Search
Search across the site

Pong Meze, Natar Lewurla

Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Manggarai Timur, Elar Selatan, Desa Wae Rasan

Info Umum
Masyarakat Adat
Komunitas Lewurla
Wilayah Adat
Natar Lewurla
Luas Area
684.86 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-05-07

Sejarah Inisiatif

Perpindahan Masyarakat Adat Lewurla dari kampung lama Golo Munde disebabkan oleh penetapan keberadaan hutan lindung oleh pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1932, karena kampung masuk dalam kawasan hutan tutupan, maka dipindahkan ke Kampung Puson. Di Puson juga, beberapa tahun kemudian pindah lagi ke Kampung Waru. Beberapa tahun kemudian, dari Kampung Waru dipindahkan lagi ke Kampung Uwu dan pindah ke Rambu. Perpindahan dari Puson dan Waru ke Kampung Uwu dan Rambu (kurang lebihnya 2 tahun tinggal di kampung tersebut) dikarenakan wilayah di sekitar kampung ditetapkan menjadi hutan lindung dan hutan negara oleh pemerintahan RI. Penetapan hutan tersebut diperkirakan pada tahun 1984. Selanjutnya pada tahun, masyarakat adat Uwu Rambu pindah lagi ke Lewurlah, kampung yang sekarang ini pada tahun 1993. Perpindahan itu disebabkan oleh penetapan kawasan yang di dalamnya ada kampung tersebut menjadi kawasan TWA oleh pemerintah.

Penetapan kawasan hutan TWA oleh pemerintah dilakukan pada tahun 1993, dimana pada saat itu Lewurla masih berada di bawah naungan administrasi pemerintahan Desa Sangan Kalo, ketika belum dimekarkan. Proses penetapan kawasan dilakukan secara sepihak baik itu oleh pemerintahan Belanda, pemerintahan RI, dan TWA, tanpa melalui pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat. Padahal masyarakat telah menempati wilayah tersebut jauh sebelum adanya TWA. Pihak pemerintah menggunakan cara teror, pengancaman, pemukulan, pengusiran, hingga tidak memberikan izin masyarakat untuk tinggal di sekitar kawasan. Baik kades Lewurla maupun tua teno mendapat ancaman penembakan, ditembak, dipukul, diteror, dan lain sebagainya. Oleh karena perlakuan tersebut membuat takut warga, maka mereka terpaksa menyerah dan meninggalkan kampung mereka.

Kawasan yang ditetapkan menjadi TWA merupakan areal garapan tradisional masyarakat setempat yang dikelola berdasarkan pembagian oleh dor (Dor merupakan pemimpin adat tertinggi untuk kedua suku di Lewurla). Buktinya di area (Kampung Rambu dan Uwu) tersebut terdapat tanaman komoditi umur panjang seperti kopi, kemiri, kelapa, dan sayur-sayuran seperti buah nangka yang jika diperkirakan usia tanaman tersebut jauh lebih tua dari penetapan kawasan TWA. Areal itu oleh nenek moyang mereka dijadikan kebun bersama, karena dulu prinsip berkebunnya adalah berkebun secara liar dengan sistem kepemilikan bersama. Komoditi yang ditanam oleh leluhur di kampung lama (yang saat ini ditetapkan menjadi kawasan TWA) tersebut bisa dipanen oleh siapa saja tergantung dari kemauan. Hasil kopi dan kemiri yang panen dapat mencapai belasan kilogram dengan luas lahan yang ditanam kopi, kemiri sekitar 3-4 ha.

Alasan lain perpindahan Masyarakat Adat Lewurla dari kampung lama Uwu Rambu ke kampung Lewurla yang sekarang ini adalah sawah yang terlalu jauh dengan kampung. Sawah terdapat di Lewurla, sedangkan tinggalnya di atas gunung. Pulang perginya terlalu jauh dan pada saat panen tiba mereka kewalahan dalam memikul padi hasil panen ke kampung. Lewurla pada saat itu merupakan lokasi sawah nenek moyang dari Uwu Rambu. Di sekitar itu, dibangun pondok-pondok untuk menyimpan hasil panen dan tempat menginap ketika mereka merasa malas untuk pulang balik ke kampung. Semua orang kemudian lebih memilih untuk tinggal terus di pondok sehingga lebih dekat dengan sawah garapan. Akhirnya kampung menjadi kosong. Dari pondok-pondok tersebut lalu dibangunlah terus kampung yang diberi nama Lewurla. (sumber: brwa.or.id).

Masyarakat Adat Lewurla dan Pong Meze

Masyarakat Adat Lewurla memiliki areal yang dilindungi secara turun-temurun bernama Pong Meze. Pong (hutan) Meze merupakan areal hutan yang terlarang atau situs yang dikeramatkan, di dalamnya terdapat areal sumber mata air, serta dimanfaatkan untuk areal cadangan lahan. Areal di sekitar Pong Meze juga terdapat sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan dan obat-obatan tradisional.

Praktik Pengelolaan

Pong Meze telah disepakati oleh masyarakat adat sebagai areal khusus yang dilindungi. Aturan utama yang ditetapkan dalam Pong Meze adalah tidak boleh menebang pohon, tidak boleh masuk tanpa tujuan yang jelas, tidak boleh berkata kasar, dilarang berburu, dan tidak boleh berjalan sendiri. Jika menebang secara sengaja, akan dikenakan sanksi adat dan masyarakat percaya orang yang melanggar akan mendapatkan balasan langsung dari roh yang menjaga tempat tersebut. Seluruh Masyarakat Adat Lewurla memiliki tanggung jawab untuk melindungi Pong Meze. Pengambilan keputusan yang berkaitan dengan Pong Meze dilakukan dengan cara musyawarah adat (Gedje Mberek Ning Kne). Pengelolaan Pong Meze diatur dalam hukum adat tidak tertulis yang diwariskan secara turun-temurun bersama Lembaga dengan struktur sebagai berikut:

  1. DOR, berperan dalam mengurus adat dalam ulayat, mengadakan musyawarah adat, urusan tanah, dan memimpin ritual adat.
  2. Gae Natar, berperan untuk mengurus persoalan di kampung jika ada kasus.

Keanekaragaman Hayati

Pong Meze dilindungi keberadaannya karena Masyarakat Adat Lewurla telah memiliki aturan yang diwariskan secara turun-temurun untuk tetap menjaga dan memelihara warisan budaya dari leluhur mereka. Selain itu, Pong Meze menjadi penting untuk dilindungi karena di dalamnya terdapat sumber daya alam berupa mata air. Tentunya, dengan memelihara dan menjaga sumber daya alam, seluruh Masyarakat Lewurla bisa memanfaatkan sumber daya tersebut sewaktu-waktu maupun di saat mereka membutuhkan.

Selain itu, perlindungan terhadap Pong Meze berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, seperti flora dan fauna yang bernilai tinggi. Berikut merupakan flora dan fauna yang berada di areal Pong Meze:

  • Flora: Kayu ajang, maras, ngelang, susunanam rangga po, ngasar damo, kabak, kasur rebo, mezang, nginto, namut, firok, lemah kaba, kunis, drong, pangke, bongkok, lantong, tiaa, lesing, lemos, ngampu, minsi, riton, tokoniki, laso, longkarlawo, gaka, belel, raak, waru, naok, damir, nengik, rita, kuwir, pizor, mahoni, jati putih, kawak, dalok rebo, munting, ranggapo, nengi damu, minto, rotan, bambu
  • Fauna: Burung, rusa, kijang, babi hutan

serta obat-obatan tradisional seperti: kayu kui, kayu, kunyit, halia, buah tabung, mahkota dewa, mengkudu.

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Lewurla belum memiliki regulasi yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat ataupun pengakuan areal yang dilindungi. Namun, Masyarakat Adat di Kabupaten Manggarai Timur memiliki dasar hukum terkait Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Manggarai Timur melalui Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-