Search
Search across the site

Sasi Kampung Yeri dan Mnupisen

Provinsi Papua, Kab. Biak Numfor, Desa Sasari, Padaido (Mnupisen), Yeri dan Anobo

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat An Nobo Padaido
Wilayah Adat
Sup Mnuk An Nobo, Bar An Nobo
Luas Area
327.79 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2025-08-01

Sejarah Inisiatif

Masyarakat adat Padaido berasal dari daratan Pulau Biak. Sejak abad ke-9, nenek moyang mereka tinggal di pedalaman Biak Timur, namun akibat serangan mambri (panglima) Pasrerfi dari Samber, mereka menyebar ke berbagai wilayah. Pada abad ke-10 hingga ke-14, moyang Padaido menyeberang ke Kepulauan Padaido dalam tiga gelombang, dimulai dari Pulau Pakreki lalu ke Pulau Mbromsi. Di Mbromsi, mereka membangun tiga kampung dan membagi hak ulayat antar marga (Weyai, Rumabar, Rumboryas, Rumbino, Rumbewas, Rumayauw, Kafiar, dan Rumaropen).

Tanah di Pulau Padaido sangat subur untuk tanaman umbi-umbian, buah, sayuran, serta obat-obatan, sementara laut menyediakan ikan, kerang, dan hasil laut lainnya. Karena kekayaan alamnya yang mampu menopang kehidupan, nenek moyang Padaido menyebut wilayah ini dengan nama An Nobo, yang berarti tempat yang menyediakan segala kebutuhan hidup.

Perpindahan berikutnya membawa mereka dari Mbromsi ke Pulau Padaidori (An Nobo), membangun permukiman di sekitar Telaga Waimuri dan Sevendi, lalu ke Faknik Bab (kini Kampung Sasari). Nama Padaido sendiri muncul setelah Perang Dunia II, dari kata padai (senjata) dan do (dalam), karena wilayah ini menjadi lokasi pertempuran. Kini, wilayah administratif meliputi Kampung Sasari, Padaido, Yeri, dan Anobo sesuai Perda dan keputusan pemerintah.

Selain sejarah migrasi, masyarakat Padaido juga memiliki legenda penting:

  • Manggana: Tabib yang melakukan operasi persalinan dengan pisau inois hingga banyak ibu dan bayi meninggal. Praktik ini dihentikan oleh perempuan bernama Insrenanggi, yang memperkenalkan persalinan normal.
  • Insernanggi: Legenda Insrenanggi juga menceritakan bagaimana ia mengajarkan manusia mengenal api dan memasak dengan baik, sekaligus menghentikan praktik Manggana.
  • Ikako Mampairamo: Ular jelmaan manusia yang ingin menikahi dua gadis. Penolakan warga membuat mereka lari ke Sungai Mamberamo. Di sana ular itu akhirnya dibunuh, dan sebagian keturunan warga menetap di Mamberamo hingga kini.

Sejarah migrasi, kekayaan alam yang disebut An Nobo, serta legenda yang diwariskan menjadi identitas penting masyarakat adat Padaido hingga sekarang.

Praktik Pengelolaan

Pulau Padaido merupakan pulau karang dengan areal pasir cukup luas, topografi relatif landai (±10 mdpl), dan tekstur daratan berpasir. Secara administrasi, pulau ini termasuk dalam Distrik Aimando dan terbagi ke dalam empat kampung, yaitu Kampung Sasari, Kampung Padaido (Mnupisen), Kampung Yeri, dan Kampung Anobo. Pulau ini menjadi salah satu pusat kehidupan masyarakat adat Biak, dengan sumber daya alam (SDA) darat maupun laut yang menopang kehidupan sehari-hari.

Masyarakat adat Kampung Yeri dan Mnupisen memiliki kawasan sasi sebagai bentuk kearifan lokal dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Pada Kampung Yeri, kawasan sasi ditetapkan di perairan Sabukan hingga Tanjung Sanderpum. Wilayah ini dikhususkan sebagai bank ikan permanen, tempat berkembang biaknya ikan, teripang, udang, serta biota laut lainnya. Aktivitas penangkapan hanya diperbolehkan di luar kawasan sasi, tepatnya di bosen (area pasang surut) dan soren (laut dalam) dengan jarak lebih dari 300 meter dari batas sasi. Dengan aturan ini, masyarakat Yeri dapat menjamin ketersediaan stok ikan bagi kebutuhan sehari-hari dan generasi mendatang.

Sementara itu, Kampung Mnupisen juga menetapkan kawasan sasi di wilayah pesisirnya. Sama halnya dengan Yeri, kawasan ini dilindungi dari aktivitas penangkapan ikan, teripang, lobster, dan biota laut lainnya. Segala aktivitas melaut hanya boleh dilakukan di luar batas sasi. Hasil tangkapan dari luar kawasan sasi tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga, tetapi juga menjadi sumber penghidupan yang mendukung pendidikan anak, pembangunan kampung, hingga fasilitas umum.

Lebih luasnya, masyarakat adat Biak mengenal tradisi Sasisen, yaitu penutupan kawasan tertentu untuk melindungi dan menjaga SDA dalam jangka waktu tertentu yang disepakati bersama. Kawasan yang disasi diberi tanda larangan (orwarek) dan disertai keyakinan adanya sanksi magis bagi yang melanggar. Pelaksanaan Sasisen mengikuti kalender adat, dengan dua musim utama:

  • Musim Wampasi (Juni–Juli): laut teduh dan surut lama, sehingga masyarakat fokus pada aktivitas melaut.
  • Musim Wambarek (Oktober–Januari): angin dan gelombang kencang, sehingga masyarakat lebih banyak beraktivitas di kebun.
  • Bulan lainnya merupakan masa peralihan.

Setelah periode penutupan berakhir, Sasisen dibuka dengan doa di gereja, pelepasan tanda orwarek, dan dilanjutkan dengan tradisi Snap Mor, yaitu penangkapan ikan bersama pada saat laut surut menggunakan kalawai (tombak ikan). Hasil tangkapan kemudian dibakar dan dimakan bersama, dengan prioritas bagi anak yatim, difabel, janda, dan duda, lalu dibagikan kepada seluruh warga. Saat ini, pembukaan Sasisen dan Snap Mor juga dikolaborasikan dengan atraksi adat Fan Nanggi dan doa Kristen. Tokoh adat (mananwir) menikam ikan pertama, menyerahkannya kepada tokoh agama untuk didoakan, lalu mengajak warga turun ke laut bersama sebagai bentuk syukur atas rejeki laut yang melimpah.

Dalam praktiknya, pengelolaan SDA oleh masyarakat Pulau Padaido tetap dilakukan secara tradisional dengan memanfaatkan hasil laut dan darat untuk kebutuhan rumah tangga, biaya sekolah anak, maupun pembangunan fasilitas umum kampung seperti gereja dan balai kampung. Sumber pendapatan utama berasal dari kopra, ikan (segar maupun asin), minyak kelapa (mani srai), serta teripang.

Terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat di antaranya;

  • Tidak ada pembatasan pengambilan biota laut tetapi disesuaikan kebutuhan.
  • Dilarang menangkap dengan menggunakan alat tangkap yang merusak, seperti jaring kecil ukuran di bawah 3 inch, linggis, racun kimia dan tumbuhan serta bom
  • Pemanfaatan Pengelolaan SDA laut, pada kawasan bosen dilakukan oleh masyarakat kampung.
  • Dilarang menebang pohon di sepanjang pesisir Pantai sebagai penghalang angin dan ombak.
  • Pengelolaan SDA pesisir hanya boleh dilakukan oleh masyarakat Mnu.

Jika terjadi pelanggaran menangkap dalam kawasan sasi jemaat, sanksi gaib dan mendapatkan teguran dari tokoh adat dan agama. Kawasan kelola masyarakat adat Padaido dianggap sebagai sumber penghidupan utama. Karena itu, masyarakat meyakini bahwa pemanfaatan sumber daya harus selalu diiringi aturan yang menjaga keberlanjutan agar tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Keanekaragaman Hayati

Sasi Kampung Yeri dan Mnupisen sebagai bentuk kesepakatan kolektif masyarakat adat dalam menjaga laut mereka. Melalui Sasi, masyarakat membatasi pemanfaatan alam secara bijak agar keanekaragaman hayati tetap lestari. Berikut keanekaragaman hayati yang tersimpan di Sasi Kampung Yeri dan Mnupisen;

Flora

Untuk Bahan Bangunan

1. Ulin (Sner)

2. Merbai/Kayu Besi (Kabui)

3. Matoa (Are)

4. Bintanggor (Doi)

5. Bintanggor hutan (Wapuw)

6. Kayu cina (Moref)

7. Mbrui

8. Mansai

9. Pala (Kamor)

10. Yer

11. Rarwan

12. Beringin (Asar)

13. Ruren

14. Maspen

15. Adwak

16. Ampom

17. Bram

18. Talirotan (Kabraisam)

19. Sengon (Adai/Abyai)

20. Manjaw

21. Pasror

22. Kayu susu (Kwabor/Ainus)

23. Gelagar Pantai (Ower)

24. Bintangur Pantai (Mares)

25. Butun (Rabon)

26. Kerai payung (Myoren)

27. Nibung (Ansan)

28. Ketapang (Kris /Aibekop/Krismaon)

29. Dungun kecil (Aibekop/Krismawon)

30. Marai

31. Aki

32. Suan

33. Pohon tikar (Mansrom)

34. Mangrove (Sawawir)

35. Mangrove (Aibon)

36. Mangrove (Mampiuw)

Untuk Alat Musik

1. Kayu susu (Kwabor/Ainus)

2. Marem

3. Papir

Tumbuhan Obat

1. Sampare [Malaria]

2. Mengkudu (Kandarek) [Malaria]

3. Kuker [Malaria]

4. Manyek [Kista dan Lepra]

5. Gelagar Pantai (Ower) [Segala jenis penyakit]

6. Miana (Mampusem) [Luka]

7. Sambiloto [Menambah darah]

8. Meniran [Menambah darah]

9. Cocor bebek (Bukorduf) [Panas dan Lendir pada bayi]

10. Mansnasem [Menghilangkan lendir bayi]

11. Anas [Badan pegal-pegal]

12. Siri (Inan) [Sakit mata]

13. Jahe (Konsop) [Sakit tulang]

14. Parepat (Aum) [Membantu bayi cepat berbicara]

15. Bingtangur Pantai (Mares) [Sakit mata]

16. Serai (Ampuy) [Sakit gigi]

17. Drini (Pandemor) [Patah tulang, nyeri, dan pegal-pegal]

18. Sarang semut (Sarang Semut) [sakit perut, kanker, tumor, jantung koroner, TBC, rematik hingga leukemia]

19. Babi (Randip)

20. Cemara pantai (Rambemawa) [membantu bayi cepat bicara]

Dikonsumsi

1. Jambu air (Inasem)

Fauna

Untuk Dikonsumsi

1. Babi (Randip)

2. Kuskus (Rambab)

3. Soa-soa (Kasip)

4. Apodora (Ansnai)

5. Kadal (Kasip insum)

6. Buaya (Ongor)

7. Nuri merah kepala hitam (Mankfir)

8. Nuri hijau (Mandar)

9. Maleo (Manggiryo)

10. Pipit (Maninsu)

11. Srigunting (Mampudwar)

12. Srigunting batu (Mansinem)

13. Kelelawar (Mangwai)

14. Perkutut (Manggaok)

15. Manggupre

16. Kakatua (Maniker)

17. Ayam (Mangoko)

18. Gagak (Manwawa)

19. Kum-kum (Mananggau)

20. Merpati putih (Mandun)

21. Lemuru (Inggarouw)

22. Lencam (Insamen)

23. Kapas-kapas (Inggower)

24. Kakap bintik hitam (Inbarkof)

25. Kuwe (Inggarfu)

26. Belana (Inasman)

27. Belanak (Inasbin)

28. Samandar (Indos / Insarek / Indadwai)

29. Leter enam (Inbaren)

30. Baronang (Inowes)

31. Botana (Inggaes)

32. Brajanatha (Indur)

33. Kakap (Inpekem)

34. Ikan Kulit Tebal (Inggar)

35. Butana (Inbrui / Inmarye)

36. Kerapu (Indaf)

37. Nila (Indwar)

38. Babakal silah (Indapusam)

39. Kakatua (Indwaf / Inwer)

40. Kuwe gerong (Indirek)

41. Kakap merah bakau (Indin)

42. Selar kuning (Inapra)

43. Ikan ayam-ayam (Insum/Karipa)

44. Kakatua biru (Indarwam)

45. Bayan benjol hijau (Indai Kaibam)

46. Napoleon (Inmamen)

47. Kakap kotak-kotak (Indawer)

48. Madah (Inamas)

49. Lencam (Insrowen / Insambras)

50. Sako (Inbekwan)

51. Balobo (Inpakem)

52. Cakalan (Cakalan)

53. Lumba-lumba (Manggombon)

54. Ikan Layaran (Inbeyaun)

55. Tenggiri (Inbeoper)

56. Ikan Kambing (Imanswaref)

57. Kurisi perak (Gumuru)

58. Ikan Guntur (Inswan)

59. Ikan Terbang (Inanai)

60. Ikan Kumis (Insyur)

61. Kembung (Inarmar / Oci)

62. Puri (Insanai)

63. Sarden (Ineper)

64. Hiu (Kasem)

65. Barakuda (Imampir / Imbenasar)

66. Penyu hijau (Waukaku)

67. Penyu sisik (Waumis)

68. Badur (Insaser)

69. Ekor kuning (Inspai)

70. Pari (Arndai)

71. Pari manta (Manggapap)

72. Kabires (Kabires)

73. Kepah (Kamer)

74. Manwarek (Manwarek)

75. Sanon (Sanon)

76. Kuwuk macan (Kang)

77. Asaphis (Insei)

78. Makbawen (Makbawen)

79. Tendong (Manggardan)

80. Siput laut gonggong (Mansi)

81. Kima raksasa (Arom)

82. Kerang bakau (Insyonek)

83. Kima lubang (Insef)

84. Gurita (Kombrof/Kais)

85. Keong lola (Ranser)

86. Bia mata bulan (Kadwor)

87. Akar bahar (Arwam)

88. Triton (Kbur)

89. Kerang hijau (Inpurem)

90. Kerang kepala kambing (Manggarpur)

91. Anemon laut (Sarkyu)

92. Udang pasir (Buryas)

93. Udang kaki putih (Inggansu)

94. Lobster (Barupu)

95. Udang kapas (Kanggen)

96. Opheodesoma (Inanu)

97. Teripang olok-olok (Pimam benang)

98. Teripang susu putih (Pimam sus)

99. Teripang karet (Pimam karet)

Untuk Dijual

1. Teripang pasir (Pimam tawas)

2. Timun laut (Kamboa)

3. Teripang pahit (Mansarmar)

4. Teripang nenas (Pimam nenas)

5. Teripang sepatu (Pimam sepatu)

6. Karbek (Karbek)

7. Teripang bencong (Pimam bencong)

8. Apostichopus japonikus (Pimam Amprim)

9. Teripang darah (Pimam dara)

10. Teripang kuda (Pimam kuda)

11. Teripang anjing (Pimam nafan)

Untuk Dipelihara

1. Trinil Pantai (Mansibin)

2. Bangau (Mansorom)

3. Gagak (Manwawa)

4. Kadal pohon hijau (Kabi)

5. Dara laut (Sandomun)

6. Kuntul kecil (Menserndu)

7. Angsa Laut (Mangibin-gibin)

8. Nuri kelapa (Mankfir)

9. Nuri hijau (Mannes)

10. Camar laut (Mambenau)

Pemangku Hak

Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) di wilayah Kepulauan Padaido memiliki posisi penting dalam mendukung keberlanjutan sumber daya laut dan pesisir, sekaligus menjaga hubungan masyarakat adat dengan ruang hidupnya. Keberadaan AKKM ini berada dalam kawasan Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Padaido, yang secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.68/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Padaido dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua.

Selanjutnya, arah pengelolaan kawasan diperkuat dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/KEPMEN-KP/2014 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi TWP Kepulauan Padaido dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Tahun 2014–2034. Dokumen ini menjadi pedoman dalam mengatur zonasi pemanfaatan, perlindungan, dan pelestarian ekosistem laut secara berkelanjutan.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-