Search
Search across the site

Pong

Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Manggarai Timur, Elar, Desa Kaju Wangi

Info Umum
Masyarakat Adat
Komunitas Golo Lebo Kaju Wangi
Wilayah Adat
Gelarang Lebo
Luas Area
636.3 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-05-07

Sejarah Inisiatif

Menurut sejarahnya komunitas Golo Lebo berasal dari letak sebuah gunung yang bernama Gunung Lebo. Dalam bahasa lokalnya, Golo artinya Gunung dan Lebo artinya Daun yang hijau dan tumbuh subur. Golo Lebo terletak di Desa Kajuwangi. Di sana terdapat 3 kampung atau wongko, yaitu: Wongko Mboeng, Wongko Bui, dan Wongko Selek. Di Komunitas Golo Lebo Kajuwangi ini terdapat 6 suku yang datang secara bersamaan dengan sejarah yang berbeda-beda hingga menetap. Keenam suku tersebut antara lain: Suku Naru, Suku Welu, Suku Mulu, Suku Ndari, Suku Longka, dan Suku Watu.

Suku Naru dan Suku Welu berasal dari Bugis. Dari Bugis, mereka berlayar ke Palue-Flores dan bertempat tinggal di Marowuwur selama 2 bulan. Dari Marowuwur, mereka berpindah ke Tompong selama 3 tahun, dengan alasan perpindahan untuk mencari tempat yang lebih tinggi. Di Tompong, kedua suku ini berpisah: Suku Naru berpindah ke Mbarunaru, sementara Suku Welu pindah ke Nanuwelu. Setelah beberapa perpindahan, Suku Naru akhirnya menetap di Naru. Seiring perkembangan waktu, sebagian keturunan Naru pindah ke Mulu dan membentuk Suku Mulu.

Desa Golo Lebo kemudian mekar menjadi 2 desa: Desa Golo Lebo (induk) dan Desa Kaju Wangi (pemekaran).

Praktik Pengelolaan

Konsep penguasaan dan pembagian tanah di wilayah Manggarai umumnya disebut “Gendang One Lingko Peang” yang berarti “Kampung di dalam dan Ladang di luar”. Pembagian ruang ini diatur oleh Tua Teno. Masyarakat dapat meminta lahan kepada Gaen Wongko dan Tua Teno. Masyarakat adat Golo Lebo Kaju Wangi membagi wilayah mereka menjadi pong, mokang, uma, galung, dan wongko. Area pong dan mokang dikelola secara komunal, sementara uma, galung, dan wongko dikelola secara individu.

Pong ditetapkan sebagai hutan terlarang atau situs keramat oleh Masyarakat Adat Golo Lebo Kaju Wangi. Aturan adat melarang penebangan pohon, memasuki area tanpa tujuan jelas, berburu, berkata kasar, atau berjalan sendirian. Jika aturan dilanggar, pelanggar dikenai sanksi adat dan dipercaya akan menerima balasan dari roh penjaga tempat tersebut.

Pengelolaan pong dilakukan melalui musyawarah adat (Neki Weki Sama Ranga). Struktur Lembaga Adat Lebo Kaju Wangi terdiri dari:

  • Gaen Wongko: Mengurus adat dalam ulayat.
  • Tua Teno: Mengatur pembagian tanah.
  • Biza/ Keboro Dor: Mengatur pesta adat tingkat kampung.

Keanekaragaman Hayati

Pong dilindungi karena memiliki aturan adat yang diwariskan secara turun-temurun. Selain itu, perlindungan pong berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati. Beberapa flora dan fauna di areal pong meliputi:

  • Flora: Mei, Dalok, Mensang, Munting, Daru, Ampufu, Ledu, Ajang, Surnanak, Kawak, Lale, Waek, Merak, Kui, Mes, dan Nyelong.
  • Fauna: Burung, Rusa, Kijang, dan Babi Hutan.

Obat-obatan tradisional yang ditemukan di wilayah pong meliputi: Daun pepaya, Buah Mahoni, Siki bopok, Maeng, Akar alang-alang, Kumis kucing, Kulit Nangka, Kembuh (mengkudu).

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Golo Lebo Kaju Wangi belum memiliki legislasi yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Namun, mereka didukung oleh Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Manggarai Timur.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-