Search
Search across the site

Rasau Sebaju (Hutan Rawa Sebaju)

Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Melawi, Desa Nanga Kebebu

Info Umum
Masyarakat Adat
MHA Komunitas Dusun Sebaju (Dayak Katab Kebahan)
Wilayah Adat
MHA Dusun Sebaju (Dayak Katab Kebahan)
Luas Area
198.46 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2024-03-01

Sejarah Inisiatif

Dulunya Dusun Sebaju merupakan Anak Negeri dari Kerajaan Kebahan. Seorang Pemimpin Sebaju yang bernama Itam mendapat gelar Mayang Pati, telah membangun perkampungan Sebaju yang merupakan rawa yang cukup luas. Mayang Pati mulai bercocok tanam di daerah hutan tersebut dan hasilnya sangat memuaskan. Kesuburan sebaju terdengar ke berbagai penjuru perkampungan dan banyak masyarakat yang berpindah di daerah tersebut. Banyak orang berdatangan dari pemukiman Nanga Kebebu dan sekitarnya, bertahun-tahun mereka bercocok tanam yang biasanya sering disebut neratak (bercocok tanam). Bukan hanya bercocok tanam, kemudian mereka melakukan perkawinan di daerah tersebut dan mulai membuat perkampungan yang diberi nama Laman Klansau (pemukiman pertama warga Sebaju sekarang). Di laman ini, jumlah pintunya mencapai sekitar 75 buah. Namun, laman tersebut telah hilang, karena terkena wabah penyakit. Sehingga dibongkar dan membuat orang-orang yang tinggal di laman tersebut pindah karena takut terkena wabah penyakit. Saat ini, bekas-bekas bangunan Laman sudah tidak dapat dijumpai lagi. Lokasi inilah yang saat ini menjadi pemukiman warga Sebaju. Pemukiman Sebaju berada di anak Sungai Melawi, yaitu Sungai Sebaju dan Sungai Kebebu. Pemukiman bagian dari hamparan rawa gambut yang oleh masyarakat setempat disebut Rasau Labang Sebaju.

Masyarakat Adat Komunitas Dusun Sebaju memiliki areal yang dikelola dan dilindungi secara turun-temurun, areal tersebut adalah Rasau Sebaju (Hutan Rawa Sebaju), Mungguk, Labang, dan Gupung Klansau.

1. Rasau Sebaju adalah areal hutan rawa yang berada di wilayah administrasi Dusun Sebaju, Desa Nanga kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi dengan topologi kawasan hutan rawa gambut dengan luas sekitar 198,33 hektar. Rasau Sebaju dibagi dalam 4 zonasi, terdiri dari Zona Lindung, Zona Pemanfaatan, Zona Penanaman dan Zona Tradisional. Kawasan Rasau Sebaju merupakan kumpulan berbagai kawasan dataran rendah atau labang (sebutan lokal untuk danau). Pemberian nama Rasau memiliki ciri khas dan historis tertentu. Adapun nama-namanya adalah Labang Tihang, Sungai Bantok, Rasau Ramin, Rasau Melayang, Labang Pintu, Labang Buhin. Adapun tujuan pembagian zonasi adalah sebagai berikut:

  • a) Zona Lindung, bertujuan untuk perlindungan kawasan flora, fauna, sumber bibit, dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, pendidikan, penunjang budidaya dan wisata. Zona ini sangat kaya akan berbagai jenis tanaman dan hewan, khususnya tanaman dan hewan dataran rendah rawa gambut.
  • b) Zona Pemanfaatan, bertujuan untuk pemanfaatan secara lestari berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.
  • c) Zona Penanaman, bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologi kawasan serta kepentingan ekonomi. Penanaman dapat berupa kayu-kayuan dan bukan kayu untuk kepentingan ekonomi dan rehabilitasi lahan. Penanaman akan dilakukan secara bergotong-royong dan memperhatikan tata letak untuk mewujudkan keindahan guna menciptakan kawasan ekowisata—yang menjadi rencana tindak lanjut Pasak Sebaju.
  • d) Zona Tradisional, bertujuan untuk melindungi nilai-nilai sejarah, budaya, keagamaan, adat, dan juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, pendidikan, penunjang budidaya dan wisata.

2. Mungguk adalah areal daratan berpasir; hilang timbul dan berada di zona lindung serta disakralkan.

3. Labang adalah areal genangan air seperti danau yang berada di aliran sungai, namun memiliki ciri khas airnya tenang. Labang merupakan sumber ikan.

4. Gupung Klansau, selain sebagai sumber mata pencaharian buah-buahan, areal ini merupakan tempat yang digunakan untuk ritual pada zaman dahulu.

Inisiatif bersama yang diciptakan oleh masyarakat adat serta lembaga dari luar seperti SUAR dan WWF Indonesia, akhirnya proses advokasi diperkuat terkait tata kelola lembaga adat melalui pembentukan Pasak Sebaju. Dengan pendampingan oleh lembaga dari luar ini, akhirnya terbangun kesepakatan bersama masyarakat untuk melindungi kawasan Rasau Sebaju serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu secara lestari dan berkelanjutan. Inisiatif ini juga diperkuat dengan peraturan adat serta kearifan lokal setempat untuk melindungi dan menjaga Rasau Sebaju dan bertahan hingga saat ini. Peran SUAR dengan dukungan WWF serta sejumlah lembaga donor ini menyediakan fasilitasi kegiatan untuk mendampingi masyarakat, termasuk dalam membangun rencana bisnis untuk sumber penghidupan alternatif serta dukungan sarana prasarana untuk membangun rencana ekowisata di dalam Rasau Sebaju serta pemanfaatan untuk sumber daya seperti Asam Maram dan Budidaya Madu Kelulut.

Praktik Pengelolaan

Pengelolaan dan Perlindungan areal Rasau Sebaju dipertanggungjawabkan dan diawasi oleh kelembagaan adat dan pihak desa. Masyarakat Adat Dusun Sebaju membentuk lembaga adat yang bernama Pasak Sebaju. Pada tahun 2014, keinginan yang kuat masyarakat Dusun Sebaju untuk melakukan pengelolaan areal Rasau Sebaju memunculkan ide untuk membuat lembaga pengelolaan. Setelah melalui proses diskusi panjang, akhirnya di pertengahan 2014 terbentuk lembaga Pasak Sebaju. Pengurus lembaga ini adalah warga dusun Sebaju. Lembaga pun dilengkapi dengan perangkat administrasi seperti aturan main lembaga. Aturan main ini sendiri terdiri dikuatkan dengan penetapan oleh kepala desa. Pertengahan tahun 2015, lembaga Pasak Sebaju mulai menyusun rencana strategis pengelolaan, membuat aturan adat, lalu dikuatkan lagi dengan mengusulkan pembuatan Perdes pengelolaan kawasan adat. Di tahun 2014 silam, upaya penyelamatan warisan leluhur ini diperkuat dengan terbentuknya lembaga pengelola Rasau Sebaju yang dinamakan Lembaga Pasak Sebaju.

Lembaga Pasak Sebaju adalah lembaga yang berkedudukan di Dusun Sebaju bergerak dibidang perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan yang berkelanjutan terhadap Rasau Sebaju melalui kearifan lokal masyarakat Dusun Sebaju. Lembaga Pasak Sebaju ini pula memiliki struktur yang dilengkapi dengan tugas dan fungsi masing-masing pengurus. Struktur ini terdiri dari:

  • 1)Penasehat, berperan sebagai tempat untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait dengan urusan kelembagaan, Rasau Sebaju, dan adat istiadat yang berlaku di Rasau Sebaju. serta memberi pandangan terhadap jalannya kelembagaan.
  • 2) Ketua, berperan untuk menjalankan kepemimpinan Lembaga Pasak Sebaju. Selain itu, memiliki tugas mengkoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan kerja-kerja lembaga. Bertanggung jawab terhadap maju/mundurnya lembaga Pasak Sebaju. Ketua juga berperan sebagai delegasi dan perwakilan untuk urusan-urusan ke pihak luar.
  • 3) Wakil Ketua, berperan untuk menggantikan peran dan tanggung jawab ketua bila berhalangan, mengkoordinir rapat-rapat internal kelembagaan.
  • 4) Sekretaris, berperan untuk menjalankan peran administrasi dan dokumentasi kelembagaan.
  • 5) Bendahara, berperan untuk mengelola administrasi keuangan.
  • 6) Seksi Adat, berperan dalam penguatan adat istiadat terkait pengelolaan Rasau Sebaju, serta Penegakan Hukum Adat yang terkait dengan Rasau Sebaju.
  • 7) Seksi Humas, berperan untuk mencari dan menyebarkan informasi terkait kelembagaan dan Rasau Sebaju. Melakukan promosi dan membangun jaringan pemandu wisata.
  • 8) Seksi Pemberdayaan dan Ekonomi, berperan untuk mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas. Memfasilitasi pertemuan-pertemuan peningkatan kapasitas.
  • 9) Seksi Keamanan, berperan untuk melakukan pengawasan terhadap Rasau Sebaju. Serta pendeteksian dini terhadap hal-hal yang berpotensi mengganggu keberadaan Rasau Sebaju.

Pembentukan lembaga pengelola juga dilengkapi dengan aturan main. Dinamakan tata tertib Kelembagaan Pasak Sebaju. Terdiri dari prinsip yang dipegang teguh Lembaga Pasak Sebaju yakni hilang pokat beganti pokat (musyawarah), gotong-royong, keterbukaan, saling menghormati, tanggung jawab, beradat, disiplin dan fleksibel. Sistem dalam kepengurusan juga diatur dengan baik. Diantaranya pengambilan keputusan berdasarkan prinsip hilang pokat ganti pokat (musyawarah), saling menghormati dan beradat. Lalu masa jabatan kepengurusan lima tahun. Laporan pertanggung jawaban pengurus dilakukan satu tahun sekali melalui rapat pengurus. Rapat kerja dilaksanakan 3 kali dalam setahun untuk mengevaluasi dan merancang program kerja. Anggota Lembaga Pasak Sebaju terdiri dari anggota biasa yaitu masyarakat yang berdomisili di dalam Dusun Sebaju/pasak Sebaju. Anggota luar biasa berupa masyarakat luar yang dianggap punya kemampuan dan kepedulian dalam membantu perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan Rasau Sebaju. Masing-masing anggota ini memiliki kewajiban mentaati peraturan-peraturan yang ada dalam pengurus, berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kelembagaan, bekerja sama serta bertanggung jawab dalam kegiatan-kegiatan kelembagaan.

Terdapat peraturan yang ditetapkan dalam masing-masing zonasi di Rasau Sebaju, seperti:

a) Zona Lindung intinya tidak diperbolehkan adanya aktivitas penebangan dan berburu, bila ada akan dikenakan sanksi Langkah Lalu dan Adat Basa. Siapa aja yang melakukan penebangan dan berburu di zona lindung, baik masyarakat asli maupun orang luar akan dikenakan sanksi yang cukup berat. Bahkan, jika ada orang yang ingin memasuki zona lindung di Rasau Sebaju harus meminta izin kepada Lembaga Pasak Sebaju.

b) Zona pemanfaatan memiliki prinsip lestari, yang artinya siapa yang menebang wajib menanam kembali. Bila menebang satu kayu, maka penebang akan menanam dan merawat 10 kayu. Pemanfaatan kayu terbatas hanya untuk masyarakat Dusun Sebaju yang juga harus meminta izin kepada Lembaga Pasak Sebaju. Pemanfaatan maksimal setiap orang hanya untuk memenuhi kebutuhan satu rumah saja dalam tempo 1 tahun. Kemudian, orang yang menebang bersama Lembaga Pasak Sebaju memastikan jumlah pohon yang ditebang, lalu dikalikan dengan 10 guna memastikan jumlah pohon yang harus ditanam. Kayu tersebut akan ditandai agar orang yang menebang bisa merawat dan kepemilikan kayu tersebut tetap di bawah Lembaga Pasak Sebaju. Bahkan, jika ingin memasuki zona pemanfaatan tetap harus meminta izin Lembaga Pasak Sebaju. Bila tidak, akan dikenakan sanksi Langkah Lalu dan Adat Basa.

c) Zona penanaman juga menetapkan aturan siapapun yang ingin masuk harus meminta izin kepada Lembaga Pasak Sebaju. Bila tidak akan dikenakan sanksi Langkah Lalu dan Adat Basa.

d) Zona tradisional juga menetapkan aturan siapapun yang ingin masuk harus meminta izin kepada Lembaga Pasak Sebaju.

Berikut ini merupakan penjelasan dari hukum adat/ sanksi adat yang ditetapkan dalam oleh Lembaga Pasak Sebaju dalam pengelolaan areal Rasau Sebaju:

1) Langkah Lalu, adalah satu perlakuan salah dari seorang pendatang masuk ke Rasau Sebaju tanpa memberitahukan Lembaga Pasak Sebaju. Kedatangan orang tersebut dengan sengaja tanpa memberitahukan Lembaga Pasak Sebaju yang memiliki kuasa atas wilayah atau tempat. Kaitannya dengan pengelolaan kawasan adat Rasau Sebaju, bila ada orang datang ke Rasau Sebaju, tanpa memberitahukan kedatangannya kepada pengurus Pasak Sebaju, maka orang tersebut akan dikenakan hukum adat Langkah Lalu . Hukumannya membayar 40-60 real. Satu real sama dengan 1 gram emas. Selain Langkah Lalu, orang datang tidak lapor bisa juga dikenakan Adat Basa. Tetapi sanksi adatnya satu atau gabungan, cuma yang diatur besar kecilnya sanksi. Paling besar 60 real, ini diberikan kalau tidak berkoordinasi sama sekali.

2) Gunung Timbul (ganti rugi), tak jarang ada binatang ternak berkeliaran masuk kawasan Hutan Rasau Sebaju dan banyak yang menyebabkan kerusakan tanaman di kawasan Hutan Rasau Sebaju. Pemilik kawanan ternak bisa dituntut membayar adat Gunung Timbul sebanyak 2 real sampai 10 real. Besar, kecilnya pembayaran tergantung atas kebijaksanaan pengurus Rasau Sebaju. Kalau ladang sampai kemasukan binatang babi, maka babi tersebut harus dibunuh, dan ganti rugi diberikan sesuai kerugian dan kesepakatan. Terkait dengan pengelolaan Rasau Sebaju, bila ada kawanan ternak masuk ke Rasau Sebaju dan merusak tanaman yang ada di Rasau Sebaju, terutama tanaman yang ditanam oleh perorangan maupun oleh Lembaga Pasak Sebaju maka pemilik ternak akan dikenakan Gunung Timbul.

3) Pemali Kubur, apabila kubur, sandung dan pantar dirusak baik sengaja maupun tidak sengaja dikenakan hukum adat Pemali Kubur sebesar 20 real sampai 40 real (1 real sama dengan 1 gram emas) . Di Rasau Sebaju sendiri ada kuburan dan beberapa kawasan yang dianggap keramat oleh warga. Seperti di Laman Klansau ada makam keramat di kawasan ini. Kawasan keramat seperti Labang Tihang, Rasau Melayang, Labang Lancong, Mungguk Pinang dan Labang Buhin. Bila ada orang merusaknya maka akan dikenakan adat Pemali Kubur

Keanekaragaman Hayati

Pengelolaan dan perlindungan Rasau Sebaju berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Rasau Sebaju memiliki berbagai macam hasil hutan bukan kayu yang mulai dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dijadikan produk yang memiliki nilai ekonomis serta berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat. Dengan komitmen bersama, kemudian melahirkan berbagai kesepakatan oleh masyarakat adat Rasau Sebaju untuk menetapkan langkah konservasi di dalam hutan yang kini telah diakui negara sebagai hutan adat. Manfaat yang didapat langsung dari Rasau Sebaju diantaranya, masyarakat bisa memanfaatkan HHBK di dalamnya, seperti Asam Maram. Beberapa hasil alam ini diolah dalam bentuk sirup dan dijual. Selain itu, keberadaan Rasau Sebaju yang terjaga kelestariannya memberikan dampak secara ekologis, misalnya masih berfungsinya Rasau sebagai daerah resapan air sehingga potensi bencana banjir dalam skala besar tidak terjadi. Mengingat saat ini di sekitar Rasau sudah banyak mengalami alih fungsi lahan seperti perkebunan kelapa sawit dan lainnya.Rasau Sebaju juga masih menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat, khususnya mereka yang mencari ikan di Sungai Sebaju dan danau yang ada di sekitar Rasau. Keberadaan berbagai jenis ikan ini masih terus terjaga sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan protein sehari-hari atau dijual. Beberapa jenis flora yang ada di Rasau Sebaju seperti: Jelutung, Asam Gandis, Meranti, Kenyahuk Bantuk, Tengkawang, Keleban, Temau, Rotan, Kantong Semar, Kajang, Anggrek, Sarang Semut, Pasak Bumi, Gaharu Buaya, Damar, dan Ramin. Sedangkan, berbagai fauna yang terdapat di Rasau Sebaju, seperti: Tupai, Rusak, Pelanduk, Kijang, Trenggiling, Murai Batu, Kacer, Beo, Punai, Tajak, Arwana Hijau/Kuning, lebah.

Pemangku Hak

Masyarakat Masyarakat Adat Komunitas Dusun Sebaju (Dayak Katab Kebahan) telah memiliki aturan tertulis terkait pengelolaan areal Rasau Sebaju melalui Keputusan Menteri LHK SK.6467/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/8/2022. Masyarakat Adat Komunitas Dusun Sebaju (Dayak Katab Kebahan) juga telah memiliki regulasi khusus yang mengakui keberadaan mereka sebagai subjek hukum yang sah sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui Keputusan Bupati Melawi Provinsi kalimantan Barat Nomor 660/171 Tahun 2019. Peraturan tertulis dituliskan dalam Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2015 tentang Penetapan dan Perlindungan serta Pengelolaan Kawasan Adat di Desa Nanga Kebebu dan Peraturan Lembaga Pasak Sebaju Nomor 1 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Rasau Sebaju.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-