Search
Search across the site

Pong Meze, Wongko Kigit

Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Manggarai Timur, Elar Selatan, Desa Lempang Paji

Info Umum
Masyarakat Adat
Komunitas Kigit
Wilayah Adat
Wongko Kigit
Luas Area
68.94 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-05-04

Sejarah Inisiatif

Asal usul masyarakat dikisahkan bahwa Dor Keros berasal dari Kampung Munde. Ada kejadian yang luar biasa di kampung Munde, ada seorang anak bermain sembunyi  dengan teman-temannya, anak kecil ini bersembunyi masuk ke dalam sebuah lumbung. Ketika anak ini masuk ke dalam langsung tenggelam ke dasar lumbung dan hilang total. Anak ini hilang kurang lebih satu minggu, orang tua dan warga  kampung berusaha mencari, namun tidak berhasil. Tiba-tiba pada suatu hari ada seekor anjing sedang menjilat sesuatu di bawah kolong rumah orang tua anak tersebut, lalu seseorang melihat dari dekat ada tetesan cairan dari atas rumah tempat menyimpan lumbung tersebut dan aroma nya bau busuk. Hal tersebut langsung diinformasikan ke tuan rumah dan ternyata cairan yang menetes tersebut adalah cairan anak kecil yang mati dalam lumbung.

Lalu, warga dan tokoh adat bersepakat untuk berpindah kampung karena Kampung Munde dirasa memberikan sial. Akhirnnya mereka berpindah ke tempat baru yaitu, Ngambok. Akan tetapi, di Kampung Ngambok tidak bertahan lama karena ada tekanan dari penjajah Belanda, mereka berpindah ke Kigit. Namun, ini juga tidak bertahan lama juga karena diusir oleh pemerintah. Akhirnya, berpindah lagi ke tempat baru yaitu Mbong Ndiru lalu Ke Keros. Namun, masyarakat tetap menyebut Kigit walaupun tempat Kigit itu sudah ditinggalkan. Di Kampung Keros ini tinggal cukup lama, tetapi masyarakat tidak berkembang karena kesehatan tidak terjamin, banyak yang meninggal dunia, ada yang lari ke kampung lain karena kejamnya pemerintah orde lama dan orde baru. Kigit sendiri menurut para leluhur berarti “menyenangkan/menyejukan”.

Masyarakat Adat Kigit memiliki areal yang dilindungi bernama Pong Meze. Pong Meze merupakan areal hutan yang dilindungi karena dianggap sebagai tempat keramat yang digunakan untuk melaksanakan ritual adat dan sumber mata air yang juga dilindungi.

Praktik Pengelolaan

Pong Meze saat ini tidak dimanfaatkan untuk aktivitas apapun dan telah disepakati oleh masyarakat adat sebagai areal khusus yang dilindungi. Aturan utama yang ditetapkan dalam Pong Meze adalah tidak boleh menebang pohon, tidak boleh masuk tanpa tujuan yang jelas, tidak boleh berkata kasar, dan tidak boleh berjalan sendiri. Jika menebang secara sengaja, akan dikenakan sanksi adat dan masyarakat percaya orang yang melanggar akan mendapatkan balasan langsung dari roh yang menjaga tempat tersebut. Seluruh Masyarakat Adat Kigit memiliki tanggung jawab untuk melindungi Pong Meze. Pengambilan keputusan yang berkaitan dengan Pong Meze dilakukan dengan cara musyawarah adat (Neki Weki Sama Tara). Pengelolaan Pong Meze diatur dalam hukum adat tidak tertulis yang diwariskan secara turun-temurun bersama Lembaga Adat Kigit dengan struktur sebagai berikut:

1. Gaen Wongko/ Tua Golo, merupakan orang tua dalam kampung yang bertugas menyelesaikan semua urusan adat.

2. DOR/ Tua Teno, merupakan orang yang bertugas mengatur urusan tanah, menyusun adat, dan menyelesaikan masalah.

3. Gaelo Nembaru/ Biza, merupakan orang yang bertugas untuk mengatur masing-masing suku. Ada 9 suku diantaranya: Bolong Sokon, Los Lando, Lando Angin, Reba Poka, Sole Poso, Reba Tirun, Sangkal Kia, Reba Nunang.

Keanekaragaman Hayati

Pong Meze dilindungi keberadaannya karena Masyarakat Adat Kigit telah memiliki aturan yang diwariskan secara turun-temurun untuk tetap menjaga dan memelihara warisan budaya dari leluhur mereka. Selain itu, Pong Meze menjadi penting untuk dilindungi karena di dalamnya terdapat sumber daya alam berupa mata air. Tentunya, dengan memelihara dan menjaga sumber daya alam, seluruh Masyarakat Adat Kigit bisa memanfaatkan sumber daya tersebut sewaktu-waktu maupun di saat mereka membutuhkan.

Selain itu, perlindungan terhadap Pong Meze berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, seperti flora dan fauna yang bernilai tinggi. Berikut merupakan flora dan fauna yang berada di areal Pong Mese: Flora (Kayu Manii, Nangka, Ampufu, Wuar, Worong, Pinis, Lumu, Wuhar, Worong, Sengon, Redong, Kayu Jati) dan Fauna (Burung, Rusa, Kijang, Babi Hutan).

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Kigit belum memiliki legislasi yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat ataupun pengakuan areal yang dilindungi. Namun, Masyarakat Adat di Kabupaten Manggarai Timur memiliki dasar hukum terkait Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Manggarai Timur melalui Perda Nomor 1 tahun 2018.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-