Search
Search across the site

Pangale Kapali

Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Morowali Utara, Bungku Utara, Desa Sumbol; Salisarao; Viautiro; Rotabae; Sankyo

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Wana Posangke
Wilayah Adat
Wana Posangke
Luas Area
12909.21 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-06-14

Sejarah Inisiatif

Asal usul Tau Taa Wana berasal dari sebuah tempat bernama Tundantane yang kini masuk dalam kawasan Cagar Alam Morowali. Berdasarkan cerita orang tua terdahulu, dari tempat itulah manusia pertama turun dari langit menuju bumi kuasa Pue (Tuhan). Manusia pertama itu bernama Pololosong yang memiliki adik bernama Banggai yang dipercaya kemudian hari menjadi Raja Banggai. Dari keturunan itu, mereka menyebar mengikuti gerak perladangan dan berpindah ke arah Banggai yang disebut Burangas, lalu ke arah Kayu Marangka dan Kayupoli, hingga sepanjang aliran Sungai Salato. Sungai memiliki peran penting menjadi lalu lintas mereka. Sub-etnis yang tinggal sepanjang aliran Sungai Salato itu yang seringkali diberi nama Posangke (sumber: brwa.or.id).

Masyarakat Adat Wana Posangke memiliki areal yang dilindungi dan dikelola secara turun-temurun melalui praktik kearifan lokal. Areal yang dilindungi terdiri dari dua bagian, yaitu:

1) Pangale, terletak di wilayah yang curam (pegunungan) sehingga diperlukan perlindungan dan pengawasan untuk mata air dan kesuburan tanah dari masyarakat sebagai areal bernilai strategis di wilayah hulu.

2) Kapali, merupakan areal hutan larangan yang tidak boleh dikunjungi dan dimanfaatkan. Areal ini dianggap sebagai tempat yang dikeramatkan/ disakralkan karena menyimpan berbagai hal yang berkaitan dengan aspek budaya dan religi masyarakat.

Masyarakat Adat Wana Posangke telah memiliki pengetahuan lokal yang berkaitan dengan perlindungan hutan secara turun-temurun. Konsep perlindungan tersebut berasal dari pengetahuan lokal yang memahami bahwasannya Buyu (Gunung) adalah raga dan Koro (Sungai) adalah jiwa. Mereka juga meyakini bahwa hutan di sekitar mereka memberikan manfaat serta nilat tambah bagi kehidupan mereka. Alam semesta memiliki arti tersendiri bagi kehidupan Masyarakat Adat Wana Posangke—adanya keterkaitan erat antara budaya dan lingkungan bagi Masyarakat Adat Wana Posangke. Dalam mengelola dan melindungi hutan adat, Masyarakat Adat Wana Posangke dibantu oleh pihak eksternal, yaitu Yayasan Sahabat Morowali (YSM) sejak tahun 1996 dan Yayasan Merah Putih (YMP) pada tahun 2011. Masyarakat Adat bersama pihak eksternal bersama-sama melakukan kerja advokasi untuk penguatan hak dan melahirkan kebijakan di level kabupaten. Lalu, pada tahun 2012 YMP atas dukungan Rainforest Foundation Norway (RFN) juga melakukan kegiatan pendidikan alternatif (Skola Lipu). Lalu, pada tahun 2014, YMP memperkuat kapasitas masyarakat adat untuk pengusulan skema hutan adat bersama mitra nasional Perkumpulan HuMa.

Praktik Pengelolaan

Hutan Adat dimiliki dan pemanfaatan secara komunal dan tidak boleh diperjualbelikan. Pengelolaan dan perlindungan hutan adat diwariskan secara lisan turun temurun dalam aturan adat atau Givu melalui Tatua Adat (Pemangku Adat) dan Tua Tua Lipu. Masyarakat Adat Wana Posangke memiliki lembaga adat yang bernama Lembaga Adat Wana Posangke, yang terdiri dari:

1) Tau Tua Ada, berperan dalam mengurusi personalan adat, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang dalam bahasa Taa disebut Mangurus Ngana-ngana.

2) Tau Tua Lipu, berperan sebagai kepala kampung atau Tau Mangkongko Lipu.

3) Worotana, berperan sebagai seseorang yang memimpin pelaksanaan ritual pertanian atau Mantuja Pae yang bertujuan untuk memberikan hasil panen yang melimpah.

4) Tovalia, berperan sebagai seseorang yang memimpin ritual pengobatan penyakit atau disebut ‘Ane Ree Tau Matida-Tida’.

Aturan dalam hutan larangan atau Kapali secara tegas melarang masyarakat untuk masuk dan memanfaatkan Kapali. Apabila masyarakat menebang pohon yang berada di salah satu tongku kapali atau gunung keramat dan mengambil kayunya, akan terkena wabah penyakit yang berakhir dengan kematian—hal ini tidak hanya berlaku bagi pelanggar tetapi juga akan terjadi pada tujuh turunan anggota keluarganya. Selain itu, bila ada yang melanggar aturan adat, akan dikenakan sanksi ‘Bilabila Persaya’—Bilabila artinya tidak percaya; Persaya artinya kepercayaan dan dimaknai sebagai perbuatan yang tidak percaya kepada kepercayaan atau adat. Hal tersebut juga dapat dimaknai sebagai perbuatan yang tidak menghargai adat dan orang lain.

Keanekaragaman Hayati

Pengelolaan dan perlindungan terhadap Hutan Adat: Pangale dan Kapali, berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Areal Pangale dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat mencari damar dan rotan. Hasil yang mereka peroleh akan dijual ke Kota Kecamatan dan atau Kota Kabupaten (Kolonodale). Proses pengambilan juga hanya sesuai kebutuhan. Masyarakat juga mengambil Kulit Kayu (Kuliandolia) sebagai dinding rumah, Daun Sagu (Ira Tambaro) sebagai atap rumah, dan Dasar Balo untuk dijadikan dinding dan tiang rumahnya. Lalu, areal Kapali dilindungi karena dianggap sebagai tempat yang dikeramatkan. Hal ini memperlihatkan bahwasannya areal hutan Kapali masih memiliki relasi dengan Masyarakat Adat Wana Posangke yang meliputi aspek budaya dan spiritualitas. Sesuai dengan pemahaman lokal mereka terhadap relasinya dengan alam—menganggap Gunung, Sungai, dan Hutan sebagai kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan mereka. Selain itu, dalam areal hutan adat, juga terdapat flora yang bernilai penting seperti: Bayur/Lero (Pterospermum Celebicum), Eboni/Kayu Hitam (Diospyros Celebica), serta Kantong Semar (Nepenthes sp) dan fauna seperti: Anoa/Menso (Bubalus Depresicornis), Babi Rusa/Tambrari (Babyrousa Babirussa), Kera Hitam Sulawesi/Vonti (Macaca sp), Ayam Hutan/Manu Kaju (Gallus sp), Babi Hutan Sulawesi/Wavu (Sus celebensis), Musang Cokelat Sulawesi (Macrogalidia muschenbroeki).

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Wana Posangke telah memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Wana melalui Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 13 tahun 2012 dan Penetapan Pencantuman Hutan Adat Wana Posangke seluas ± 6212 hektar di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-