Rimak Birapati (Hutan Birapati)
Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Melawi, Desa Samadin Lengkong
Sejarah Inisiatif
Keberadaan masyarakat Desa Semadin tidak terlepas dari sejarah tiga kampung (dusun), Lengkong, Semadin dan Mulung. Masyarakat Lengkong awalnya bermukim di Laman Kedoma di Sungai Pelubang, kemudian pindah ke Laman Punok dan Natai Lobo. Baru kemudian di pinggir Sungai Melawi, pemukiman Lengkong Mulong. Selanjutnya menjadi Kampung Lengkong. Diperkirakan Kampung Lengkong berdiri 1891. Namun, aktivitas masyarakat Lengkong berada di kawasan AKKM. Masyarakat Kampung Mulong, awal pemukiman di Laman Lalang, selanjutnya ke Laman Ilik, selanjutnya ke Laman Ulu dan sebagian ke Laman Tiga Lawang. Selanjutnya laman Guhup Tuha. Baru setelah itu ke Laman Guhup Mudak. Setelah itu pindah ke Laman Tanjong. Terakhir pindah ke Mulung. Perpindahan ke Mulung juga dua kali, awalnya dekat sungai Kesopuk. Terakhir, Sungai Mulong.
Laman Guhup Mudak berada dalam kawasan AKKM. Selain itu, sejak awal aktivitas masyarakat berada di kawasan AKKM. Nama Semadin diambil dari Sungai Semadin yang berada di seberang atau menyeberangi sungai Melawi. Awalnya tetua Semadin bermukim di Kampung Tapang, sebelah hilir pemukiman Semadin saat ini. Kemudian, pindah ke Pemukiman Semadin, dengan di rumah betang dibuat secara gotong royong oleh warga. Diperkirakan orang mulai pindah dari rumah Betang sekitar tahun 1935. Namun, aktivitas warga Semadin dari dulu sampai sekarang disekitar AKKM. Setelah kawasan Pinoh dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Hindia Belanda, sekitar 1911, perdagangan mulai marak. Kekayaan alam mulai diperdagangkan. Seluruh masyarakat, Mulong, Lengkong, Semadin, Kebebu, Tanjung Arak, Tanjung Paoh dan warga sekitarnya mulai memanfaatkan kekayaan alam di kawasan AKKM.
Memanen damar, rotan, membuat perahu langkan, berbagai jenis buah, menanam padi, berburu, dan aktivitas ekonomi lainnya. Ramainya pemanfaatan ini membuat saling klaim wilayah kelola, kondisi ini dikabarkan oleh Kroti kepada Pemerintah Hindia Belanda, Distrik Nanga Pinoh, Dul Kasim, pada tahun 1928. Dul Kasim ini menguatkan kesepakatan pembagian areal kerja. Lokasi kesepakatan dilakukan di pohon cempedak atau sebutan lokal Tebodak Popat. Tempat tersebut sampai sekarang bisa dilihat. Adapun pembagiannya adalah sebagai Mulong, Semadin, Lengkong, Kebebu, Tanjung Arak dan Tanjung Paoh. Diperkuat lagi oleh pembagian Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) yang dikelola oleh Ikatan Warga Katab Kebahan (IWKK) sekitar tahun 1999. Hingga saat ini pembagian tersebut masih diakui batas-batasnya. Di masa lalu, kawasan ini dikelola sesuai dengan pembagian kampong (Dusun), yakni Kampong Mulong, Kampong Lengkong, Kampong Semadin, Kampong Kebebu, Kampong Tanjung Arak, Kampong Tanjung Paoh. Sekarang ini masuk wilayah administrasi Desa Semadin Lengkong. Luas sekitar 953,64 Hektar (Ha) dengan kekayaan unggulan berbagai jenis kayu, sumber air bersih, madu, damar, buah-buahan lokal dan berbagai jenis ikan air tawar serta berbagai jenis Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), jenis-jenis anggrek, jenis obat-obatan dan kekayaan keanekaragaman hayati biodiversitas perbukitan lainnya.
Masyarakat Adat Katab Kebahan Dusun Mulung, Lengkong, dan Semadin memiliki areal yang dilindungi dan dikelola secara turun-temurun, yaitu Rimak Birapati atau Hutan Adat Birapati. Rimak Birapati merupakan hutan yang dilindungi oleh masyarakat dan merupakan sumber mata air dari beberapa wilayah. Selain itu, Rimak Birapati juga dimanfaatkan sebagai HHBK dan spot perburuan. Rimak Birapati juga merupakan hutan perbukitan. Adapun nama-nama lokasi kawasan, seperti: Bukit Pelubang, Benuah Kilin, Dataran Badal, Bukit Liang Todong, Tapang Bonong Mentawak, Natai Tebodak, Gontas Cekeruk, Gontas Kayu Badi, Gontas Dalam, Sarai Sengkumang, Lombang Rabu, Montas Mengkabang, Gontas Balok, Lombang Ketipang Darah, Lubung Kebidang, Batu Bakah, Batu Rusi, Tebedak Pole, yang merupakan warisan turun-temurun, sebagai simbol kekayaan dan kejayaan, media pembelajaran adat istiadat-budaya, wadah komunikasi dan pemersatu Suku Katab Kebahan, khususnya yang bermukim di administrasi Desa Semadin Lengkong, Dusun Semadin, Lengkong dan Mulung. Meskipun telah dilindungi secara turun-temurun, masyarakat mendapatkan advokasi dari pihak eksternal seperti SUAR dan WWF Sintang untuk membentuk secara resmi Lembaga Pasak Birapati di tahun 2019.
AKKM Hutan Adat Birapati merupakan areal penting bagi masyarakat. Salah satunya adalah lokasi tempat meninggal kepala kampong zaman pemerintah Hindia Belanda, bernama Sehu. Lokasi antara Gontas Dalam dan Liang Tebander. Sehu meninggal ditimpa kayu saat dia membuat perahu di Hutan. Tempat penting lainnya adalah Bukit Seliah yang merupakan puncak agak datar. Sekitar 600 Meter Persegi. Puncak ini merupakan batas antara Semadin Lengkong, Dusun Gala, Desa Landau Tubun, Dusun Berambai Desa Pelingang, dan Desa Manggala. Di puncak Seliah, ada lokasi yang disebut Lunang Badak yang merupakan tempat minum berbagai jenis fauna atau hewan. Bahkan, menurut masyarakat, pernah ada badak minum di tempat ini zaman dulu. Dulu di sini ada air berwarna biru. Saat ini sudah ditumbuhi kayu, bekas cekungan atau kedalaman diperkirakan antara 30 cm sampai 100 cm, seluas 10 meter persegi. Menurut warga setempat, kawasan ini pernah dipasang patok semen oleh Francis. Warga Mulung yang ikut memasang patok ini sekarang sudah tua. Tidak diketahui pasti apa tujuan Francis memasang patok tersebut. Namun, di kalangan masyarakat, patok tersebut dianggap sebagai tanda keberadaan intan. Terkait dengan tambang tersebut, Francis bahkan pernah berkeinginan untuk memindahkan kampong Mulong, Kebebu, Tanjung Ara, Lengkong, Tanjung Paoh, Kelakak. Namun, karena pertimbangan biaya mahal atau kemampuan terbatas, niat tersebut dibatalkan. Sebab, berdasarkan informasi masyarakat, bila tambang dibuka akan berdampak bencana bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Praktik Pengelolaan
Rimak Birapati dimiliki secara komunal, artinya Masyarakat Adat Katab Kebahan Dusun Mulung, Lengkong, dan Semadin memiliki hak terhadap pemanfaatan dan kewajiban melindungi areal Rimak Birapati. Aturan utama yang berlaku dalam Rimak Birapati adalah tidak diperbolehkan untuk melakukan penebangan liar, pencurian, dan perburuan satwa. Pengaturan yang disepakati turun-temurun didasarkan pada ikatan darah (keturunan)—artinya setiap areal bisa dimanfaatkan oleh anak dan keturunannya walau yang bersangkutan berada di luar desa. Di sekitar areal Rimak Birapati, tidak ada aktivitas kegiatan yang berhubungan dengan pangan, tetapi di pinggir areal Rimak Birapati dimanfaatkan sebagai sumber air, menanam tanaman holtikultura, dan karet. Areal ini dikelola oleh Lembaga Pasak Birapati yang memiliki struktur sebagai berikut:
- Pelindung dan Penasihat (Penggawa), berperan untuk melindungi dan menasihati.
- Pembina (Kepala Desa), berperan untuk melakukan pembinaan dan evaluasi kegiatan.
- Pati/Ketua, berperan sebagai lambang kebijakan, adat, budaya, pemrakarsa, sumber budaya.
- Kroti/Wakil Ketua, berperan dalam pelaksana kegiatan, pendalaman adat, dan budaya.
- Kebayan/Sekretaris, berperan untuk mencatat program kerja dan pelaporan.
- Kase/Bendahara, berperan untuk mencatat dan melaporkan keuangan.
- Bidang Panglima, berperan untuk mengatur strategi, pengkaderan, pengamanan, dan eksekusi.
- Bidang Menteri, berperan untuk pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya.
- Bidang Perempuan dan Anak-Anak, berperan untuk melindungi perempuan dan anak.
- Bidang Hulubalang, berperan sebagai penghubung internal dan eksternal, komunikasi, dan informasi.
- Bidang Lobai, berperan untuk menjamin bidang keagamaan berjalan.
- Budak Orang/Anggota, merupakan semua warga masyarakat Dusun Mulung, Lengkong, dan Semadin.
Keanekaragaman Hayati
Pengelolaan dan perlindungan Rimak Birapati berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Rimak Birapati dianggap sebagai sumber kehidupan bagi Masyarakat Adat Katab Kebahan Dusun Mulung, Lengkong, dan Semadin. Pemanfaatan Rimak Birapati mencakup pemenuhan terhadap kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Masyarakat dapat memanfaatkan buah-buahan, seperti: Durian, Kemantan, Lengkeng, Gandaria, Rambai, Keranjik, Jengkol, Petai, Mawang, Mangga, Manggis, dan Tamang.
Pemanfaatan tanaman pandan dan rotan, seperti: anyaman rotan, daun Biruk, Daun Songgang, anyaman daun kajang, anyaman daun Samer, anyaman daun oyam, atap daun maram, dan anyaman bambu. Pemanfaatan kulit kayu untuk dinding dan atap pondok (langkau uma) yang disebut Kukol. Pemanfaatan air bersih dimanfaatkan sampai ke rumah tangga Dusun Semadin, Dusun Lengkong, dan Dusun Mulong, serta pengairan kolam dan sawah, dan pemanfaatan terhadap tanaman obat, seperti: Akar Pontang, Akar Kempolas, Daun Pawas, Ketipang Darah, dan lain-lain. Rimak Birapati memiliki nilai-nilai budaya, simbol identitas, dan wadah komunikasi sekaligus pemersatu bagi masyarakat Katab Kebahan yang bermukim di beberapa wilayah administrasi.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Katab Kebahan Dusun Mulung, Lengkong, dan Semadin belum memiliki dasar hukum ataupun regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat. Areal Rimak Birapati berada di konsensi HGU PT Inhutani III Nanga Pinoh. .