Rima (Rimo) - Belaban Ella
Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Melawi, Menukung, Desa Belaban Ella
Sejarah Inisiatif
Rima (Rimo) merupakan areal hutan yang dilindungi sejak dahulu secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat Dayak Limbai - Ransa yang di dalamnya masih terdapat pohon-pohon besar, sumber mata air, gaharu, dan hewan-hewan buruan. Selain itu, di dalam Rimo juga terdapat Balai Keramat yang diyakini oleh Masyarakat Adat Dayak Limbai - Ransa sebagai tempat bersejarah dan tempat dilaksanakannya ritual adat. Balai Keramat yang sangat terkenal dengan sejarahnya dan hingga kini masih dipelihara dengan baik oleh Masyarakat Adat antara lain: Batu Betanam, Pancur Demong Ehon, Pongkal Sedarah, Pontu Lajek, Batu Bagana, Sungai Mada.
Rima (Rimo) terletak di kesatuan wilayah adat Ketemenggungan Belaban Ella—yang terdiri dari dua sub suku, yaitu: Limbai dan Ransa. Kedua sub suku ini memiliki sejarah migrasi tersendiri. Dari proses migrasi inilah mereka memperoleh dan memiliki wilayah adat yang ditempati sekarang. Mereka bermigrasi dengan cara berpindah-berpindah untuk mencari tanah atau lahan yang kosong dan subur sebagai berladang, berkebun, dan bercocok tanam lainnya. Di wilayah-wilayah baru tersebut, mereka selalu mendirikan pondok atau pemukiman sebagai tempat tinggal (laman bahasa Limbai dan Ransa atau Perkampungan).
Praktik Pengelolaan
Hak pengelolaan dan pemanfaatan Rimo diberikan kepada Masyarakat Adat Dayak Limbai - Ransa secara komunal—hal ini didasarkan karena areal Rimo merupakan tempat yang masih utuh atau belum pernah dilakukannya aktivitas di sana (kecuali yang berkaitan dengan hal-hal spiritual). Masyarakat hanya memanfaatkan/ mengambil hasil hutan bukan kayu untuk kebutuhan pribadi. Aturan utama yang berlaku di Rimo adalah tidak boleh menebangi kayu sembarangan. Apabila hal tersebut dilanggar, akan dikenakan sanksi berupa penyitaan kayu atau membayar ganti rugi. Penyelesaian urusan perkara adat dilakukan melalui musyawarah (kerapat) dan disesuaikan dengan tingkatan besaran adat—yang biasanya dilakukan di Rumah Betang. Praktik pengelolaan Rimo diatur dan diawasi oleh kelembagaan adat bernama Ketemenggungan Sungkup Belaban Ella yang strukturnya meliputi:
1. Temenggung, memiliki kewenangan untuk bertanggung jawab di wilayah adat. Temenggung bertugas untuk menyelesaikan sanksi adat berat, seperti pembunuhan dan sanksi adat yang tidak mampu diselesaikan oleh pengurus adat tingkat kampung.
2. Pateh, memiliki kewenangan untuk mengurus adat istiadat dan sanksi adat apabila seorang Temenggung tidak bisa hadir.
3. Dandai, memiliki kewenangan untuk mengurus hal yang berkaitan dengan ritual-ritual adat.
Masyarakat Adat Dayak Limbai - Ransa memiliki pembagian ruang menurut adat lainnya seperti:
1. Umo (ladang), areal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang ditanami padi, jagung, ubi kayu, ubi jalur, dan lain-lain.
2. Bawas, areal bekas umo yang dipersiapkan dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dipergunakan lagi untuk berkebun pada tahun-tahun berikutnya.
3. Tembawang, areal bekas umo atau bekas perkampungan yang berisi bermacam tanaman buah-buahan, seperti durian, tengkawang, rambutan, langsat, pegawai, rambai dan juga pohon karet.
4. Laman, areal pemukiman/kampung atau tempat mendirikan bangunan rumah dan pusat seluruh aktivitas keseharian mereka.
5. Rampa Lalang, areal yang pada umumnya ditumbuhi ilalang dan difungsikan sebagai tempat penggembalaan ternak. Selain itu rampa lalang juga digunakan sebagai lahan cadangan
Keanekaragaman Hayati
Pengetahuan lokal Masyarakat Adat Dayak Limbai - Ransa untuk melindungi/ tidak menggunakan areal Rimo berkontribusi pada konservasi (perlindungan) suatu areal dalam menjaga keanekaragaman hayati dan sumber air, seperti: Kayu Belian, Kayu Meranti dan Banuah, Kayu Bulitn, dan lain sebagainya. Selain itu, dengan adanya pelarangan terhadap penebangan kayu, areal Rimo dapat berfungsi sebagai penyerap karbon yang signifikan. Ketika memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, masyarakat juga mengambil secara terbatas/ secukupnya, dan tidak untuk diperjual belikan—hal ini memastikan pada pengelolaan sumber daya alam yang tidak eksploitasi dan tidak merusak ekosistem.