Suaka Ntodea
Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Sigi, Lindu, Desa Desa Puroo, Desa Langko, Desa Tomado, Desa Anca dan Desa Olu
Sejarah Inisiatif
Masyarakat Adat Lindu memiliki areal yang dikelola khusus dan dilindungi karena berhubungan dengan nilai spiritual, sejarah, dan memiliki manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Areal ini telah dijaga secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat Lindu, areal tersebut adalah Suaka Todea. Suaka Todea, merupakan areal hutan yang dilindungi oleh Masyarakat Adat Lindu karena terdapat sumber air yang mengalir ke pemukiman masyarakat. Suaka Todea tersebar di beberapa wilayah Lindu, di areal ini juga dapat digarap dengan syarat penggarapan harus jauh dari sumber air sejauh ± 100 m.
Selain itu, Masyarakat Adat Lindu memiliki pembagian atas ruang adat lainnya, yaitu:
- Posoua (areal pemukiman masyarakat)
- Lida (areal sawah masyarakat)
- Bondea (areal kebun aktif dengan tutupan lahan berupa tanaman tahunan)
- Tongo (areal danau)
- Talinti (areal rawa-rawa)
- Rano (areal kolam)
- Lambara (areal penggembalaan ternak)
- Ngurah (areal bekas lahan garapan)
- Pampa (areal kebun aktif masyarakat dengan tutupan lahan berupa tanaman palawija)
- Pangale (areal hutan muda)
- Wanangkiki (areal hutan rimba)
Praktik Pengelolaan
Sistem Penguasaan tanah adat di wilayah Lindu dibagi menjadi dua yaitu:
- Kepemilikan individu dengan sebuah prinsip yang telah dipercayai oleh Masyarakat Adat Lindu bahwa tanah itu adalah tanah adat yang telah diwariskan dan atau diberikan oleh leluhur untuk seseorang atau keluarga tertentu agar dijaga dan dikelola, seperti Suaka Lambara.
- Kepemilikan komunal adalah kepemilikan yang dimiliki secara bersama oleh masyarakat dan dimanfaatkan serta diatur penggunaan dan pengawasannya secara bersama juga termasuk aturan dan pembagian hasilnya jika dikelola secara bersama, seperti Danau Lindu, Po Ngata Totua Ngkolu, Suaka Todea, Suaka Wiata.
Akan tetapi, pengaturan pengelolaan hingga saat ini belum diatur dalam kelembagaan adat karena masih dikelola oleh lembaga adat di setiap desa. Berikut ini merupakan struktur kelembagaan adat (Totua Nuada):
- Jogugu berperan sebagai Tutua Ngata atau pemutus perkara
- Galara berperan sebagai pengambil keputusan
- Pabisara berperan sebagai pengacara
- Kapita berperan sebagai penengah putusan perkara
- Suro berperan sebagai utusan, pengantar, penghubung komunikasi bagi masyarakat yang sedang dalam perkara
Adapun ritual tradisi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Lindu yang berkaitan dengan pengelolaan areal yang dilindungi yaitu: Ritual Adat Vunca atau upacara adat/syukuran atas hasil panen. Lalu, terdapat aturan pengelolaan yang disebut sebagai Ombo, yaitu hasil keputusan lembaga adat bersama masyarakat setempat. Selain itu, ada juga ritual yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Lindu, seperti: Popatoua/Mopatou (syukuran tahunan bagi anak-anak yang menginjak usia satu tahun). Saat ini, peraturan tersebut belum ada bentuk tertulisnya dan hanya bersifat lisan turun-temurun dilakukan.
Keanekaragaman Hayati
Praktik pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Lindu terhadap areal ini sangat berkontribusi di berbagai aspek. Masyarakat melindungi areal Suaka Lambara berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem, keanekaragaman hayati, kesejahteraan masyarakat, serta menunjang mata pencaharian Masyarakat Adat Lindu dalam bidang perkebunan. Praktik pengelolaan areal ini juga berkontribusi pada aspek sosial dan budaya. Interaksi dengan sesama komunitas adat semakin meningkat. Saat ini, terdapat acara Festival Danau Lindu yang digelar setiap tahunnya. Festival ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Sigi yang berkolaborasi dengan pihak eksternal sebagai sebuah gerakan restorasi ekologi. Hal ini juga dilakukan karena wilayah Lindu terletak di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu.
Pemangku Hak
Keputusan Bupati Sigi Nomor 189-595 Tahun 2017 tentang pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat dan wilayah adat To Lindu di Kabupaten Sigi