Search
Search across the site

Ponulu

Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Sigi, Kulawi Selatan, Desa Moa

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Moa
Wilayah Adat
Wilayah Adat Ngata Moa
Luas Area
15002.09 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2022-01-01

Sejarah Inisiatif

Masyarakat yang bermukim di Desa Moa merupakan masyarakat adat yang secara etnologis termasuk dalam rumpun Kulawi. Secara etnolinguistik, mereka mengidentifikasikan dirinya sebagai Topo Uma, bagian dari etnis Kulawi yang menggunakan dialek Uma. Komunitas Masyarakat Adat To Kulawi Uma di Moa (To I Moa), salah satu suku asli berbahasa Uma yang mendiami lembah yang diapit oleh pegunungan Bulu Moa bagian barat, di bagian timur Bulu Pepa, di bagian Selatan Bulu Kalari, dan di bagian Utara Bulu Lampo. Pada awalnya, pemukiman To I Moa berada di sekitar hutan pegunungan Boku dan Haluboko di sepanjang pinggiran sungai koro (Lariang) yang kini telah menjadi kawasan hutan negara dengan fungsi Konservasi dan Lindung. Moa yang saat ini menjadi desa dulunya merupakan “huaka” dan “dodoha” bagi komunitas masyarakat adat To Kulawi Uma I Moa yang dimanfaatkan sebagai tempat berladang dan berburu bagi komunitas masyarakat adat Moa yang tinggal di Boku dan Haluboko.

Pada tahun 1911, Walter Kauderen (antropolog) berkunjung ke daerah Kulawi bagian selatan dan menemukan komunitas yang berbahasa Uma (sub rumpun suku Kulawi) yang sudah berdiam di kampung Boku, Haluboko, dan sebagian ada di Moa untuk berladang yang dipimpin oleh seorang Totua ngata (kepala suku) yang bernama Sangkila. Kemudian, masa pemerintahan kolonial Belanda masuk di wilayah tersebut, menggabungkan dua pemukiman besar Boku dan Haluboko menjadi sebuah ngata/desa secara permanen sebagai cara untuk melokalisir penduduk saat itu, sehingga memudahkan pemerintahannya berjalan, dengan membangun rumah tinggal penduduk dan membuka areal persawahan penduduk di sekitar wilayah Moa. Masyarakat Adat To Kulawi Uma di Moa memiliki areal yang dilindungi dan dikelola secara khusus, yaitu Wana, Wana Ngkiki, dan Ponulu.

Pengelolaan Areal

  1. Wana adalah areal zona inti yang jarang ada aktivitas masyarakat adat di dalamnya. Wana hanya digunakan sebagai tempat berburu, mengambil getah damar atau gaharu. Pengambilan rotan, tumbuhan obat juga dapat dilakukan di sini meskipun dalam skala yang terbatas.

  2. Wanangkiki adalah areal hutan pegunungan atas yang terletak di puncak gunung tinggi jauh dari pemukiman penduduk, ditumbuhi pohon berbatang keras, berukuran kerdil. Batang, dahan, daun pepohonan dan lantai hutan diselimuti lumut.

  3. Ponulu adalah hutan primer yang terdapat di dekat pemukiman atau lahan-lahan pertanian dan dapat dimanfaatkan sebagai tempat berburu serta mengambil rotan, kayu ramuan rumah, damar, obat-obatan dan hasil hutan lainnya. Sewaktu-waktu Ponulu dapat saja dialihfungsikan peruntukannya untuk lahan-lahan pertanian.

Praktik Pengelolaan

Masyarakat adat To Kulawi Uma di Moa mengenal hak kepemilikan atas sumber daya alam dalam dua bentuk, yaitu:

  1. Hak kepemilikan bersama atau kolektif yang dalam bahasa Kulawi disebut “Huaka”. Huaka adalah hak kepemilikan seluruh masyarakat adat yang mencakup tanah dan segala sumber daya yang ada dalam wilayah adat To Kulawi Uma di Moa. Huaka juga mencakup kawasan hutan wanangkiki, wana, ponulu dengan segala apa yang ada di dalamnya. Misalnya: rotan, damar, gaharu dan kayu yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan rumah dan lain-lain. Karena kedudukan Huaka ini merupakan kepemilikan bersama Ngata/kampung, maka ia tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kepada siapapun juga yang bukan warga masyarakat adat setempat.

  2. Hak kepemilikan pribadi/individu/keluarga yang disebut “Dodoha”. Hak kepemilikan yang masuk dalam kategori Dodoha adalah bentuk pemilikan tanah dan sumber daya alam yang menjadi milik pribadi/individu/keluarga, contoh: Popanolua—hutan yang dibuka oleh seseorang atau keluarga tertentu akan menjadi milik pribadi atau keluarga yang pertama kali membuka hutan atau “Moponulu” dan ini biasanya diperoleh menurut pembagian lembaga adat atau pewarisan orang tua dan ada juga yang dimiliki melalui transaksi jual-beli.

Adapun bentuk pemerintahan adat To Kulawi Uma di Moa awalnya adalah kepemimpinan tunggal yang mengurusi (ngata/kampung) dan dibantu oleh maradika-maradika dari setiap rumpun keluarga yang terkonsolidasi dalam kelompok kecil “Boya” dengan pemerintahan adat—dimana semua orang akan taat pada kesepakatan bersama hasil “Molibu” atau musyawarah. Dalam proses molibu atau musyawarah di komunitas adat To Kulawi Uma di Moa dikenal dengan “molibu kokotio” yang dilaksanakan oleh beberapa orang tertentu seperti maradika dan totua ngata dan Libu Bohe yang dilaksanakan oleh Maradika, Totua ngata dan Todea. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan dalam bentuk musyawarah mufakat (molibu) dengan sistem tata kelola pemerintahannya adalah Pemerintahan Adat.

Keanekaragaman Hayati

Perlindungan terhadap areal Wana, Wana Ngkiki, dan Ponolu berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan. Ketiga areal tersebut memiliki fungsi pemanfaatan bersama/komunal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat diperbolehkan mengambil sumber daya yang ada di dalamnya secara terbatas—hal ini memperlihatkan bahwasanya masyarakat adat menjaga dan melindungi areal hutan secara berkelanjutan. Selain itu, perlindungan terhadap ketiga areal ini juga berkontribusi terhadap flora dan fauna yang ada di dalamnya, seperti:

  1. Wana: Damar, kayu kaha, pinang hutan (hara), kayu pakanangi, Palio (melindungi dari gangguan makhluk halus), akar kuning, pinang hutan (tumbuhan ritual).

  2. Wana Ngkiki: Damar, kayu kaha, pinang hutan (hara), belut (sidat), katak sungai, udang, anoa, babi rusa, rangkong, Tolutu (hewan yang paling ditakuti).

Pemangku Hak

Masyarakat Hukum Adat to Kulawi Uma di Moa telah memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat To Kulawi Uma di Moa melalui SK Bupati Sigi No 189-323 tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat to Kulawi Uma di Moa sebagai sebuah subjek hukum yang sah beserta wilayah adatnya.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-