Rima
Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Melawi, Sokan, Desa Nanga Libas
Sejarah Inisiatif
Rima merupakan areal hutan yang dilindungi sejak dahulu secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Boyutn, yang didalamnya masih terdapat pohon-pohon besar, sumber mata air, gaharu, dan hewan-hewan buruan. Selain itu, di dalam Rimo juga terdapat tempat keramat, yaitu Batu ditanam, Kayu, dan Sunge—yang dipercaya sebagai areal yang sakral dan memiliki hubungan psikologis antara masyarakat adat, roh nenek moyang, dan penunggu alam. Rima merupakan areal yang dilindungi dan dipercaya sebagai tempat meminta pertolongan kepada Tuhan (Duta Sangiakng).
Praktik Pengelolaan
Hak pengelolaan dan pemanfaatan Rimo diberikan kepada Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Boyutn secara komunal—hal ini didasarkan karena areal Rimo merupakan tempat yang masih utuh atau belum pernah dilakukannya aktivitas di sana (kecuali yang berkaitan dengan hal-hal spiritual). Masyarakat hanya memanfaatkan/ mengambil hasil hutan bukan kayu untuk kebutuhan pribadi. Berikut ini merupakan aturan pengelolaan yang berlaku di areal Rima:
1. Masyarakat dapat mengambil manfaat dari Rima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan wajib menjaga keutuhan dan kelestarian Rima.
2. Masyarakat boleh mengambil kayu dan mengolahnya untuk membuat rumah dan fasilitas umum Kampung Boyutn.
3. Kayu boleh diambil hanya untuk Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Boyutn dan digunakan untuk membuat rumah dan tidak boleh lebih dari 200 batang dan tidak boleh dijual kepada orang luar.
4. Khusus kayu ulin, masyarakat boleh mengambilnya di luar areal yang ditetapkan, namun hanya diambil sesuai dengan keperluan, sisanya bisa digunakan oleh warga lain yang ingin membangun rumah.
5. Masyarakat yang mengambil kayu harus memberitahu ke petugas Rima yang ditunjuk.
6. Dilarang membuat ladang di areal Rima, jika dilanggar bisa dikenakan sanksi adat.
7. Dilarang menebang kayu berdekatan yang jaraknya kurang dari 100 m dari kayu tebangan pertama atau tebangan orang lain.
8. Dilarang membakar hutan/ merusak baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
9. Dilarang menebang kayu dengan jarak 100 m dari batang sungai.
Penyelesaian urusan perkara adat dilakukan melalui musyawarah (bapokat). Musyawarah dilakukan dengan melibatkan seluruh warga kampung yang dipimpin oleh pengurus adat dan biasanya dilakukan di rumah ketua adat/ balai adat. Praktik pengelolaan Rimo diatur dan diawasi oleh kelembagaan adat bernama Lembaga Adat Dayak Laman Tawa Boyutn yang strukturnya meliputi:
1. Manter Laman (ketua adat), memiliki kewenangan untuk bertanggung jawab di wilayah adat tingkat kampung.
2. Tuha Dalam (wakil kepala adat), memiliki kewenangan untuk mengurus adat istiadat dan menggantikan kepala adat jika sedang berhalangan. Tuha Dalam juga bertugas untuk menghadirkan atau memanggil masyarakat ketika ada bapokat atau musyawarah adat.
Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Boyutn memiliki pembagian ruang menurut adat lainnya seperti:
1. Kampunkng Buah (Tembawang), areal bekas kampung atau ladang yang ditinggalkan, sekarang ditumbuhi oleh buah-buahan dan menjadi kampung buah (dimiliki secara bersama).
2. Huma, areal untuk bercocok tanam.
3. Bawas, areal bekas umo yang dipersiapkan dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dipergunakan lagi untuk berkebun pada tahun-tahun berikutnya.
4. Laman, areal pemukiman/kampung atau tempat mendirikan bangunan rumah dan pusat seluruh aktivitas keseharian mereka.
5. Kobutn Karet, areal yang ditanami tanaman karet, tetapi juga banyak dijumpai pohon buah dan pohon bambu.
Keanekaragaman Hayati
Pengetahuan lokal Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Boyutn untuk melindungi areal Rimo berkontribusi pada konservasi (perlindungan) suatu areal dalam menjaga keanekaragaman hayati dan sumber air, seperti: Kayu Ulin, Kayu Sungka, Kayu Merantii dan Kayu Kapuak. Selain itu, dengan adanya pelarangan terhadap penebangan kayu, areal Rimo dapat berfungsi sebagai penyerap karbon yang signifikan. Ketika memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, masyarakat juga mengambil secara terbatas/ secukupnya, dan tidak untuk diperjual belikan—hal ini memastikan pada pengelolaan sumber daya alam yang tidak eksploitasi dan tidak merusak ekosistem.
Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Boyutn memutuskan untuk melindungi areal Rimo karena di dalamnya terdapat tempat-tempat yang dikeramatkan. Tempat yang dikeramatkan tersebut memiliki nilai budaya dan spiritualitas yang terikat dengan Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Boyutn. Masyarakat berupaya untuk melindungi peninggalan-peninggalan yang masih tersisa dan menjaganya, sekaligus melestarikan praktik ritual yang masih mereka pegang.
Pemangku Hak
Perda No 4 Tahun 2018 tentano Pengakuan dan Perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat Kab. Melawi
SK Bupati Melawi Nomor 660/174 Tahun 2019 Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Boyunt