Pong Sengit - Teno Mese
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Manggarai Timur, Elar Selatan, Desa Teno Mese
Sejarah Inisiatif
Pada tahun 1700-1800, Masyarakat Adat Teno Mese tinggal di Kampung Golo Wuk yang merupakan kampung lama. Dari Golo Wuk, lalu mereka pindah ke kampung Pau dan Geok. Namun, karena di Pau dan Geok tidak terlalu luas dan tidak bisa untuk ditinggali banyak orang, maka mereka berpindah, ada yang ke Mimor, ke Nancur, Rii Mese, Mari Ke Weru, dan Payt. Akan tetapi, untuk wilayah hukum adat masih berada di bawah kekuasaan Nancur—dengan ritual yang sama dan adat istiadat yang sama. Akhirnya mereka memilih untuk menetap. Apabila yang di Panwaru tetap di Panwaru. Sedangkan yang di Teno Mese tetap di Teno Mese.
Setiap wilayah dipimpin dari orang/Suku Nancur. Dari Nancur, Riton dan Rii Mese ini masih dalam satu kesatuan. Karena jarak Nancur dengan Riton jauh, maka tuan tanah Nancur memberi kuasa kepada orang Riton sebagai Tua Teno untuk menjaga 12 wilayah adat atau Lingko dalam Bahasa Manggarai disini (Lingko Panwatu dan Egolandang diklaim oleh TWA). Semua Teno-Teno yang ada sekarang merupakan dari Nancur. Di Nancur, kepemimpinan ada 2 yaitu Gelarang dan Tuan Tanah. Tuan Tanah memiliki lahan dari Golowuk sampai Sungai Wae. Semua lingko-lingko didapat dari Nancur yang diberi kuasa kepada Mimor dan Rii Mese untuk menjaga tanah itu. Tanah yang luas kemudian dibagi-bagi kembali oleh Teno.
Masyarakat Adat Teno Mese memiliki areal yang dilindungi secara turun-temurun bernama Pong Sengit. Pong (hutan) Sengit merupakan areal hutan yang terlarang atau situs yang dikeramatkan, di dalamnya terdapat areal sumber mata air, serta dimanfaatkan untuk areal cadangan lahan. Areal di sekitar Mpong Sengit juga terdapat sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan dan obat-obatan tradisional.
Praktik Pengelolaan
Pong Sengit telah disepakati oleh masyarakat adat sebagai areal khusus yang dilindungi. Aturan utama yang ditetapkan dalam Pong Sengit adalah tidak boleh menebang pohon, tidak boleh masuk tanpa tujuan yang jelas, tidak boleh berkata kasar, dilarang berburu, dan tidak boleh berjalan sendiri. Jika menebang secara sengaja, akan dikenakan sanksi adat dan masyarakat percaya orang yang melanggar akan mendapatkan balasan langsung dari roh yang menjaga tempat tersebut. Seluruh Masyarakat Adat Teno Mese memiliki tanggung jawab untuk melindungi Pong Sengit. Pengambilan keputusan yang berkaitan dengan Pong Sengit dilakukan dengan cara musyawarah adat (Lonto Leok). Pengelolaan Pong Sengit diatur dalam hukum adat tidak tertulis yang diwariskan secara turun-temurun bersama Lembaga Adat dengan struktur sebagai berikut:
- Tua Teno, berperan dalam menyelesaikan masalah tanah, membagi tanah, dan melaksanakan acara-acara adat.
- Tua Golo, berperan untuk mengayomi dan membimbing masyarakat adat.
- Tua Panga, berperan memimpin/menyelesaikan masalah di tingkat panga.
- Tua Kilo, berperan untuk memimpin keluarga besar dan membantu urusan yang berkaitan dengan keluarga (kelahiran, perkawinan, kematian).
Keanekaragaman Hayati
Pong Sengit dilindungi keberadaannya karena Masyarakat Adat Teno Mese telah memiliki aturan yang diwariskan secara turun-temurun untuk tetap menjaga dan memelihara warisan budaya dari leluhur mereka. Selain itu, Pong Sengit menjadi penting untuk dilindungi karena di dalamnya terdapat sumber daya alam berupa mata air. Tentunya, dengan memelihara dan menjaga sumber daya alam, seluruh Masyarakat Teno Mese bisa memanfaatkan sumber daya tersebut sewaktu-waktu maupun di saat mereka membutuhkan.
Selain itu, perlindungan terhadap Pong Sengit berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, seperti flora dan fauna yang bernilai tinggi. Berikut merupakan flora dan fauna yang berada di areal Pong Sengit:
- Flora: Kayu loloangin, wugar, rukus, ngasar, rewu, ratun, damuh, ngelong, mahoni, pazang, lumung, niton, lebak, ngelong, sengon.
- Fauna: Burung, Rusa, Kijang, Babi Hutan.
- Obat-obatan Tradisional: Wunis/kunyit, Halia/jahe, Serei, Pucuk daun, Jambu, Binahong, Ndingar/kayu manis, Welu/kemiri, Sambi poso, Jarak/pandu, Toroburah, Bunge Lengkeh, Legi.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Teno Mese belum memiliki legislasi yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat ataupun pengakuan areal yang dilindungi. Namun, Masyarakat Adat di Kabupaten Manggarai Timur memiliki dasar hukum terkait Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Manggarai Timur melalui Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.