ayam putih sebagai simbol kekuatan dan kehidupan. Dari Yaki Ibo inilah lahir masyarakat Dayak Bulusu.
Kencur menjadi media komunikasi dengan leluhur, sementara ayam putih digunakan sebagai penolak penyakit. Dikisahkan pula, Yaki Ibo ditemani seekor anjing yang ia panggil “kaka,” sehingga hingga kini orang Bulusu tidak memakan daging anjing karena dianggap saudara. Pada masa awal, orang Bulusu dipercaya memiliki umur panjang karena Jadu Lawang kerap menurunkan kembali arwah mereka yang meninggal. Namun ketika leluhur mencoba mempermainkan kuasa dengan membohongi Jadu Lawang melalui ritual menghidupkan ikan, Jadu Lawang murka dan mengucapkan sumpah: sejak saat itu manusia Bulusu akan mengalami kematian seperti manusia pada umumnya.
Dalam sejarah, masyarakat Bulusu menghadapi ancaman mengayau (perang kepala), yang memaksa mereka meninggalkan Gong Solok dan berpindah ke wilayah hilir. Mereka mendiami Malinau, Tana Tidung, hingga Sungai Sekatak di Bulungan. Pola kehidupan nomaden ini membuat mereka selalu membangun baloy adat (rumah panjang) di tepi sungai. Dari sinilah asal-usul nama Bulusu, yang diyakini berasal dari kata Brus, nama sungai tempat awal mereka bermukim.
Sekitar tahun 1925, wilayah Kelemangkis dipimpin Bapak Ibo, seorang pemimpin yang disegani karena keberanian dan kemahirannya dalam mengayau. Setelah wafat, kepemimpinan beralih kepada tokoh-tokoh lain seperti Bapak Idong, Bapak Golong, Bapak Inai, hingga Bapak Yungkar, pada masa ketika agama Katolik mulai masuk melalui Pastor De Corm OMI (1952). Generasi berikutnya dipimpin Bapak Ingi dan Bapak Yagal, yang memindahkan pemukiman ke wilayah Pungit. Pemerintah kemudian menetapkan wilayah ini sebagai Desa Pungit pada masa Orde Baru.
Memasuki tahun 1980-an, wilayah Bulusu Pungit mulai terdesak oleh ekspansi perusahaan, dimulai dari Kaltim Raya, dilanjutkan Sanjung Makmur, dan kemudian PT Intracawood (2017), serta PT Adindo dan Inhutani. Kehadiran perusahaan ini mengubah kondisi lingkungan; banjir menjadi lebih lama surut dan air sungai lebih keruh dibanding masa sebelumnya. Pada tahun 2018, listrik masuk ke Desa Pungit melalui bantuan Intracawood, yang memberikan pinjaman Rp450 juta untuk instalasi. Hingga 2024, masyarakat masih menanggung sisa utang Rp200 juta. Bantuan ini membuat masyarakat merasa memiliki ikatan ketergantungan dengan perusahaan.
Praktik Pengelolaan
Muruk Buku dan Muruk Tubudou adalah Hutan Desa yang merupakan bekas ladang yang berada di wilayah gunung kemudian dihutankan kembali dan dilindungi atas inisiatif masyarakat dan di Perdeskan menjadi hutan desa. Fungsi utama dari Muruk Buku dan Muruk Tubudou yaitu sebagai cadangan sumber air dan pemanfaatan pohon Bengagis sebagai sarang madu. Saat ini, Hutan Desa dikelola secara komunal oleh masyarakat adat dengan aturan adat yang diwariskan dengan lisan secara turun-temurun. Aturan tersebut tidak tertulis, tetapi ditaati oleh seluruh anggota komunitas. Aturan-aturan adat yang berlaku pada Muruk Buku dan Muruk Tubudou yaitu dilarang menggarap di areal sekitar gunung.
Bagi masyarakat Bulusu Pungit, alam, hutan, sungai, dan ladang adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Sebelum masyarakat melakukan aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan mereka harus melaksanakan ritual adat maupun izin kepada “penghuni” maupun nenek moyang.
Saat akan menggesek yaitu mengambil kayu untuk menjadi papan harus meminta izin kepada penghuni hutan (babang tana) agar mereka dapat bekerja dengan baik dan selamat.
Beberapa jenis kayu yang tidak boleh ditebang apapun alasannya seperti pada kayu penyupuan (pohon sarang madu), nunuk (beringin), dll.
Saat ingin membuka ladang di rimba (muka rimba) diharuskan telah memberitahu dan meminta izin ke ulun tuo kampung (tetua kampung).
Jika terdapat pohon penyupuan (pohon sarang madu), maka areal sekeliling sekitar 100 meter dari pohon dilarang untuk ditebang. Hal ini dilakukan sebagai sumber makanan lebah, dan cara untuk mengambil madu. Masyarakat Bulusu Pungit mengambil madu dari pohon benggaris (menggeris/sialang) dengan cara membuat tangga alami dari berbagai pohon di sekitarnya, kemudian madu akan diberi asap dan diambil menggunakan owoy (rotan)
Aturan tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat adat maupun pendatang yang memasuki area Hutan Desa, jika melanggar akan terdapat hukuman berupa teguran, namun apabila pelanggaran yang dilakukan cukup berat, seperti pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem hutan akan diadakan sidang adat, hasil sidang adat adalah penentuan denda berupa Tempayan/uang. Sidang adat dilakukan dengan berkumpul di Baloy Adat, tempat diskusi masyarakat dalam menentukan kesepakatan penyelesaian konflik bersama tokoh adat.
Keanekaragaman Hayati
Hutan Desa yang diinisiasi oleh masyarakat ini juga memiliki kontribusi terhadap keanekaragaman hayati pada hutan pegunungan, khususnya kampung pungit. Beberapa jenis flora penting yang ditemukan di wilayah ini antara lain;
- Kiliw
- Palig (racun sumpit)
- Owoy (Rotan)
- Garu (gaharu)
- Umbud (punu’)
- Petai (patag),
- Rapiu
- Lasun (sejenis salak hutan)
- Lempasu (asam hutan)
- Kuku (kakao).
Sementara itu, fauna yang hidup di sekitar kawasan meliputi;
- Bakas (babi)
- Pelanuk (kancil)
- Bulun (ayam hutan)
- Tuwou (merak).
Pada Hutan Desa di Kampung Pungit, terdapat 2 titik penting yang mereka jaga sebagai bentuk perlindungan mereka berupa gunung yang bernama Muruk Buku dan Muruk Tubudou.
Pemangku Hak
Hutan Desa Pungit telah diakui secara internal melalui Peraturan Desa (Perdes) yang menetapkan kawasan hutan sebagai wilayah kelola masyarakat. Pengelolaan dilakukan oleh lembaga desa bersama tokoh adat dengan mekanisme musyawarah sebagai dasar pengambilan keputusan. Melalui Perdes ini, masyarakat memiliki dasar hukum lokal untuk menjaga dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan serta melindunginya dari ancaman eksternal.