Pagong Mbiu (Danau)
Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Landak, Desa Mandor Kiru
Sejarah Inisiatif
Penamaan Mandor Kiru’, awalnya oleh masyarakat dinamai Manur Kiru’. Penamaan ini berubah menjadi Mandor Kiru’ mana kala Pak Bujang sebagai Kepala Desa pada tahun 1990-an salah menuliskan nama Manur Kiru’ menjadi Mandor Kiru’ dalam administrasi Desa. Penamaan Mandor Kiru’ sendiri berasal dari dua kata, Manur berasal dari nama pohon Asam Manur dan Kiru’ berasal dari nama tumbuhan Kiru’ (tumbuhan pandan berduri, anggota suku pandanaceae, dapat digunakan menjadi anyaman tikar, topi dan selepe).
Dalam cerita tetua yang tinggal di Mandor Kiru, awalnya mereka tinggal di lokasi Sengkunang (karena ditinggalkan maka wilayah ini disebut Kemawak Sengkunang). Tinggal di wilayah Sengkunang masih zaman Belanda dan masa terjadi perang antar suku (zaman Kayau). Kejadian perang suku terjadi antara Dayak Sengkunang dan Dayak Jangkang. Kejadiannya dimana orang Sengkunang bernama Ma’ Kajim (Pak Kajim) menikah ke daerah Dayak Jangkang mengajak beberapa orang Jangkang untuk mengayau ke daerah Sengkunang. Mereka yang tinggal di Kemawak sengkunang adalah enam bersaudara yakni: 1. Buduh Ma’ Laut alias Bungkang; 2. Santap Ma’ Gonong; 3. Jago Ma’ Linat; 4. Pati Kaya; 5. Singa Pati; dan 6. Macan Kangkom; (nama orang tua dari 6 bersaudara ini tidak diketahui).
Setelah dari Kemawak Sengkunang, mereka pindah ke Kemawak Mbiu. Di Kemawak Mbiu jumlah penduduk mulai ramai sehingga lahan untuk pertanian tidak subur lagi. Untuk Mencari hasil pertanian yang cukup mereka akhirnya memutuskan untuk pindah tempat baru. Pindah ke Kemawak Engkunang. Perpindahan mereka menuju Kemawak Engkunang. Di Kemawak Engkunang inilah 6 bersaudara di atas dilahirkan. Mereka tinggal di Engkunang cukup lama, jumlah mereka juga bertambah banyak. Di tempat ini terjadi serangan wabah penyakit yang menyerang manusia dan banyak warga yang meninggal. Melihat kejadian ini, mereka yang masih bertahan kemudian pindah ke beberapa tempat seperti ke Kiru’, Bungkang, Kalong, Bangan, Semayang, Bingkai dan Peluntan. Sekarang Kemawak Engkunang menjadi kuburan/wakaf kampung Mandor Kiru’ dan terdapat pohon buah-buah lokal seperti Durian, langsat, mentawa, kelampe, janta’, bambu ringko, asam gandaria, sumsum, tengkawang, sekelet/ cempedak.
Dari Kemawak Engkunang mereka pindah ke Kemawak Manur, di kampung ini mereka membuat Rumah Amuh (Rumah panjang). Rumah Amuh ini terdapat 17 pintu. Dari Kemawak Manur mereka pindah ke Manur Kiru’. Perpindahan ini diakibatkan terjadinya serangan sampar atau wabah penyakit ke warga. Perpindahan ini juga diberi isyarat oleh alam dengan bunyi manuk (burung) seperti kito’ dan beria di malam hari. Bunyi manuk di malam hari pertanda tidak baik yang akan terjadi bagi warga di kampung Kemawak Manur. Dari Manur pindah ke Manur Kiru’, disebabkan adannya sampar/ wabah penyakit yang menyerang Warga. Di Mandur kiru’ tinggal hingga sekarang. dan membangun 3 radak (pemukiman):
1. Radak Binjai lokasinya di Kanis, masyarakat membangun rumah Kabu’ (tunggal).
2. Radak Kiru’ Lokasinya di Empayak. Terdapat rumah Amuh (rumah panjang) dengan 30 pintu. Rumah Amuh di bongkar dan menjadi rumah – rumah Kabu’ (tunggal) pada tahun 1980. Tahun 1980 Pak Jais menjabat sebagai Kepala Kampung.
3. Radak Simpang lokasinya di Polo Tawa. Di Polo Tawa masyarakat membangun rumah Kabu (rumah tunggal).
Pada masa tinggal di Kampung Mandor Kiru’ juga masih di jaman Kerajaan Panembahan Ngabang. Pihak kerajaan menyuruh Damang untuk mengambil pajak ke masyarakat berupa padi dan hasil ternak. Barang-barang hasil pajak harus dipikul masyarakat kampung Mandur Kiru’ hingga ke keraton Landak. Zaman Jepang, tahun 1945. Masyarakat mandor Kiru’ merasa tidak aman dan takut. Mereka takut orang jepang. Takut karena serdadu Jepang akan mengambil anak gadis mereka dijadikan Istri yang tidak sah. Demi menghindari kejadian yang ini orang tua akan secepatnya mengawinkan anaknya dengan pemuda-pemuda kampung. Zaman Demonstrasi, tahun 1967. Tahun ini terjadi kerusuhan masyarakat Dayak dan suku China. Masyarakat mengusir dan menjarah barang-barang orang China yang berdomisili Jelimpo dan Sosok. Zaman Orde baru, tahun 1966, masa pemerintahan presiden Soeharto dimulai, masyarakat di Mandor Kiru’ belum mendapat dukungan pembangunan baik jalan dan bangunan sekolah. Untuk membangun jalan antara Mandor Kiru’ ke Jelimpo mereka bekerja secara gotong royong’, sedang untuk sekolah anak-anak Mandor Kiru’ berjalan kaki ke Kalong dan Jelimpo.
Masyarakat Desa Mandor Kiru memiliki areal yang dikelola dan dilindungi secara turun-temurun, areal ini mencangkup beberapa ruang penghidupan masyarakat, seperti: Hutan, Kebun Buah, dan Danau. Danau atau dalam istilah lokal Pagong Mbiu merupakan areal yang dimanfaatkan untuk mengambil ikan, tempat penampungan air masyarakat, dan sumber air untuk pengairan sawah/ irigasi. Berdasarkan kesepakatan bersama Masyarakat Desa Mandor Kiru dan Kepala Kampong serta dorongan dari lembaga eksternal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) sejak tahun 2022 berkomitmen untuk melakukan perlindungan dan pengakuan terhadap areal yang dianggap penting dan dikelola oleh masyarakat secara turun-temurun serta berupaya untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagai subjek Masyarakat Hukum Adat.
Praktik Pengelolaan
Pengelolaan Pagong Mbiu memiliki hak kepemilikan dan hak pemanfaatan secara komunal di bawah Kelompok Pagong dan Pengurus Adat Ketimanggongan Binua Sengkunang dan tidak boleh diperjualbelikan.
Lembaga Adat Ketimanggongan Binua Sengkunang terdiri dari:
1) Temanggong, berperan dalam menyelesaikan adat mulai besaran 3 tali (120 kg babi) sampai Adat Balah Nyawa.
2) Pajanang (Wakil Temenggung), berperan dalam menyelesaikan adat 3 tali (120 kg babi) sampai Adat Balah Nyawa.
3) Pasirah, berperan dalam menyelesaikan adat mulai dari besaran 8 real - 16 real dan babi 40 kg.
4) Pangaraga, berperan dalam menyelesaikan adat mulai dari besaran 4 real - 8 real dan babi 40 kg.
Aturan yang berlaku dalam pemanfaatan Pagong Mbiu adalah terdapat jadwal pembukaan dan penutupan di Pagong Mbiu—paling cepat dua tahun, paling lama tiga tahun ditutup. Lalu, orang luar perlu membayar (50 ribu), 1 KK untuk 3 orang, lebih dari itu membayar (50 ribu dewasa, 30-35 ribu anak anak). Jika satu hari telah dibuka, maka akan ditutup selama satu minggu. Ikan diambil dan boleh dijual sendiri. Pagong Mbiu terakhir dibuka pada Juli 2023—bergantung pada kesepakatan. Ketua Pagong berperan dalam menentukan keputusan jadwal dilihat dari situasi dan kondisi cuaca. Uang yang dibayarkan masyarakat digunakan ntuk membeli bibit, merawat pagong, atau makan bersama.
Keanekaragaman Hayati
Pengelolaan dan perlindungan terhadap Pagong Mbiu berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem danau dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Melalui praktik lokal dan aturan pemanfaatan secara terbatas dengan menjadwalkan pengambilan ikan, masyarakat berharap Pagong Mbiu bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan. Pagong Mbiu sangat bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari dan menjadi sumber pendapatan masyarakat dari penjualan ikan. Ikan-ikan yang ada di Pagong Mbiu sangat beragam, seperti: Ikan Gabus (Loso), Ikan Lele, Ikan Sodoy, Ikan Baung, Ikan Tengadak, Ikan Patuk, Ikan Loso Badu, Ikan Palo Liar, Ikan Sepat, Ikan Puat, Ikan Tanah, Ikan Nila, Ikan Mas, Udang Galah, dan Kijing.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Dayak Be'aje, Benua Sengkunang yang berada di wilayah Desa Mandor Kiru belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat. Namun, telah terdapat dasar hukum yang ditetapkan terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Landak, yaitu melalui Perda Landak Nomor 15 tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Landak dan SK Bupati Landak Nomor 660.1/292/HK-2018 tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Landak.