Sipung Karamat
Provinsi Kalimantan Tengah, Kab. Barito Utara, Lahei, Desa Muara Pari
Sejarah Inisiatif
Asal-usul Masyarakat Adat Dusun Malang Leu Muara Pari Sungai Parau diawali dengan kedatangan Temenggung Sulur dan istrinya yang membuat Rumah Betang di Tepi Sungai Lahei. Tepatnya pada tahun 1810, di Teluk Sulur atau Leok Siwo—yang sekarang berada di hulu Desa Rahaden, di sekitar wilayah tersebut ditanami buah-buahan. Istri Temenggung Sulur melahirkan lima orang anak: dua laki-laki dan tiga perempuan, antara lain: NTAT, LINTAI, dan KAAK (perempuan) & NAFF dan MARAHANANG (Laki-laki). Kelima anak Temenggung Sulur bergotong royong membuka lahan atau berladang di daerah Teluk Sulur/Teluk Siwo mudik Sungai Lahei masuk ke Sungai Parau anak Sungai Lahei. Selanjutnya, keturunan Temenggung Sulur beranjak dewasa dan berkeluarga. Masing-masing anak Temenggung Sulur berladang khusus di daerah Sungai Parau, mulai dari Muara Sungai Parau, anak Sungai Parau, kiri kanan Sungai Parau sampai ke hulu Sungai. Pada tahun 1935, keluarga Temenggung Sulur tinggal secara berkelompok berupa perkampungan kecil yang dalam bahasa dusun malang disebut Tompong (Pedukuhan). (sumber: brwa.or.id).
Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau memiliki areal yang dilindungi dan dikelola secara khusus sesuai dengan aturan adat yang berlaku. Areal ini telah dilindungi sejak zaman dahulu secara turun-temurun. Areal ini menjadi penting bagi Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau karena memiliki sejarah dan kaitan yang erat dengan para leluhur mereka. Areal tersebut adalah Sipung Keramat. Sipung Keramat merupakan areal bekas ladang yang dimanfaatkan untuk berladang, mencari rotan, dan menanam karet. Namun, pemanfaatan areal ini bersifat terbatas—hanya keturunan dari kepala adat/ ketua tompong saja yang bisa memanfaatkan areal tersebut. Areal ini dipercaya oleh masyarakat adat sebagai tempat para leluhur bersemayam.
Selain itu, Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau memiliki pembagian atas ruang adat lainnya, yaitu: Kerengkang Puga (Hutan Perawan); Kerengkang Sanagar Uneng Ume (Hutan Cadangan Tempat Berladang); Jeung Uro Pulau Karaba (Bekas ladang yang sudah ditanami karet); Sipung Munan (Kebun buah-buahan); Katuan Baling (Belukar yang berusia 30 tahun ke atas); Leu Muara Pari Hila (Pemukiman kampung seberang).
Praktik Pengelolaan
Areal yang dilindungi oleh Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau masing-masing memiliki akses pemanfaatan yang berbeda. Terkhusus di areal Sipung Keramat, hanya keturunan dari ketua adat/ ketua tompong saja yang bisa memanfaatkan areal tersebut. Aturan utama yang berlaku di ketiga areal tersebut adalah 1) tidak boleh merusak; 2) dilarang membuka ladang baru dengan cara apapun tanpa ada seijin dari kepala tompong/ kepala adat. Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei sangat mematuhi aturan yang berlaku—karena mereka juga percaya terhadap kutukan leluhur jika melanggar. Lalu, kelembagaan adat yang mengatur terdiri dari kepala adat/ kepala tompong sebagai ahli waris dari Temenggung Sulur), Kepala Bantai sebagai pelaksana dari perintah kepala adat, Penyirak sebagai pelaksana dari Kepala Bantai untuk menyebar informasi ke masyarakat, dan Basir sebagai pelaksana dalam kegiatan ritual adat.
Keanekaragaman Hayati
Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau telah berkontribusi pada pelestarian dan keanekaragaman hayati. Mereka telah berupaya untuk melindungi sumber air dan sumber daya alam untuk generasi selanjutnya atau keturunan mereka. Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau berkontribusi terhadap perlindungan flora dan fauna. Berikut flora fauna yang terdapat dalam areal yang dilindungi: Burung Tingang, Burung Moek, Burung Bimiliang, Burung Tiong, Burung Hantu, Burung Tinjau, Burung Doyo, Burung Apou, Burung Bumut, Burung Mintit, Klawet, Keu/Orang Hutan, Landak/Tetung, Badok/Badak, Bekok Daun, Okang, Kalawot Jomo, Lisio, Kuli/Macan Dahan, Biang/Beruang, Buah/Buaya, Blambayau/Karuang, Kororondeng, Biyayang Taun, Kaak/Gagak, Banteng, Burung Samalatuk, Putang, Karewaw, Using. Lalu, juga ada kayu yang bernilai tinggi diantaranya: Ulin/Tidien, pungi/Pusi, Isin, Jangaan Plawan, Plepek, Bulau watu, Gading, Matamias, Lelemu, Mahuy, Bmeng, Kranji, Mlalin, Manggambir, Mangaris, Kakuluk, Sakalet/Papaning.
Selain itu, praktik pengelolaan ini juga berkontribusi pada pelestarian situs budaya dan spiritual—Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau menghormati hal-hal yang ia percaya walaupun tidak terlihat. Masyarakat dapat memanfaatkan hasil dengan optimal, sumber mata air akan tetap terjaga, serta areal tersebut bisa menjadi media pembelajaran baik bagi generasi yang akan datang maupun pihak luar yang ingin mengetahui tradisi dan kearifan lokal Masyarakat Adat Leu Karamuan.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau belum memiliki dasar hukum yang mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka. Hingga saat ini, baru ada dasar hukum yang memuat tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara.