Search
Search across the site

Pasar Ikan

Provinsi Maluku, Kab. Seram Bagian Timur, Pulau Gorom, Desa Kataloka

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Negeri Adat Kataloka
Wilayah Adat
Negeri Adat Kataloka
Luas Area
47584.46 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-05-03

Sejarah Inisiatif

Masyarakat di Petuanan Adat Kataloka telah ada sebelum masa penjajahan Belanda di Indonesia—hal ini terbukti dengan adanya berbagai peninggalan dari masa peperangan yang dilakukan Raja Negeri dengan para penjajah. Masyarakat lokal percaya bahwa nenek moyang mereka yang pertama menghuni Pulau Gorom berasal dari langit yang datang bersamaan dengan petir dan badai. Kondisi geografis Pulau Gorom yang terletak di bagian timur Indonesia dikenal akan keanekaragaman hayati yang tinggi dan ekosistem laut yang kaya. Masyarakat Adat Negeri Adat Kataloka memiliki areal kelola konservasi yang bernama Pasar Ikan. Pasar ikan merupakan suatu lokasi pemijahan ikan-ikan yang memiliki nilai ekonomis bagi para nelayan. Kondisi geografis ini melatarbelakangi Masyarakat Adat Negeri Adat Kataloka untuk berperan menjaga ekosistem laut yang bernilai ekonomis dan keberlanjutan sumberdaya perikanan di Indonesia. Sejak tahun 2011, WWF Indonesia menggandeng Masyarakat Adat Negeri Adat Kataloka untuk bersama menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayahnya. WWF Indonesia berperan sebagai lembaga eksternal yang ikut serta dalam usaha konservasi Masyarakat Adat Negeri Adat Kataloka.

Praktik Pengelolaan

Praktik pengelolaan areal ini tertuang dalam Peraturan Adat tentang Ngam (sasi) yang ditetapkan oleh Raja Kataloka tahun 2014. Peraturan ini diperkuat kembali di tahun 2017 dalam Festival Kataloka. Ngam (sasi) adalah sebuah sistem pengelolaan sumberdaya alam berbasis kearifan lokal yang diterapkan di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Maluku. Dalam bahasa Maluku, “ngam” atau “sasi” artinya pengaturan atau pembatasan. Ngam (sasi) bertujuan untuk melestarikan ekosistem laut dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam melalui beberapa peraturan yang dibuat atas kesepakatan bersama. Sejak ditetapkan menjadi areal konservasi, areal ini ditutup secara keseluruhan untuk segala aktivitas ekstraksi yang dilakukan secara berlebihan. Peraturan ngam (sasi) dalam areal ini berfokus pada pelarangan aktivitas pengambilan ikan, pengambilan pasir, dan pengambilan batu karang di areal Pasar Ikan serta adanya pelarangan penggunaan alat tangkap yang merusak, seperti bom dan potas di seluruh Perairan Petuanan Kataloka.

Pengelolaan areal ini secara khusus dilakukan oleh Lembaga Adat Wanu Atalo’a melalui pasukan adat Leawana. Struktur kelembagaan adat memiliki peran dan fungsinya masing-masing: Raja Negeri menjadi pemimpin yang terdiri dari kelompok tani, nelayan, dan kelompok pariwisata. Lalu, pasukan adat Leawana berperan dalam pengawasan pengelolaan areal ini. Melalui dampingan WWF Indonesia, Lembaga Adat Wanu Atalo’a berperan aktif dalam pembangunan fisik serta pengelolaan sumber daya alam dan manusia di wilayah Petuanan Kataloka melalui seperangkat aturan adat. Selama ini, belum ada pelanggaran yang dilakukan di areal konservasi Pasar Ikan, tetapi jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa membayar denda atau diberikan sanksi adat.

Keanekaragaman Hayati

Masyarakat Adat Negeri Adat Kataloka di Pulau Gorom telah berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem laut dan keanekaragaman hayati melalui praktik kearifan lokal ngam (sasi). Praktik pengelolaan dan peraturan yang diterapkan dengan melarang penangkapan ikan secara berlebihan memberikan pengaruh terhadap kuantitas konservasi keanekaragaman hayati, khususnya ikan. Beberapa ikan tersebut diantaranya: Ikan Napoleon, Ikan Kerapu, Ikan Kakap, Ikan Kuwe, dan berbagai jenis ikan karang lainnya. Hal ini tentunya berdampak terhadap peningkatan hasil melaut para nelayan. Selain itu, praktik ini juga berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem laut karena adanya pelarangan penggunaan alat tangkap yang merusak seperti bom dan potas. Penggunaan alat tangkap yang merusak dapat menyebabkan kerusakan parah pada terumbu karang dan habitat laut lainnya. Selain itu, praktik pengelolaan dan peraturan yang telah diterapkan mampu mempertahankan keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan.

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Negeri Adat Kataloka melaksanakan sasi sesuai dengan peraturan adat yang telah disepakati dari tahun 2014 dan diperbaharui di tahun 2017 silam. Pemerintah memberikan dukungan atas penetapan perairan Pulau Koon sebagai kawasan konservasi. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur menerbitkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur No.523/189/KEP/2011 tentang pencadangan kawasan perairan Pulau Neiden dan Pulau Koon di Kecamatan Pulau Gorom sebagai kawasan konservasi.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-