Search
Search across the site

Rima (Rimo) Kampukng Talue

Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Melawi, Sokan, Desa Nanga Libas

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Talue
Wilayah Adat
Kampukng Laman Talue
Luas Area
2093.03 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-05-03

Sejarah Inisiatif

Rima/ Rimo, merupakan areal hutan yang dilindungi sejak dahulu secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampung Talue, yang didalamnya masih terdapat pohon-pohon besar, sumber mata air, gaharu, dan hewan-hewan buruan. Selain itu, di dalam Rimo juga terdapat tempat keramat—yang dipercaya sebagai areal yang sakral dan memiliki hubungan psikologis antara masyarakat adat, roh nenek moyang, dan penunggu alam.

Praktik Pengelolaan

Hak pengelolaan dan pemanfaatan Rimo diberikan kepada Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampung Talue secara komunal—hal ini didasarkan karena areal Rimo merupakan tempat yang masih utuh atau belum pernah dilakukannya aktivitas di sana (kecuali yang berkaitan dengan hal-hal spiritual). Masyarakat hanya memanfaatkan/ mengambil hasil hutan bukan kayu untuk kebutuhan pribadi. Aturan utama yang berlaku di Rimo adalah tidak boleh menebangi kayu sembarangan. Apabila hal tersebut dilanggar, akan dikenakan sanksi berupa penyitaan kayu atau membayar ganti rugi. Penyelesaian urusan perkara adat dilakukan melalui musyawarah (bapokat). Musyawarah dilakukan dengan melibatkan seluruh warga kampung yang dipimpin oleh pengurus adat dan biasanya dilakukan di rumah ketua adat/ balai adat. Praktik pengelolaan Rimo diatur dan diawasi oleh kelembagaan adat bernama  Lembaga Adat Suku Laman Tawa Kampung Talue  yang strukturnya meliputi:

1. Manter Adat (ketua adat), memiliki kewenangan untuk bertanggung jawab di wilayah adat tingkat kampung.

2. Tuha Dalam Laman (wakil ketua adat), memiliki kewenangan untuk mengurus adat istiadat dan menggantikan apabila Ketua Adat tidak berada ditempat atau sedang berhalangan. Tuha Dalam Laman juga bertugas untuk menghadirkan atau memanggil masyarakat ketika ada bapokat atau musyawarah adat.

Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampung Talue memiliki pembagian ruang menurut adat lainnya seperti:

1. Kampunkng Buah (Tengkawang), areal bekas kampung atau ladang yang ditinggalkan, sekarang ditumbuhi oleh buah-buahan dan menjadi kampung buah (dimiliki secara bersama).

2. Ranah/ Umo, areal untuk bercocok tanam.

3. Bawas, areal bekas umo yang dipersiapkan dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dipergunakan lagi untuk berkebun pada tahun-tahun berikutnya.

4. Laman, areal pemukiman/kampung atau tempat mendirikan bangunan rumah dan pusat seluruh aktivitas keseharian mereka.

Kobutn Karet, areal yang ditanami tanaman karet, tetapi juga banyak dijumpai pohon buah dan pohon bambu.

Keanekaragaman Hayati

Pengetahuan lokal Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampung Talue untuk melindungi areal Rimo berkontribusi pada konservasi (perlindungan) suatu areal dalam menjaga keanekaragaman hayati dan sumber air, seperti: Kayu Belian, Kayu Meranti dan Banuah, Kayu Bulitn, dan lain sebagainya. Selain itu, dengan adanya pelarangan terhadap penebangan kayu, areal Rimo dapat berfungsi sebagai penyerap karbon yang signifikan. Ketika memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, masyarakat juga mengambil secara terbatas/ secukupnya, dan tidak untuk diperjual belikan—hal ini memastikan pada pengelolaan sumber daya alam yang tidak eksploitasi dan tidak merusak ekosistem.

Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampung Talue memutuskan untuk melindungi areal Rimo karena di dalamnya terdapat tempat-tempat yang dikeramatkan. Tempat yang dikeramatkan tersebut memiliki nilai budaya dan spiritualitas yang terikat dengan Masyarakat Adat Dayak Limbai Kelaet Laman Bunyau. Masyarakat berupaya untuk melindungi peninggalan-peninggalan yang masih tersisa dan menjaganya, sekaligus melestarikan praktik ritual yang masih mereka pegang.

Pemangku Hak

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-