Search
Search across the site

Pngale (Hutan Rimba)

Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Tojo Una-Una, Ulubongka, Desa Mire

Info Umum
Masyarakat Adat
Tau Taa Bongka
Wilayah Adat
Tau Taa Bongka
Luas Area
4938.63 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-06-16

Sejarah Inisiatif

Masyarakat Adat Tau Taa Bongka yang tinggal di Desa Takibangke pada awalnya merupakan kelompok suku yang berasal dari suatu tempat yang disebut Linte Tua (sekarang dusun 4). Desa Takibangke dan Desa Paranonge serta sebagian kecil ada yang tersebar di kawasan Pngale (Hutan). Pada tahun 1980 masyarakat mulai berkebun di suatu tempat yang disebut Uen Suke untuk kebutuhan pangan paling dominan. Pada tahun 1997 melalui program KAT (Komunitas Adat Terpencil) yang digagas oleh Kementerian Sosial mulai membangun tiga hunian/rumah tinggal dengan tujuan agar membuat Masyarakat Adat Tau Taa tidak lagi tersebar dan menetap di Takibangke.

Pada tahun 2008, Lipu Takibangke mekar menjadi desa definitif hingga sekarang. Namun, dalam penetapan tersebut, sebagian kelompok masyarakat memilih untuk kembali ke Desa Paranonge dan Dusun Linte Tua dikarenakan faktor ketidaknyamanan dengan program tersebut dan kondisi wilayah yang memiliki ancaman potensi banjir dari sungai yang saat ini berada di sepanjang Dusun 1-2. Akibat kondisi inilah, masyarakat lebih memilih untuk membuat Lipu di Dusun 3 Tonto (Padawuyu) dan Dusun 4 Linte Tua hingga sekarang.

Masyarakat Adat Tau Taa Bongka memiliki areal yang dilindungi dan dikelola secara khusus secara turun temurun, yaitu: Pngale atau Hutan Rimba. Pngale adalah hutan rimba yang sama sekali belum terjamah oleh masyarakat dan hanya difungsikan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu (HHBK). Areal Pngale memiliki beberapa objek penting seperti Danau Ligis yang dipercaya memiliki nilai kapali atau keramat. Areal ini juga memiliki nilai sejarah sebagai Bente atau benteng pertahanan di masa peperangan antara Suku Taa dan To Lage yang sekarang mendiami daerah Tojo. Areal ini juga dipercaya oleh masyarakat sebagai zona penyangga sumber air bersih.

Pembagian Ruang Masyarakat Adat Tau Taa Bongka

Secara umum, Masyarakat Adat Tau Taa Bongka memahami pembagian ruang sebagai berikut:

  • Zona Lipu, yaitu perkampungan untuk tempat tinggal.
  • Zona Nawe, yaitu tempat bertani atau berkebun dan dalam kawasan ini terdapat Yopo (Hutan Muda).
  • Pngale, yaitu hutan rimba atau hutan primer yang belum pernah dikelola untuk areal pertanian/perkebunan.

Praktik Pengelolaan

Pengelolaan Pngale tidak diatur secara khusus oleh lembaga adat yang ada di masyarakat. Masyarakat boleh mengambil sumber daya yang ada di areal Pngale dan masyarakat luar juga boleh mengambil dengan seizin pemerintah desa/lembaga adat. Aturan dan larangan juga tidak dituliskan secara spesifik tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam Pngale. Namun, biasanya lembaga adat akan memberikan sanksi berupa denda atau Givu terlebih dahulu apabila ada tindakan pelanggaran di areal Pngale yang merusak atau merugikan lingkungan. Struktur kelembagaan adat saat ini terdiri atas:

  • Andeng Suni (Ketua)
  • Tun Sese (Sekretaris)
  • Leadi Tumpe (Anggota)

Keanekaragaman Hayati

Perlindungan areal Pangale atau Hutan Rimba berkontribusi terhadap kesejahteraan Masyarakat Adat Tau Taa Bongka. Mereka boleh memanfaatkan hasil hutan seperti: rotan, getah damar, madu, gaharu, kemiri liar, untuk dikonsumsi ataupun untuk dijual dalam jumlah yang terbatas. Selain itu, perlindungan ini juga berkaitan dengan nilai sejarah budaya dan spiritual Masyarakat Adat Tau Taa Bongka—yang di dalamnya terdapat situs penting bersejarah dan dikeramatkan.

Pangale juga berkontribusi terhadap pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Keanekaragaman hayati tersebut meliputi flora dan fauna seperti: Anoa, Burung Alo, Kuskus, Burung Elang Sulawesi, Musang (Traya), Monyet Hitam (Macaca Nigra), Tangkasi (Tarsius), Babi rusa, dan berbagai jenis burung paruh bengkok seperti Pipit. Lalu ada Kantong Semar, Bunga Anggrek, Lebah Hutan, Getah Damar, Gaharu, dan Rotan.

Pemangku Hak

Belum ada dasar hukum ataupun regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Tau Taa Bongka sebagai subjek hukum ataupun pengakuan dan perlindungan terhadap areal kelola yang dilindungi.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-