Pong Mese, Golo Linus
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Manggarai Timur, Elar, Desa Golo Linus
Sejarah Inisiatif
Pada zaman prasejarah pada tahun 1800an masyarakat berasal dari Tasungnangge lalu berpindah ke rendang, lalu berpindah lagi ke Kampung Munde—yang merupakan kampung besar dengan jumlah orang sangat banyak. Dari Kampung Munde, kemudian menetap di Pari. Orang atau nenek moyang yang pertama mendiami Kampung Pari adalah Nenek Luwi, lalu membuka kampung baru yang bernama Kampung Soda. Keturunan Nenek Lawi yang menetap di Kampung Soda adalah Nenek Jizuk, Nenek Wonggol, Nenek Takhii, Nenek Siok, dan Nenek Zusah. Akibat terlalu banyak keturunan di Kampung Soda, mereka membentuk kampung di Waru. Sehingga saat ini kampung yang didiami bernama Kampung Waru Soda. Pada zaman Indonesia merdeka, akibat perkembangan manusia begitu banyak, akhirnya berpindah lagi ke Munde. Alasan perpindahan yang pertama adalah untuk menghindari peperangan, mencari tempat yang agak strategis, dan akses yang mudah. Pembentukan kampung yang pertama dilakukan melalui proses ritual adat dengan tujuan untuk mengesahkan sebuah kampung adat agar kehidupan masyarakat adat secara turun temurun terjamin aman dan tentram, tidak ada sakit, dan tidak ada penyakit yang secara tiba-tiba datang merugikan. Berikut ini merupakan nama-nama suku yang ada di kampung:
1. Natar bebong: sabu, bebong, pata, loge, mimoe, pinggang
2. Natar Singit: singit, pata, rai, loge, pinggang, sabu, mimor
3. Natar soda: rai, pinggang, loge, sabo, pata, mimor, bebong, singit
Masyarakat Adat Golo Linus memiliki areal yang dilindungi bernama Pong Mese. Pong Mese merupakan areal hutan yang ditumbuhi pohon-pohon besar yang kayunya boleh tebang untuk kebutuhan bangunan (Mei, Dalok, Mensang, Munting, Daru, Ampufu, Ledu, Ajang, Surnanak, Kawak, Lale, Waek, Merak, Kui, Mes, Nyelong) dan obat-obatan. Selain itu, juga dimanfaatkan sebagai areal cadangan lahan dan tempat ritual yang dikeramatkan. Pong Mese saat ini tidak dimanfaatkan untuk aktivitas apapun dan telah disepakati oleh masyarakat adat sebagai areal khusus yang dilindungi.
Praktik Pengelolaan
Aturan utama yang ditetapkan dalam Pong Mese adalah tidak boleh menebang pohon tanpa seizin pemimpin adat. Seluruh Masyarakat Adat Golo Linus memiliki tanggung jawab untuk melindungi Pong Mese. Pengambilan keputusan yang berkaitan dengan Pong Mese dilakukan dengan cara musyawarah di rumah Tua Teno atau Tua Golo. Pengelolaan Pong Meze diatur dalam hukum adat tidak tertulis yang diwariskan secara turun-temurun bersama Lembaga Adat Soda dengan struktur sebagai berikut:
1. Tua Golo, berperan untuk menyelesaikan semua aturan tentang adat, terutama ritual.
2. Tua Teno, berperan untuk menyusun aturan adat dan mengatur pembagian tanah.
3. Tua Panga, berperan untuk menyelesaikan persoalan dan urusan adat.
4. Tua Kilo, berperan untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada di dalam rumah tangga.
Keanekaragaman Hayati
Pong Mese dilindungi keberadaannya karena Masyarakat Adat Golo Linus telah memiliki aturan yang diwariskan secara turun-temurun untuk tetap menjaga dan memelihara warisan budaya dari leluhur mereka. Selain itu, Pong Mese menjadi penting untuk dilindungi karena di dalamnya terdapat sumber daya alam berupa mata air. Tentunya, dengan memelihara dan menjaga sumber daya alam, seluruh Masyarakat Adat Golo Linus bisa memanfaatkan sumber daya tersebut sewaktu-waktu maupun di saat mereka membutuhkan.
Selain itu, perlindungan terhadap Pong Mese berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, seperti flora dan fauna yang bernilai tinggi. Berikut merupakan flora dan fauna yang berada di areal Pong Mese: Flora (Mei, Dalok, Mensang, Munting, Daru, Ampufu, Ledu, Ajang, Surnanak, Kawak, Lale, Waek, Merak, Kui, Mes, Nyelong) dan Fauna (Burung, Rusa, Kijang, Babi Hutan).
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Golo Linus belum memiliki legislasi yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat ataupun pengakuan areal yang dilindungi. Namun, Masyarakat Adat di Kabupaten Manggarai Timur memiliki dasar hukum terkait Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Manggarai Timur melalui Perda Nomor 1 tahun 2018.