Search
Search across the site

Sumber Air Bukit Berugak dan Bukit Senibung

Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Ketapang, Simpang Dua, Desa Mekar Raya

Info Umum
Masyarakat Adat
Adat Dayak Simpakng
Wilayah Adat
Sumber air bukit berugak dan bukit senibung
Luas Area
435.33 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2022-07-13

Sejarah Inisiatif

Masyarakat Adat Dayak Simpakng atau sering kali disebut dengan istilah Dayak Simpang merupakan salah satu sub suku Dayak yang umumnya bermukim di Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sebagian kecil dari mereka juga terdapat di perbatasan wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau, tepatnya di sepanjang daerah aliran Sungai Banjur, Semandang, Baram, dan Kualatn. Berdasarkan cerita umum yang ditemukan, kelompok etnis Dayak Simpakng berasal dari Tanah Tamba Rawang di Sukadana yang berpindah ke Tanah Simpakng/Banua Simpakng. Adanya perubahan politik di Kerajaan Sukadana dan menyebarnya agama Islam membuat Orang Dayak Simpakng kemudian bermigrasi secara besar-besaran ke Banua Simpakng karena beberapa alasan, seperti: pertimbangan keamanan dan ketertarikan terhadap potensi alam di Banua Simpakng. Gelombang perpindahan yang kedua disebabkan oleh adanya pemaksaan untuk pembayaran pajak blasting atas kerja sama Kerajaan Tanjungpura dengan Kompeni Belanda. Penemuan lokasi yang disebut Banua Simpakng dilakukan secara tidak sengaja.

Lalu, mengenai sejarah keberadaan masyarakat adat di Desa Mekar Raya sendiri, diceritakan bahwa pada zaman kerajaan Matan, terdapat tokoh yang bernama Ria Niti. Ria Niti merupakan tokoh yang sangat berpengaruh di kalangan Dayak Simpakng kala itu. Ria Niti mengajak orang terdekatnya berburu ke wilayah yang saat ini disebut Banjur (menjadi pusat pemerintahan Desa Mekar Raya). Dalam perburuan yang dilakukan, Ria Niti dan orang terdekatnya menemukan ikan besar-besar sampai berlumut saking lamanya tidak pernah dimanfaatkan dan babi hutan yang sangat banyak dengan di bagian pundaknya hingga ditumbuhi rotan. Dengan melimpahnya sumber daya tersebut, Ria Niti kembali ke Tamak Rawang (Sukadana) untuk mengajak rekan-rekan lainnya dan keluarga berkunjung ke Banjur dan memutuskan untuk menetap dan membangun kampung, yang dilanjutkan keturunannya hingga saat ini. Sedangkan nama Mekar Raya memiliki kepanjangan ME, yaitu Merangin; KAR, yaitu Karab; dan YA, yaitu Baya (Merangin, Karap, dan Baya merupakan nama dusun dari Desa Mekar Raya).

Sebelum terbentuk menjadi desa, Desa Mekar Raya merupakan Kampung Banjur Karap. Lalu, mulai terbentuk menjadi desa pada tahun 1996 dipimpin oleh Kepala Desa Bapak Adoria Niti sampai pada Tahun 2000. Tahun 2000-2005 dipimpin oleh Bapak Keike, Tahun 2005-2015 dipimpin oleh Absalon Nunai, dan dari pertengahan tahun 2015 sampai sekarang (2023) dipimpin oleh Bapak Toni. Desa Mekar Raya dulunya terbagi menjadi lima (5) dusun yaitu Dusun Baya Keranji yang sekarang menjadi Desa Batu Daya, Dusun Kembra yang sekarang menjadi Desa Kemora, Dusun Merangin yang sekarang menjadi Desa Kampar Sebomban, Dusun Banjur dan Dusun Karab yang sampai sekarang masih satu Desa yaitu Desa Mekar Raya.

Masyarakat Dayak Simpakng di Desa Mekar Raya memiliki areal yang dikelola dan dilindungi secara turun-temurun karena potensi sumber daya alamnya, yaitu: Tembawang, Hutan Keramat, Sumber Air Berugak dan Senibung, Bukit Semugo (Habitat Macan/ Jelmaan leluhur), Sungai Keramat (Tanikng, Bejangkar, Amun Tuda), dan Gunung Timur (Gua Maria dan Air Terjun Bangka). Sumber Air Berugak dan Senibung merupakan satu hamparan dengan Gunung Juring. Sumber mata air dialirkan melalui perpipaan. Sumber air ini digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan minum, makan, mandi, dan kebutuhan sehari-hari. Selain itu, sumber mata air ini juga telah dibangun sebagai bisnis, yaitu: unit usaha kegiatan BUMDes dengan mengelola air galon isi ulang. Kegiatan usaha ini mulai terbangun pada bulan November 2021.

Praktik Pengelolaan

Pengelolaan terhadap areal yang dikelola dan dilindungi dipertanggung jawabkan oleh lembaga adat dan pihak desa. Lembaga adat di Desa Mekar Raya terdiri dari Demung sebagai ketua adat dan Lemaku sebagai saksi, serta Dukun Kampung yang berperan sebagai penanggung jawab areal yang dikeramatkan—setiap areal keramat masing-masing memiliki juru kunci untuk menjaga lokasi. Saat ini, peraturan yang ditetapkan untuk setiap areal yang dikelola dan dilindungi hanya diwariskan secara lisan dan turun-temurun. Namun, juga direncanakan untuk penyusunan Peraturan Desa dalam mengelola areal-areal yang dilindungi.

Keanekaragaman Hayati

Perlindungan terhadap Sumber Air Berugak dan Senibung berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem sumber mata air. Sumber mata air dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan minum, makan, mandi, dan kebutuhan sehari-hari. Lalu, sumber air ini juga dikelola secara berkelanjutan melalui unit usaha BUMDes. Selain itu, terdapat jenis flora yang berada di sekitar sumber air (bunga, pohon, tumbuhan) yang dilindungi oleh adat seperti Maliali Bolang, Kumpang Darah, Sirih Merah, Rarak Bosi, Dogak, Akar Libang, Romeo, dan Maaliali Hijau. Serta fauna di sekitar sumber air (hewan, burung, dll) penting dilindungi seperti: Landak, Sigung, Trenggiling, Tikus Kijang (Tikus Hutan), Musang, dan Jelarang.

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Dayak Simpakng Desa Mekar Raya belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat. Terdapat dasar hukum yang telah ditetapkan terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang, yaitu melalui Perda Kabupaten Ketapang No 8 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang dan SK Bupati Ketapang No 589/DISPMPD-B/2021 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-