Search
Search across the site

Negeri Haruku

Provinsi Maluku, Kab. Maluku Tengah, Desa Haruku

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Haruku
Wilayah Adat
Haruku
Luas Area
1223.86 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-08-22

Sejarah Inisiatif

Haruku merupakan sebuah pulau kecil di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Letaknya berada di antara Pulau Ambon dan Saparua. Secara historis, 11 negeri di Haruku dikelompokan menjadi dua uli atau persekutuan berdasarkan adat-istiadat. Pertama, Uli Hatuhaha yang merupakan persekutuan lima negeri yang dikenal dengan sebutan Amarima Hatuhaha atau Amarima Lounusa. Kelima negeri itu adalah Pelauw, Kailolo, Rohomoni, Hulaliu dan Ori. Semuanya berada di sebelah utara Pulau Haruku. Kedua, Uli Buang Besi yang merupakan persekutuan dari enam negeri Sarani, atau negeri yang penduduknya beragama Kristen, yaitu Sameth, Haruku, Wassu, Oma, Aboru, dan Kairu. Letaknya berada di selatan pulau, kecuali Kairu. Dulu, Kairu berada di selatan (hutan Aboru dan Awassu), tapi karena ada relokasi pemukiman, mereka dipindahkan. Negeri Haruku adalah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kondisi ini mempengaruhi pola adaptasi sebagian masyarakat untuk berprofesi sebagai petani dan nelayan. Saat musim melaut, (gelombang tidak tinggi) masyarakat mencari ikan di laut. Sedangkan pada saat musim gelombang tinggi, masyarakat bertani di kebun dan sawah. Sebagian masyarakat yang lain adalah wiraswasta, pengusaha transportasi laut, pertukangan, menjahit, industri rumah tangga dan pegawai negeri sipil (guru).

Masyarakat di Negeri Haruku memiliki kearifan lokal yang dilakukan secara turun-temurun untuk menjaga laut mereka, yang disebut sebagai Sasi Lompa—upacara adat yang dilaksanakan untuk memanggil ikan lompa dari laut (karang) ke sungai. Praktik Sasi Lompa berkaitan dengan pengelolaan terhadap ikan lompa—sebagai ikan yang dihormati di Negeri Haruku. Sungai Learisa Kayeli menjadi habitat ikan lompa pada siang hari dan pada malam hari ikan ini pergi ke laut lepas untuk mencari plankton, sebagai makanan. Upacara ini dilakukan dalam rangka buka sasi lompa yang dipimpin oleh seorang kepala kewang. Praktik Sasi diperkirakan telah dilaksanakan sejak tahun 1600-an. Sasi merupakan aturan adat berupa larangan untuk mengambil hasil sumber daya alam tertentu dalam waktu yang ditentukan secara adat oleh kepala Kewang. Hal ini dilakukan sebagai upaya pelestarian, menjaga mutu, dan populasi sumber daya hayati. Sasi juga mengatur hubungan manusia dengan alam dan antar manusia. Aturan tersebut pada hakikatnya merupakan upaya untuk memelihara tata krama hidup bermasyarakat, termasuk upaya ke arah pemerataan pembagian atau pendapatan dari hasil sumber daya alam sekitar kepada seluruh warga setempat. Peraturan sasi ditetapkan dalam suatu keputusan kerapatan Dewan Adat (Saniri; di Haruku disebut saniri’a lo’osi aman haru-ukui atau pleno Dewan Adat Saniri Negeri Haruku). Hasil keputusan dilimpahkan kewenangan pelaksanaannya kepada lembaga kewang yang terdiri dari Kewang Darat dan Kewang Laut. Ada empat jenis sasi, yang dikenal yaitu sasi laut, sasi kali, sasi hutan, dan sasi negeri.

Praktik Pengelolaan

Dalam mengelola sumber daya alam dan seisinya, Negeri Haruku memiliki struktur pemerintahan adat yang bertumpu pada ikatan kekerabatan dalam satuan wilayah Petuanan. Dalam Petuanan, terdapat batas-batas wilayah adat (tanah, hutan atau laut) yang menjadi milik bersama di suatu negeri. Hubungan kekerabatan itu terbagi dalam beberapa soa, yaitu kumpulan marga besar atau klan yang merupakan himpunan dari beberapa mata-rumah (keluarga besar) bermarga sama. Struktur pemerintahan adat di Negeri Haruku merupakan dasar pembagian fungsi dan peran secara komunal.

Menurut sumber Jalan Panjang Masyarakat untuk Konservasi dan Ruang Hidup. Beberapa istilah di dalamnya, dapat dilihat di struktur masyarakat adat Negeri Haruku.

  • Latu Pati merupakan Dewan Raja Pulau Haruku, badan kerapatan adat antar para raja di seluruh Pulau Haruku. Berperan untuk mengadakan pertemuan apabila terjadi perselisihan antar negeri (kampung/desa) mengenai batas-batas tanah atau hal-hal lain yang dianggap sangat penting. Akan tetapi, para raja tidak boleh memaksakan kehendak masing-masing dan harus mengambil keputusan atas dasar asas kebersamaan dan dengan cara damai.
  • Raja merupakan pucuk pimpinan pemerintahan negeri (pimpinan masyarakat adat). Berperan untuk menjalankan roda pemerintahan negeri, memimpin pertemuan dengan tokoh adat dan masyarakat, melaksanakan sidang pemerintahan negeri, dan menyusun program pembangunan negeri.
  • Saniri Besar merupakan lembaga musyawarah adat negeri. Lembaga ini terdiri dari staf pemerintahan negeri, para tetua adat, dan tokoh-tokoh masyarakat. Berperan untuk mengadakan pertemuan atau persidangan adat.
  • Kewang merupakan lembaga adat yang diberikan kewenangan sebagai pengelola sumberdaya alam dan ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai pengawas pelaksanaan aturan adat. Lembaga ini bertugas menyelenggarakan sidang adat sekali seminggu (Jumat malam), mengatur kehidupan perekonomian masyarakat, mengamankan pelaksanaan peraturan sasi, memberikan sanksi kepada yang melanggar peraturan sasi, meninjau batas-batas tanah dengan desa atau negeri tetangga, menjaga serta melindungi semua sumber daya alam, baik di laut, kali dan hutan sebelum waktu buka sasi, dan melaporkan hal-hal yang tidak dapat terselesaikan pada sidang adat (kewang) kepada raja dan meminta agar disidangkan dalam Sidang Saniri Besar.
  • Saniri Negeri merupakan Badan Musyawarah Adat tingkat negeri yang terdiri dari perutusan setiap soa yang duduk dalam pemerintahan negeri. Tugas utamanya membantu menyusun dan melaksanakan program kerja pemerintah negeri, menghadiri sidang-sidang pemerintahan negeri, dan membantu Kepala Soa dalam melaksanakan pekerjaan negeri yang ditugaskan kepada soa.
  • Kapitang merupakan Panglima Perang Negeri. Tugasnya mengatur strategi dan memimpin perang pada saat ada perang.
  • Tuan Tanah merupakan kuasa pengatur hak-hak tanah petuanan negeri. Bertugas mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah dengan negeri tetangga yang menyangkut batas-batas tanah serta sengketa tanah petuanan yang terjadi dalam masyarakat.

  • Kepala Soa merupakan pemimpin tiap soa yang dipilih oleh soa masing-masing untuk duduk dalam staf pemerintahan negeri. Dia membantu menjalankan tugas pemerintahan negeri apabila raja tidak berada di tempat, memimpin pekerjaan negeri yang dilaksanakan oleh soa, mewakili soa duduk dalam badan pemerintahan negeri; dan menangani acara-acara adat perkawinan dan kematian.
  • Soa merupakan kumpulan beberapa marga. Di Haruku ada beberapa soa yang dibagi menjadi lima. Yaitu soa raja, soa suneth, soa moni, soa lesirohi, dan soa rumalesi. Tugas kumpulan marga ini, melaksanakan pekerjaan negeri bila ada titah (perintah) dari raja melalui kepala soa masing-masing, membantu menangani dan mempersiapkan semua keperluan keluarga anggota soa dalam upacara-upacara perkawinan dan kematian.
  • Marinyo merupakan pesuruh atau pembantu raja. Bertugas sebagai penyampai berita dan titah melalui tabaos (pembacaan maklumat) di seluruh negeri kepada warga masyarakat.

Praktik lokal yang dilakukan secara turun-temurun oleh Masyarakat Negeri Haruku salah satunya adalah Sasi Lompa. Bibit atau benih (nener) ikan lompa mulai terlihat secara berkelompok di pesisir pantai Haruku antara bulan April sampai Mei. Pada saat itulah, Sasi Lompa dinyatakan mulai berlaku atau dikenal dengan istilah tutup sasi. Biasanya, pada usia sebulan sampai dua bulan setelah terlihat pertama kali, gerombolan anak-anak ikan lompa mulai mencari muara untuk masuk ke dalam kali. Kewang sebagai pelaksana sasi memancangkan tanda sasi dalam bentuk tonggak kayu yang ujungnya dililit dengan daun kelapa muda (janur). Hal tersebut merupakan penanda bahwa semua peraturan sasi ikan lompa sudah mulai diberlakukan. Artinya, ikan-ikan lompa yang berada dalam kawasan sasi tidak boleh ditangkap atau diganggu dengan alat dan cara apapun, motor laut pun tidak boleh masuk, tidak boleh mencuci dan membuang sampah di kali. Ikan lompa hanya boleh ditangkap dengan kail.

Warga yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai peraturan sasi, yakni berupa denda. Anak-anak yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan hukuman dipukul dengan rotan sebanyak lima kali yang menandakan bahwa anak itu harus memikul beban amanat dari lima soa (marga besar) yang ada di Haruku. Pada saat mulai memberlakukan masa sasi (tutup sasi), ada upacara yang disebut panas sasi. Upacara ini dilakukan tiga kali setahun, dimulai sejak benih ikan lompa sudah mulai terlihat. Upacara panas sasi biasanya dilaksanakan pada malam hari sekitar jam 20.00. Acara dimulai pada saat semua anggota kewang telah berkumpul di balileo kewang atau rumah kepala kewang dengan membawa daun kelapa kering (lobe) untuk membuat api unggun. Setelah melakukan doa bersama, api induk dibakar dan rombongan kewang menuju lokasi pusat sasi (Batu Kewang) membawa api induk tadi.

Di Batu Kewang, kepala kewang membakar api unggun, diiringi pemukulan tetabuhan (tifa) yang menandakan adanya lima soa di Negeri Haruku. Pada saat irama tifa menghilang, anggota kewang menyambutnya dengan teriakan “sirewei!” (seruan tekad, janji, sumpah). Sesudahnya, kepala kewang menyampaikan kapata (wejangan) untuk menghormati negeri dan para datuk. Menyatakan bahwa mulai saat itu, sasi di laut maupun di darat mulai diberlakukan. Upacara ini dilakukan pada setiap simpang jalan dimana tabaos (titah,maklumat) dan diumumkan ke seluruh warga dan baru selesai pada pukul 22.00 malam di depan baileo negeri (balai desa) dengan membuang ke laut sisa lobe yang tidak terbakar.

Upacara dinyatakan selesai setelah tanda sasi yang disebut “kayu buah sasi” dipancang. Kayu itu terdiri dari kayu buah sasi mai (induk) dan kayu buah sasi pembantu. Bentuknya mirip tonggak dan dipancangkan pada tempat-tempat tertentu yang menunjukkan luasnya daerah sasi. Di darat kayu-kayu itu diambil dari hutan dan dipancang oleh kepala Kewang Darat. Di laut diambil dari hutan bakau dan dipancang oleh kepala Kewang Laut. Setelah ikan lompa yang dilindungi cukup besar dan siap untuk dipanen (sekitar 5-7 bulan), kewang dalam rapat rutin seminggu sekali pada hari Jumat malam menentukan waktu untuk buka sasi (pernyataan berakhirnya masa tutup sasi). Keputusan tentang “Hari-H” ini dilaporkan kepada raja negeri (kepala desa) untuk segera diumumkan kepada seluruh warga. Upacara panas sasi yang kedua pun dilaksanakan, sama seperti panas sasi pertama pada saat tutup sasi dimulai.

Bedanya, setelah upacara, kewang melanjutkannya dengan makan bersama dan kemudian membakar api unggun di muara Kali Learisa Kayeli pada dini hari. Tujuan untuk memancing ikan-ikan lompa lebih dini masuk ke dalam kali sesuai dengan perhitungan pasang air laut. Biasanya, tidak lama kemudian, gerombolan ikan lompa pun segera berbondong-bondong masuk ke dalam kali. Saat itulah, masyarakat sudah siap memasang bentangan di muara, agar pada saat air surut ikan-ikan itu tidak dapat lagi keluar ke laut. Tepat pada saat air mulai surut, pemukulan tifa pertama dilakukan sebagai tanda bagi para warga, untuk bersiap-siap menuju kali. Tifa kedua dibunyikan sebagai tanda agar semua warga segera menuju kali. Tifa ketiga sebagai tanda bahwa raja, para saniri negeri, juga pendeta, sudah menuju ke kali dan masyarakat harus mengambil tempat masing-masing di tepi kali. Rombongan kepala desa tiba di kali dan segera melakukan penebaran jala pertama, disusul oleh pendeta, dan sesudahnya, semua warga masyarakat, bebas menangkap ikan-ikan lompa. Sasi ini biasanya dibuka satu sampai dua hari kemudian segera ditutup kembali dengan upacara panas sasi.

Keanekaragaman Hayati

Praktik kearifan lokal Sasi Lompa berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem dan sumber daya alam di dalamnya, khususnya ikan lompa. Praktek ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga dan melestarikan ekosistem dan sumber daya alam guna mencegah terjadinya kepunahan serta melakukan pemenuhan atas pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Nilai-nilai praktik lokal ini menjadi modal bagi masyarakat Haruku untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Praktik Sasi Lompa telah memberikan manfaat secara sosial, ekonomi, budaya, serta ekologis. Praktik ini memperlihatkan keberpihakan masyarakat Haruku terhadap lingkungan melalui perhatian mereka untuk memberikan ruang kepada makhluk hidup untuk berkembang biak. Selain itu, melalui seperangkat aturan adat dan sanksi yang berlaku, praktik ini berkontribusi terhadap perlindungan sumber daya dan terhindar dari eksploitasi alam. Selain itu, cara Masyarakat Negeri Haruku melanggengkan tradisi lokal, menyiratkan kebersamaan yang terbentuk dalam suatu komunitas. Kebersamaan yang dibangun menciptakan terbukanya relasi antara Masyarakat Negeri Haruku dengan masyarakat lainnya.

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Negeri Haruku telah memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Haruku Kecamatan Pulau Haruku melalui SK Bupati Maluku Nomor 189-102 Tahun 2021.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-