Pandulu - Kageroa
Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Poso, Lore Barat, Desa Kageroa
Sejarah Inisiatif
Sejarah masyarakat Desa Kageroa jauh sebelum keluarga dari Sulawesi Selatan (masamba) yang bernama “Toaku” datang ke Kageroa dan sudah ada yang mendiami daerah tersebut. Toaku adalah adik kandung Lawintu yang pertama kali masuk di wilayah Lemba Bada ini. Selanjutnya, Toaku datang dan masuk di Lemba Bada. Namun, ia berusaha memisahkan diri dan menggabungkan diri dengan sekelompok kecil orang yang berada di wilayah Lembanu yang sekarang ini adalah Desa Badangkaia, kemudian ia diterima dan hidup bersama. Akhirnya Toaku kawin dengan orang Lembanu. Namun, sejak perkawinan tersebut, mereka merasa tidak hidup tentram dan secara diam-diam berusaha memisahkan diri dengan mencari tempat untuk dihuni dengan menyusuri Sungai Malei sampai di pertemuan dengan Sungai Lairiang. Ia mengarahkan perjalanan di sebelah barat untuk menyusuri Sungai Lairiang dan melewati sungai kecil yang airnya sangat panas. Pada akhirnya, setelah ia berusaha mencari tempat, disitulah mereka bermukim dan bergabung dengan penduduk yang sudah bermukim. Lalu, mereka hidup menyatu dan kehidupan mereka pada waktu itu sangat tentram dan mulai berkembang.
Dari perkembangan itulah terjadi iri hati dan terjadi perang antar suku dengan memporak-porandakan tempat permukiman mereka di wilayah Karape. Lalu penduduk di wilayah Karape pada waktu itu bimbang. Mereka meninggalkan permukiman tersebut dan mengungsi ke bagian Ngamba. Sekitar tahun 1800 penduduk Karape berusaha kembali ke tempat permukiman semula dan memulai hidup baru setelah terjadi perang antara suku dan pada waktu itu wilayah tersebut dengan nama Kageroa yang artinya pernah terjadi kehancuran. Setelah Belanda masuk pada tahun 1903, mereka mengesahkan perkampungan tersebut menjadi perkampungan dan dikenal dengan nama kampung Kageroa. Hubungan orang Kageroa dengan Belanda adalah netral, artinya tidak ada perselisihan. Pada zaman Belanda, mereka membentuk sistem pemerintahan, sehingga dibentuklah distrik yang sekarang bernama camat. Peralihan di zaman Jepang yang paling diingat oleh masyarakat berupa kekerasan yang dilakukan. Adapun kekerasan yang dilakukan apabila salah dalam menerima perintah mereka akan mendapatkan hukuman. Perintah yang harus dilakukan berupa kerja paksa berupa pembuatan jalan dan jembatan (sumber: brwa.or.id).
Masyarakat Adat To Bada To Kageroa juga memiliki areal yang dilindungi secara turun-temurun, salah satunya adalah Pandulu—yaitu areal hutan sekunder yang menjadi tempat mengambil hasil hutan non-kayu seperti obat-obatan dan rotan. Selain itu, di dalamnya juga ada areal yang dikeramatkan.
Selain itu, Masyarakat Adat To Bada To Kageroa juga memiliki pembagian ruang menurut adat lainnya, seperti:
- Wumbu Wana, sebagai areal puncak gunung yang ditumbuhi pepohonan berdiameter kecil dan ditumbuhi lumut. Areal Wumbu Wana merupakan areal larangan/ keramat. Wumbu Wana juga memiliki mata air dan dipercaya tidak boleh dijamah oleh manusia.
- Wana, sebagai areal yang dilindungi oleh adat sebagai daerah penyangga.
- Pobondea, sebagai areal bekas kebun masyarakat yang ditinggalkan selama kurun waktu 5-25 tahun dan kembali berhutan lagi. Hal ini dilakukan masyarakat sebagai rotasi pengelolaan sumberdaya alam dan akan dikelola kembali untuk penanaman pohon damar, kayu manis, kopi, kayu.
- Bonde, sebagai areal perkebunan masyarakat, berfungsi sebagai kebun produktif dengan tutupan vegetasi buah-buahan, kayu, dan kakao.
- Powanua, sebagai areal pemukiman masyarakat.
- Lida, sebagai areal persawahan yang digunakan untuk menanam padi.
Praktik Pengelolaan
Masyarakat Adat To Bada To Kageroa memiliki sistem penguasaan wilayah yang dibagi menjadi dua, yaitu: kepemilikan individu dan komunal. Kepemilikan individu berarti areal/tanah tersebut merupakan tanah adat yang diwariskan dan atau diberikan oleh leluhur untuk seseorang/ keluarga tertentu agar dijaga dan dikelola, seperti: Bonde, Lida, dan Pobondea. Sedangkan, kepemilikan komunal berarti kepemilikan yang dimiliki secara bersama oleh masyarakat dan dimanfaatkan serta diatur penggunaan dan pengawasannya serta pembagian hasil yang dikelola secara bersama, seperti: Wumbu Wana, Wana, Pandulu, dan Powanua.
Pandulu difungsikan oleh masyarakat sebagai tempat mengambil hasil hutan non-kayu seperti obat-obatan dan rotan. Pemanfaatan hasil hutan Pandulu dilakukan secara tradisional dan berbasis pada aturan adat. Aturan utama yang berlaku di Pandulu adalah Pandulu tidak boleh dibuka menjadi kebun dan tidak boleh menebang kayu. Jika area ini dibuka dan kayu-kayunya ditebang maka akan terjadi bencana kekeringan.
Dalam mengelola areal komunal, Masyarakat Adat To Bada To Kageroa memiliki lembaga adat yang bernama “Tu’ana lwanua Kageroa” yang terdiri dari:
- Tu’ana, sebagai kepala adat.
- Wakilino Tu’ana sebagai wakil.
- Topouki Sura sebagai bendahara.
- Topaamboli sebagai anggota.
Keanekaragaman Hayati
Pandulu dilindungi keberadaannya karena Masyarakat Adat To Bada To Kageroa telah memiliki aturan yang diwariskan secara turun-temurun untuk tetap menjaga dan memelihara warisan budaya dari leluhur mereka. Mereka memiliki pengetahuan yang holistik terhadap landskap ruang hidupnya tercermin dari penerapan pembagian ruang oleh masyarakat To Bada To Kageroa yang selaras dengan peruntukan pemanfaatannya dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekologis. Melalui praktik pengelolaan wilayah dan sumberdaya alam berbasis pada pengetahuan tradisional dan kecerdasan ekologis yang mereka miliki, mereka telah berkontribusi pada terjaganya ekosistem penting beserta keanekaragaman hayati yang hidup di dalamnya, dimana ekosistem ini juga menjadi area vital karena terdapat sumber mata air dan menjadi habitat bagi hewan yang dilindungi yaitu anoa dan burung maleo.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat To Bada To Kageroa belum memiliki regulasi yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat ataupun pengakuan areal yang dilindungi.