Peninggalan Jero Dukuh
Provinsi Bali, Kab. Karangasem, Desa Sibetan
Sejarah Inisiatif
Sejarah keberadaan Masyarakat Banjar Adat Dukuh Keberadaan masyarakat Banjar Dukuh Sibetan terkait erat dengan kisah Jero Dukuh Sakti. Tidak ada catatan pasti periode kehidupan Jero Dukuh Sakti, namun diperkirakan pada sekitar abad ke-16 terkait dengan keberadaan Kerajaan Klungkung. Ada beberapa versi dari kisah Jero Dukuh Sakti yang berkembang, yaitu yang dikisahkan melalui tutur dan berdasarkan terjemahan prasasti. Orang Dukuh Sibetan percaya bahwa keberadaan mereka diawali oleh Jero Dukuh Sakti yang dikenal dengan kebijaksanaan dan kesaktiannya sebagai seorang balian (penyembuh). Beliau membangun pasraman atau padukuhan—tempat tinggal di Dukuh Sibetan dan menanam sejenis pohon enau atau aren yang diberi nama Jaka Moding. Jero Dukuh bersama istrinya juga menanam berbagai jenis tanaman lain yang difungsikan sebagai sumber pangan, obat, dan upacara. Salah satu pohon buah yang ditanam adalah salak yang kemudian dianggap sebagai pohon salak pertama di Dukuh, bahkan di Desa Sibetan.
Lalu, juga ada sejarah mengenai Desa Sibetan. Sejarah singkat mengenai terbentuknya Desa Sibetan berawal dari kisah berdirinya Kerajaan Sibetan lebih kurang pada tahun 1608 yang didirikan oleh I Gusti Mantu, putra dari I Gusti Abian Nengan. Disebutkan bahwa I Gusti Mantu yang memberikan nama julukan Desa Sebetan yang sebelumnya lebih dikenal dengan sebutan Desa Kuncara Giri. Nama tersebut diberikan sebagai kenangan, atas keselamatan ibunya dari persembunyian yang membawa kandungan ayahnya dari kepungan maut bala tentara Dalem Gelgel. Menurut arti kata “SEBETAN” sangat bijaksana. Untuk mengabadikan kenangan terhadap suatu wilayah yang telah menyelamatkan, membesarkan serta menjadikan kuasa. Kenangan itu adalah “Sebetan” sebuah nama desa yang diberikan untuk wilayah Kuncara Giri yang sekarang lazim disebut dengan “Sibetan” (sumber: godestinationvillage.com).
Masyarakat Banjar Adat Dukuh Sibetan memiliki areal yang dikelola dan dilindungi secara turun-temurun yaitu Pura. Pura yang dilindungi oleh Masyarakat Banjar Adat Dukuh Sibetan adalah (1) Pura Pemaksan; (2) Pura Tinon, dan (3) Pura Dalem. Ketiga pura ini merupakan pura yang dimiliki secara komunal oleh Masyarakat Banjar Adat Dukuh Sibetan.
Praktik Pengelolaan
Masyarakat Adat Banjar Dukuh Sibetan memiliki aturan adat tertulis yang dikenal dengan sebutan Awig-awig—yang juga merujuk pada hukum adat masyarakat adat di Bali dan termasuk memuat pengelolaan mengenai pura.
Keanekaragaman Hayati
Perlindungan pura berkontribusi terhadap nilai budaya dan spiritual Masyarakat Adat Banjar Dukuh Sibetan. Selain sebagai tempat ibadah, masyarakat bali percaya pura merupakan sebuah tempat untuk meminta perlindungan dan tempat untuk menyimpan benda kuno yang memiliki sejarah. Pura dilindungi untuk menjaga keberlanjutan tradisi dan nilai keagamaan masyarakat Bali serta mempertahankan identitas budaya masyarakat Bali.
Pemangku Hak
Masyarakat Banjar Adat Dukuh Sibetan belum memiliki dasar hukum ataupun regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat.