Search
Search across the site

Rima (Rimo) - Kampung Bunyau

Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Melawi, Menukung, Desa Landau Leban

Info Umum
Masyarakat Adat
Dayak Limba Kelaet Kampung Bunyau
Wilayah Adat
Kampung Bunyau
Luas Area
746.57 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-05-03

Sejarah Inisiatif

Rima/ Rimo, merupakan areal hutan yang dilindungi sejak dahulu secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat Dayak Limbai Kelaet Laman Bunyau, yang didalamnya masih terdapat pohon-pohon besar, sumber mata air, pohon gaharu, dan hewan-hewan buruan. Selain itu, di dalam Rimo juga terdapat tempat keramat yang berada di dua tempat, yaitu di Rimbak Batu Ninggur dan di Natai Muro. Tempat keramat merupakan areal yang diyakini sebagai tempat bersejarah dan tempat dilaksanakannya ritual adat.

1. Tempat keramat di Rimbak Batu Ninggur seperti:

1. Batu Pantang di Gupung Jegala Pampar—berupa besi yang tertanam di batunya);

2. Batu Ninggur sebagai tempat bertapa;

3. Batu Lancang Tawang (dikenal dengan tanah alam bejahit);

2. Tempat keramat di Natai Murao, seperti:

1. Goa Bukong Bawah

2. Goa Bukong Atas.

Di dalam goa-goa Natai Murao terdapat berbagai jenis barang-barang antik (kono), seperti: tempayan, tajau, keris pusaka, pinggan, dan lainnya. Selain itu, goa-goa ini digunakan sebagai tempat untuk menuntut ilmu kekuatan (bertapa).

Praktik Pengelolaan

Hak pengelolaan dan pemanfaatan Rimo diberikan kepada Masyarakat Adat Dayak Limbai Kelaet Laman Bunyau secara komunal (Ompu’ Kampung)—hal ini didasarkan karena areal Rimo merupakan tempat yang masih utuh atau belum pernah dilakukannya aktivitas di sana (kecuali yang berkaitan dengan hal-hal spiritual). Masyarakat hanya memanfaatkan/ mengambil hasil hutan bukan kayu untuk kebutuhan pribadi. Aturan utama yang berlaku di Rimo adalah tidak boleh menebang kayu sembarangan. Apabila hal tersebut dilanggar, akan dikenakan sanksi berupa penyitaan kayu atau membayar ganti rugi. Penyelesaian urusan perkara adat dilakukan melalui musyawarah (bapokat). Musyawarah dilakukan dengan melibatkan seluruh warga kampung yang dipimpin oleh pengurus adat dan biasanya dilakukan di Rumah Dandai. Praktik pengelolaan Rimo diatur dan diawasi oleh kelembagaan adat bernama Lembaga Adat Limbai Kelaet Laman Bunyau yang strukturnya meliputi:

1. Dandai (ketua adat), memiliki kewenangan untuk bertanggung jawab di wilayah adat tingkat kampung.

2. Elek (wakil kepala adat), memiliki kewenangan untuk mengurus adat istiadat  dan sanksi adat apabila seorang Dandai tidak bisa hadir. Elek juga bertugas untuk menghadirkan atau memanggil masyarakat ketika ada Bapokat atau musyawarah adat.

Masyarakat Adat Dayak Limbai - Ransa memiliki pembagian ruang menurut adat lainnya seperti:

1. Umo (ladang), areal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari/ bercocok tanam.

2. Bawas, areal bekas umo yang dipersiapkan dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dipergunakan lagi untuk berkebun pada tahun-tahun berikutnya.

3. Laman, areal pemukiman/kampung atau tempat mendirikan bangunan rumah dan pusat seluruh aktivitas keseharian mereka.

4. Rampa Lalang, areal yang pada umumnya ditumbuhi ilalang dan difungsikan sebagai tempat penggembalaan ternak. Selain itu rampa lalang juga digunakan sebagai lahan cadangan.

Keanekaragaman Hayati

Pengetahuan lokal Masyarakat Adat Dayak Limbai Kelaet Laman Bunyau untuk melindungi areal Rimo berkontribusi pada konservasi (perlindungan) suatu areal dalam menjaga keanekaragaman hayati dan sumber air, seperti: Kayu Belian, Kayu Meranti dan Banuah, Kayu Bulitn, dan lain sebagainya. Selain itu, dengan adanya pelarangan terhadap penebangan kayu, areal Rimo dapat berfungsi sebagai penyerap karbon yang signifikan. Ketika memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, masyarakat juga mengambil secara terbatas/ secukupnya, dan tidak untuk diperjual belikan—hal ini memastikan pada pengelolaan sumber daya alam yang tidak eksploitasi dan tidak merusak ekosistem.

Masyarakat Adat Dayak Limbai Kelaet Laman Bunyau memutuskan untuk melindungi areal Rimo karena di dalamnya terdapat tempat-tempat yang dikeramatkan. Tempat yang dikeramatkan tersebut memiliki nilai budaya dan spiritualitas yang terikat dengan Masyarakat Adat Dayak Limbai Kelaet Laman Bunyau. Masyarakat berupaya untuk melindungi peninggalan-peninggalan yang masih tersisa dan menjaganya, sekaligus melestarikan praktik ritual yang masih mereka pegang.

Pemangku Hak

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-