Pandulu - Kolori
Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Poso, Lore Barat, Desa Kolori
Sejarah Inisiatif
Pada mulanya Masyarakat Adat To Bada To Kolori tinggal di Bulu Pointoa (Gunung Pointoa). Seiring dengan bertambahnya masyarakat, seseorang yang dituakan di antara masyarakat melihat ada dataran yang baik untuk dijadikan perkampungan. Maka mereka turun dan membuat satu perkampungan yang baru. Tempat itu bernama Pada Sepe (Padang Sepe). Masyarakat yang turun ke lembah tersebut dikenal dengan sebutan Orang Sepe. Pada waktu masyarakat masih tinggal bersama di Padang Sepe terjadi perselisihan antara Sepe dan Gintu. Orang tua di Gintu memindahkan bantuan dari orang Kulawi untuk berperang melawan orang Sepe. Tetapi pada waktu orang Kulawi datang menyerang, orang Sepe masih berada di kebun. Orang Kulawi hanya membakar perkampungan tersebut. Ketika penduduk melihat asap membumbung, mereka pun sadar bahwa perkampungan mereka telah diserang. Mereka pun mengejar orang-orang yang memporak-porandakan perkampungan tersebut dan terjadilah peperangan dan tercerai-berailah kelompok tersebut. Sebagian ke Kanda, ke Bangkoilo (pada), dan Bomba. Orang Sepe yang lari ke Kanda inilah yang kemudian akan membangun desa Kolori di kemudian hari.
Diceritakan terjadi perselisihan antara Bapa dan Anak, yaitu Tekai dan Mengkiso. Perselisihan tersebut membuat Mengkiso pergi dari Kanda dan kemudian bermukim di Betaua. Lambat laun Mengkiso dan Bapaknya berbaikan kembali. Mengkiso pun kembali ke Kanda. Namun, anak dari Mengkiso yang bernama Bambari tetap tinggal di Betaua. Kemudian Bambari pindah dari Betaua ke Kolori, lalu mendirikan pemukiman di Kolori hingga meninggal di Kolori. Di sisi lain perkampungan Kanda terus-menerus tergerus oleh Sungai Lariang sehingga mereka yang menetap di Kanda pun kembali ke Kolori dan membangun Kolori sampai sekarang. Nama Desa Kolori diambil dari nama jenis burung yang tidak pernah berpisah satu dengan yang lain, senantiasa bersatu dalam satu tujuan itu melambangkan rasa kebersamaan dalam kehidupan antar sesama (sumber: brwa.or.id).
Sementara itu, Orang Sepe yang lari ke Bomba, lama kelamaan mereka pun ingin memisahkan diri dari Masyarakat Bomba. Mereka lalu pindah dari Bomba ke arah timur Bulu Pointoa dengan menyeberangi sungai Lariang. Tempat tersebut bernama Lelio. Di tempat tersebut mereka membangun perkampungan baru dan selanjutnya mereka menyebut diri mereka sebagai orang Lelio seperti tempat yang mereka tinggali. Pada tahun 1963 ketika Distrik Lore berkunjung ke Lelio dan Kolori, terlihat ada sebuah lokasi yang baik untuk dijadikan perkampungan, bernama Parakai. Lokasi ini berada di antara Kolori dan Lelio. Kepala Distrik Tomas Gembu kemudian melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat Kolori sehingga memberikan daerah tersebut kepada orang-orang Lelio. Di daerah inilah orang Lelio kemudian membuat perkampungan Lelio baru yang bertahan dan berkembang hingga sekarang. Masyarakat Adat To Bada To Kolori juga memiliki areal yang dilindungi secara turun-temurun, salah satunya adalah Pandulu sebagai areal hutan sekunder—yang juga menjadi habitat hewan endemik seperti Anoa dan Babi Rusa. Areal ini menjadi tempat mengambil hasil hutan non-kayu seperti obat-obatan dan rotan. Selain itu, Masyarakat Adat To Bada To Kolori juga memiliki pembagian ruang menurut adat lainnya, seperti:
- Wumbu Wana—yaitu areal puncak gunung yang ditumbuhi pepohonan berdiameter kecil dan ditumbuhi lumut. Areal Wumbu Wana merupakan areal larangan/keramat. Wumbu Wana juga memiliki mata air dan dipercaya tidak boleh dijamah oleh manusia.
- Wana, sebagai areal yang dilindungi oleh adat sebagai daerah penyangga.
- Bonde, sebagai areal perkebunan masyarakat yang diolah secara berkelanjutan.
- Powanua, sebagai areal pemukiman masyarakat.
- Polida, sebagai areal persawahan yang digunakan untuk menanam padi.
Praktik Pengelolaan
Masyarakat Adat To Bada To Kolori memiliki sistem penguasaan wilayah yang dibagi menjadi dua, yaitu: kepemilikan individu dan komunal. Kepemilikan individu berarti areal/tanah tersebut merupakan tanah adat yang diwariskan dan atau diberikan oleh leluhur untuk seseorang/keluarga tertentu agar dijaga dan dikelola, seperti: Bonde, Lida, dan Pobondea. Sedangkan, kepemilikan komunal berarti kepemilikan yang dimiliki secara bersama oleh masyarakat dan dimanfaatkan serta diatur penggunaan dan pengawasannya serta pembagian hasil yang dikelola secara bersama, seperti: Wumbu Wana, Wana, Pandulu, dan Powanua. Pandulu merupakan area hutan yang difungsikan oleh masyarakat To Bada To Kolori untuk mencari rotan dan berbagai tanaman obat serta hasil hutan bukan kayu lainnya. Aturan utama yang berlaku di Pandulu adalah tidak boleh dibuka menjadi kebun dan tidak boleh menebang kayu. Dalam mengelola areal komunal, Masyarakat Adat To Bada To Kolori memiliki lembaga adat yang bernama “Tu’ana lwanua Kageroa” yang terdiri dari:
- Tu’ana, sebagai kepala adat.
- Wakilino Tu’ana sebagai wakil.
- Topouki Sura sebagai bendahara.
- Topaamboli sebagai anggota.
Keanekaragaman Hayati
Pandulu dilindungi keberadaannya karena Masyarakat Adat To Bada To Kolori telah memiliki aturan yang diwariskan secara turun-temurun untuk tetap menjaga dan memelihara warisan budaya dari leluhur mereka. Aturan adat dan kearifan yang diterapkan oleh masyarakat To Bada To Kolori untuk pemanfaatan hasil hutan di Pandulu, menjaga hutan Pandulu tetap lestari meskipun area ini dimanfaatkan sebagai sumber mata pencaharian. Terjaganya hutan Pandulu turut berkontribusi terhadap pelestarian keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya seperti Burung Maleo, Anoa, Monyet, dan Burung Allo.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat To Bada To Kolori belum memiliki regulasi yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat ataupun pengakuan areal yang dilindungi.