Search
Search across the site

Rima (Rimo) - Kampunkng Karangan Panjang

Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Melawi, Desa Nanga Ora

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Karangan Panjang
Wilayah Adat
Kampukng Karangan Panjang
Luas Area
10537.2 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-05-03

Sejarah Inisiatif

Rima/ Rimo, merupakan areal hutan yang dilindungi sejak dahulu secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Karangan Panjang, yang didalamnya masih terdapat pohon-pohon besar, sumber mata air, gaharu, dan hewan-hewan buruan. Selain itu, di dalam Rimo juga terdapat tempat keramat—yang dipercaya sebagai areal yang sakral dan memiliki hubungan psikologis antara masyarakat adat, roh nenek moyang, dan penunggu alam. Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Karangan Panjang memiliki empat tempat keramat, yaitu:

1. Pangulan Laman, lokasinya berada di tengah kampung, pangula laman dilakukan oleh Kakek Patih Johit—setiap tahun masyarakat melakukan ritual adat ngumpata pangulan laman (adat tolak bala).

2. Lampahukng Puaka, digunakan oleh masyarakat untuk ritual yang berhubungan dengan kegiatan huma/ ladang.

3. Nate’ Botukng, lokasi keramat ini berada tidak jauh dari pedukuhan ngabu (kampung lama). Di tempat ini dijumpai Telaga Bidadari dan terdapat Pohon Nibung (jenis palem dengan pohon yang berduri). Tempat ini merupakan tempat pelaksanaan ritual ketika dihadapkan dengan kondisi tertentu, misalnya dilakukan ketika masyarakat berada di kondisi keamanan yang tidak kondusif atau terjadi keributan besar. Masyarakat percaya jika melakukan ritual di tempat ini akan dilindungi oleh Burung Tajak—yang dianggap burung mali/ keramat.

Kayu Hara, lokasinya tidak jauh dari laman/ kampung yang berada di seberang Sungai Pinoh. Secara fisik, lokasi keramat ini berupa pohon Kayu Hara (kayu beringin)—yang menurut kepercayaan masyarakat dihuni oleh Kera Putih. Setiap ada aktivitas atau hajatan, baik ritual di ladang dan menikah, masyarakat akan memasang ancak (media ritual berupa sesajen) di tempat ini

Praktik Pengelolaan

Hak pengelolaan dan pemanfaatan Rimo diberikan kepada Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Karangan Panjang secara komunal (Ompu’ Kampung)—hal ini didasarkan karena areal Rimo merupakan tempat yang masih utuh atau belum pernah dilakukannya aktivitas di sana (kecuali yang berkaitan dengan hal-hal spiritual). Masyarakat hanya memanfaatkan/ mengambil hasil hutan bukan kayu untuk kebutuhan pribadi. Aturan utama yang berlaku di Rimo adalah tidak boleh menebangi kayu sembarangan. Apabila hal tersebut dilanggar, akan dikenakan sanksi berupa penyitaan kayu atau membayar ganti rugi. Penyelesaian urusan perkara adat dilakukan melalui musyawarah (bapokat). Musyawarah dilakukan dengan melibatkan seluruh warga kampung yang dipimpin oleh pengurus adat dan biasanya dilakukan di rumah ketua adat/ balai adat. Praktik pengelolaan Rimo diatur dan diawasi oleh kelembagaan adat bernama  Lembaga Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Karangan Panjang yang strukturnya meliputi:

1. Manter Laman (ketua adat), memiliki kewenangan untuk bertanggung jawab di wilayah adat tingkat kampung.

2. Kepala Lawang (wakil kepala adat), memiliki kewenangan untuk mengurus adat istiadat dan aktivitas yang bersifat sosial, misalnya mengumpulkan bantuan atau santutnan untuk perayaan tertentu.

3. Manter Mudak, bertugas membantu kepala lawang.

Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Karangan Panjang memiliki pembagian ruang menurut adat lainnya seperti:

1. Kampunkng Buah (Tengkawang), areal bekas kampung atau ladang yang ditinggalkan, sekarang ditumbuhi oleh buah-buahan dan menjadi kampung buah (dimiliki secara bersama).

2. Huma, areal untuk bercocok tanam.

3. Bawas, areal bekas umo yang dipersiapkan dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dipergunakan lagi untuk berkebun pada tahun-tahun berikutnya.

4. Laman, areal pemukiman/kampung atau tempat mendirikan bangunan rumah dan pusat seluruh aktivitas keseharian mereka.

5. Kobutn Karet, areal yang ditanami tanaman karet, tetapi juga banyak dijumpai pohon buah dan pohon bambu.

6. Paseen, areal kuburan yang letaknya dekat dengan pemukiman.

Keanekaragaman Hayati

Pengetahuan lokal Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Karangan Panjang untuk melindungi areal Rimo berkontribusi pada konservasi (perlindungan) suatu areal dalam menjaga keanekaragaman hayati dan sumber air, seperti: Kayu Sungkai dan Kayu Kapuak. Selain itu, dengan adanya pelarangan terhadap penebangan kayu, areal Rimo dapat berfungsi sebagai penyerap karbon yang signifikan. Ketika memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, masyarakat juga mengambil secara terbatas/ secukupnya, dan tidak untuk diperjual belikan—hal ini memastikan pada pengelolaan sumber daya alam yang tidak eksploitasi dan tidak merusak ekosistem.

Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Karangan Panjang memutuskan untuk melindungi areal Rimo karena di dalamnya terdapat tempat-tempat yang dikeramatkan. Tempat yang dikeramatkan tersebut memiliki nilai budaya dan spiritualitas yang terikat dengan Masyarakat Adat Dayak Laman Tawa Kampukng Karangan Panjang. Masyarakat berupaya untuk melindungi peninggalan-peninggalan yang masih tersisa dan menjaganya, sekaligus melestarikan praktik ritual yang masih mereka pegang.

Pemangku Hak

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-