Muruk Nyubo
Provinsi Kalimantan Utara, Kab. Bulungan, Sekatak, Desa Bunau
Sejarah Inisiatif
Masyarakat Adat Bulusu Jalai merupakan bagian dari Suku Dayak Bulusu yang leluhurnya berasal dari Gong Solok, Sungai Malinau, dan kini mengelola serta bermukim di Sungai Jalai, sebagian lainnya di Respen Tangap sejak program pemindahan penduduk (resettlement) tahun 1972. Nama Jalai sendiri berasal dari sungai yang melintasi wilayah mereka. Dalam mitologi Bulusu, leluhur mereka adalah Jadu Lawang dan Jaki Bugang, dewa yang tinggal di Muruk Lingu (kahyangan). Keduanya menurunkan Jaki Ibu ke bumi di Dagas Sebengawang, Gong Solok, menggunakan kelangkang (keranjang) dengan bekal kencur, parang, dan ayam putih. Dari Jaki Ibu inilah lahir masyarakat Bulusu yang kemudian berkembang menjadi satu kesatuan suku.
Sejarah mencatat masa sulit ketika terjadi perang kayau (penggal kepala), yang mendorong masyarakat Bulusu berpindah ke wilayah hilir dan pesisir, seperti Malinau, Tana Tidung, Sungai Bulusu, Pentian, Bengara, dan Pimping. Pola pemukiman mereka selalu mengikuti aliran sungai dengan membangun baloy adat (rumah panjang) sebagai pusat kehidupan. Masyarakat Bulusu Jalai awalnya tinggal di Sungai Tedeng, lalu pada 1901 dipindahkan ke Sungai Jalai (dahulu disebut Sungai Londong) oleh Kerajaan Bulungan melalui Datuk Mansyur. Meski awalnya menolak, mereka akhirnya bersedia pindah setelah adanya ancaman hukuman. Kedatangan mereka disertai perjanjian damai dengan Kerajaan Bulungan yang ditandai dengan sosop darah antara tokoh adat dan perwakilan kerajaan. Sejak itu mereka mulai menetap di Sungai Jalai dan membangun baloy-baloy seperti Baloy Adang, Mesikut, Seladung, Bunau, dan Bidang.
Pada masa ini, mereka dikenakan buis (pajak) oleh Kerajaan Bulungan. Tahun 1901 dibentuk dua kampung: Runim Sindai (hilir) dan Runim Dirap (hulu), yang pada 1959 berubah menjadi Kampung Terindak dan Kampung Bunau. Kepemimpinan adat pun beralih menjadi kepala kampung/desa. Agama Kristen masuk melalui Pendeta Sidorok (1960-an), diikuti penyebaran Islam saat resettlement 1972, dan kemudian sebagian besar masyarakat kembali memeluk Katolik atau Kristen. Tahun 1986, perusahaan kayu PT Intracawood masuk ke wilayah adat Bulusu Jalai, diikuti oleh perusahaan kayu dan sawit lainnya. Meski banyak dipindahkan ke Respen Tangap, masyarakat tetap berladang, berburu, dan memanfaatkan hasil hutan di Sungai Jalai. Sejak 1990-an akses terhadap wilayah adat semakin terbatas akibat ekspansi perusahaan. Namun sejak adanya jalan Trans Kalimantan (2000-an), mobilitas ke kampung lama lebih mudah, sehingga pada 2005 sebagian masyarakat kembali menetap di Sungai Jalai untuk menjaga tradisi dan mengelola wilayah adat mereka.
Praktik Pengelolaan
Dalam bahasa Dayak, muruk berarti gunung. Muruk Nyubo merupakan gunung yang dilindungi oleh masyarakat Bunau karena memiliki fungsi penting bagi kehidupan mereka. Kawasan ini menjadi tempat berburu sebagai cadangan sumber protein, Kegiatan berburu di Gunung Nyubo tidak dibatasi, terbuka untuk masyarakat secara umum. Muruk Nyubo juga sebagai sumber mata air, sekaligus penyedia hasil hutan seperti kayu untuk kebutuhan umum. Pemanfaatannya diatur melalui kesepakatan bersama dengan sistem kepemilikan komunal.
Selain bernilai ekologis, Muruk Nyubo juga menyimpan potensi wisata alam yang dapat dikembangkan sebagai sumber ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, wilayah ini dipandang sebagai ruang penting yang harus dijaga, baik untuk kelestarian lingkungan maupun kesejahteraan generasi mendatang.
Masyarakat melindungi wilayah ini dengan menggunakan aturan dan larangan yang telah ditaati sejak masa leluhur, peraturan adat secara turun-temurun yang diberlakukan di antaranya’
- Tidak boleh menuba (leluhur)
- Tidak boleh menebang pohon, kecuali untuk kebutuhan umum.
- Tidak boleh membuka kebun.
- Tidak boleh berburu dengan cara di bom.
- Menjadi tempat ritual atau tradisi.
- Melindungi pohon dan ekosistem di areal gunung sebagai cara melindungi tempat yang menjadi sumber mata air dan tempat berburu dari masyarakat.
Sanksi bagi pelanggar aturan tersebut akan dikenakan denda berupa tempayan/uang dengan nilai disesuaikan pada tingkat pelanggaran. Pengambilan keputusan adat dilakukan melalui sidang adat (Pegukum) yang biasanya berlangsung di baloy adat, dipimpin ketua adat dan dihadiri pihak yang bersengketa, keluarga, serta saksi. Sidang ini membahas akar masalah hingga menetapkan denda adat. Jika tidak tercapai kesepakatan dan kedua pihak tetap bersikeras, maka ditempuh ritual sumpah sebagai jalan terakhir untuk membuktikan kebenaran.
Keanekaragaman Hayati
Muruk Nyubo yang berupa gunung ini memiliki kontribusi terhadap keanekaragaman hayati pada hutan pegunungan. Beberapa jenis flora penting yang ditemukan di wilayah ini antara lain;
- Bakag (akar bajakah)
- Kelawid (obat panas dalam)
- Lapiw
- Talun (dapat digunakan untuk tali atau baju)
- Owoy (rotan)
- Nyatong (kayu damar, selain dibakar juga digunakan untuk membuat lem perahu).
Sementara itu, fauna yang hidup di sekitar kawasan meliputi;
- Busow (biawak)
- Pelanuk (kancil)
- Paus (kijang)
- Tambang (rusa)
- Landak
- Lisis (landak kecil)
- Baduk (bekantan)
- Kara (monyet ekor panjang)
- Babi
- Tebiram (moyet)
- Kelawod (ua-ua)
- Kukom (sejenis monyet tanpa ekor dengan leher yang bisa berputar)
- Eket (sejenis monyet)
- Uwid-uwid (burung yang digunakan untuk menjadi pertanda alam)
- Suwid (burung kecil)
- Sesed (burung)
- Aru-Aru (burung cucok ijo)
- Pempilang (burung)
- Pemporok (burung pemakan cabai yang kotorannya dapat menjadi benih)
- Kiyod (burung pemakan padi)
- Pirid (burung pemakan padi)
- Bubut (burung berwarna coklat dengan badan berwarna hitam)
- Bangkak (gagak)
- Meranas (sejenis Enggang dengan bulu berwarna hitam putih)
- Basing (tupai)
- Mangkas (sejenis tupai dengan ukuran besar)
- Sukow (sejenis tupai berukuran kecil yang tidak dapat dikonsumsi)
- Sangang (enggang)
- Ntelasak (burung yang digunakan sebagai pertanda pasang, hidup di pinggir sungai)
- Kenaway (bentuknya mirip bangau)
- Kuju (burung dengan kaki lebar dan berada di laut).
Pada Muruk Undong terdapat beberapa titik penting AKKM yang dijaga oleh masyarakat diantaranya ;
Pohon Bengagis: kepemilikan berdasarkan keturunan, sekitar 100 meter dari pohon Bengagis merupakan areal yang dilindungi untuk menjaga pohon agar tetap hidup dan harus ada kayu untuk penghantar.
Liyagu: merupakan sebuah area di pinggir sungai sebagai tempat bertelurnya ikan, biasanya berbentuk melingkar (seperti teluk) dan air cenderung tenang.Ada beberapa liyagu di Bunau yakni; Liyagu Jarung dan Liyagu Luba.
Jayung: sungai kecil, berbentuk panjang dan menjadi tempat berkumpul ikan, salah satunya adalah Jayung Suko.
Batu Turugan (situs bersejarah sebagai tempat berlindung atau persinggahan orang dahulu)
Kampung tua: Baloy Adang (Baloy pertama dan tertua), Baloy Minsikut, Baloy Dirap, Baloy Bidang, Baloy Bunau, Baloy Mensarang, Sungai Matoy, Seladong, Luba, Pinun, Sakon Iluy, Baloy Nyaki Atang, Baloy Nyaki Dana
Pemangku Hak
Belum terdapat peraturan khusus yang mengatur pengakuan wilayah Muruk Nyubo Bulusu Jalai Kampung Bunau. Akan tetapi, masyarakat memiliki komitmen secara bersama – sama terkait dengan pengelolaan wilayah AKKM oleh masyarakat luas, serta sedang mengusahakan pengajuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Hutan Adat, dan mengembangkan potensi wisata alam menjadi lebih terkelola.