Search
Search across the site

Pong Sengit - Golo Munde

Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Manggarai Timur, Elar, Desa Golo Munde; Nambe Munde

Info Umum
Masyarakat Adat
Komunitas Golo Munde
Wilayah Adat
Gelarang Ladar
Luas Area
370.06 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-05-04

Sejarah Inisiatif

Golo Munde berasal dari dua kata yaitu: Golo yang artinya Gunung dan Munde merupakan nama tempat. Tempat ini dihuni oleh beberapa Suku. Nenek moyang terdahulu dalam bertempat tinggal selalu memilih tempat di Golo (gunung) agar terhindar dari musuh pada saat peperangan/perebutan wilayah dan tanah. Lalu, karena ada penetapan kawasan Hutan Lindung oleh Pemerintah Belanda, masyarakat pindah lagi jauh dari Hutan Lindung Golo Munde ke Ngambok Wae Kor, namun ada perintah untuk pindah lagi ke satu tempat yang mereka namakan Kampung Naru dan memutuskan untuk menetap disana. Nenek mereka yang pertama bernama Wau dari Suku Naru. Suku Naru merupakan orang pertama mendiami wilayah ini sehingga mereka disebut sebagai suku keturunan pemangku ulayat yang disebut Dor atau Tua Teno Naru. Setelah Suku Naru, kemudian menyusul Suku Loge yang tinggal di wilayah ini dengan sejarah asal-usul yang berbeda. Pada waktu itu Suku Loge datang dari Loge dan tinggal di Laban Ndeta yang sekarang bernama Ninto. Antara Suku Naru dan Suku Loge tidak memiliki hubungan kekerabatan dan tidak saling mengenal. Selain Suku Loge, ada juga yang Namanya Suku Weong.

Fungsi dan Peran Ketiga Suku

  • Suku Naru sebagai pemangku adat/ulayat (More Luan Lalo Walu Kalok) karena menghidupkan orang banyak melalui tanah atau yang disebut dengan istilah “Tanah Nggami pe more ami”. Suku Naru disebut Wina atau Istri pemimpin Ulayat dalam Wilayah terkecil.
  • Suku Loge sebagai pemimpin wilayah yang lebih luas, sehingga disebut Rona atau suami. Istilahnya disebut “Pohgo Anak Do Dading Riwu” yang artinya memimpin banyak orang di wilayah pemerintahan yang dinamakan Komunitas Loge Adak.
  • Suku Weong, merupakan keturunan yang ditugaskan untuk menjaga keamanan kampung yang disebut “Berambang”.

Masyarakat Adat Golo Munde memiliki areal yang dilindungi secara turun-temurun bernama Pong Sengit. Pong Sengit merupakan areal hutan yang terlarang atau situs yang dikeramatkan, di dalamnya terdapat areal sumber mata air, serta dimanfaatkan untuk areal cadangan lahan. Areal di sekitar Mpong Sengit juga terdapat sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan dan obat-obatan tradisional.

Praktik Pengelolaan

Pong Sengit saat ini tidak dimanfaatkan untuk aktivitas apapun dan telah disepakati oleh masyarakat adat sebagai areal khusus yang dilindungi. Aturan utama yang ditetapkan dalam Pong Sengit adalah tidak boleh menebang pohon, tidak boleh masuk tanpa tujuan yang jelas, tidak boleh berkata kasar, dan tidak boleh berjalan sendiri. Jika menebang secara sengaja, akan dikenakan sanksi adat dan masyarakat percaya orang yang melanggar akan mendapatkan balasan langsung dari roh yang menjaga tempat tersebut. Seluruh Masyarakat Adat Golo Munde memiliki tanggung jawab untuk melindungi Pong Meze. Pengambilan keputusan yang berkaitan dengan Pong Meze dilakukan dengan cara musyawarah adat (Neki Weki Sama Tara). Pengelolaan Pong Meze diatur dalam hukum adat tidak tertulis yang diwariskan secara turun-temurun bersama Lembaga Adat Kigit dengan struktur sebagai berikut:

  • Gae Natar, merupakan orang tua dalam kampung yang bertugas menyelesaikan semua urusan adat.
  • DOR/Tua Teno, merupakan orang yang bertugas mengatur urusan tanah, menyusun adat, dan menyelesaikan masalah.
  • Biza, merupakan orang yang bertugas untuk mengatur masing-masing suku.
  • Gae Ulu Le Rewa Ili, merupakan orang yang bertugas mengurus permasalahan rumah tangga.

Keanekaragaman Hayati

Pong Sengit dilindungi keberadaannya karena Masyarakat Adat Golo Munde telah memiliki aturan yang diwariskan secara turun-temurun untuk tetap menjaga dan memelihara warisan budaya dari leluhur mereka. Selain itu, Pong Sengit menjadi penting untuk dilindungi karena di dalamnya terdapat sumber daya alam berupa mata air. Tentunya, dengan memelihara dan menjaga sumber daya alam, seluruh Masyarakat Adat Golo Munde bisa memanfaatkan sumber daya tersebut sewaktu-waktu maupun di saat mereka membutuhkan.

Selain itu, perlindungan terhadap Pong Sengit berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, seperti flora dan fauna yang bernilai tinggi. Berikut merupakan flora dan fauna yang berada di areal Pong Sengit:

  • Flora: Kayu munting, dalok, maras, pate damuh, wafung, nazar, ngancar, ampufu, mahoni, sengon, bulangan, nito, tajang, ara, kipo, waek.
  • Fauna: Burung, Rusa, Kijang, Babi Hutan.

Pemangku Hak

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-