Search
Search across the site

Sumok

Provinsi Papua, Kab. Merauke, Kurik, Desa Kaliki

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Suku Marind, Marga Balagaize dan Marga Gebze
Wilayah Adat
Wilayah Adat Suku Marind Marga Balagaize dan Gebze
Luas Area
5083.81 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-06-16

Sejarah Inisiatif

Inisiatif masyarakat untuk mengelola hutan secara berkelanjutan dan legal telah diawali dengan pertemuan WWF Indonesia dengan tokoh masyarakat, yaitu Bapak Agustinus Kanki Balagaize pada tahun 2005. Dari pertemuan ini, masyarakat menginginkan mengelola hutan bersama pendampingan WWF Indonesia, sehingga diharapkan dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih tinggi dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan perlindungan baik secara adat maupun secara hukum positif. Inisiasi pengelolaan hutan ini dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat dan tetap menjaga tempat-tempat penting masyarakat—baik sebagai sumber penghidupan maupun sosial budaya masyarakat.

Sumok yang berada dalam areal Mo Make Unaf telah diinisiasi perlindungannya dengan pendampingan WWF Indonesia sebelum investasi masuk. Ketika investasi masuk (PT Selaras Inti Semesta/Medco Group), areal masyarakat ini masuk dalam areal konsesi perusahaan tersebut. Hal tersebut telah dilakukan pada tahun 2009 dengan PT SIS. Namun, hingga saat ini, areal tersebut belum dikeluarkan dari areal PT. SIS yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Sementara, Mo Make Unaf memperoleh izin kelola dari Gubernur Provinsi Papua. Adanya tumpang tindih inilah yang mengakibatkan hingga sekarang KSU Mo Make Unaf belum mulai menjalankan usaha pengelolaan hutan di areal tersebut.

Secara turun temurun Marga Balagaize telah menjaga keseimbangan hutan adat yang sekarang dijadikan model pengelolaan hutan lestari oleh masyarakat—yang kemudian membentuk satu kelompok kerja pengelola hasil hutan dengan nama “Mo Make Unaf” yang berarti “Mari Kita Jalan/Mari Kita Maju”. Kepemilikan tanah ulayat Marga Balagaize Kaliki diawali dengan kedatangan leluhur pertama mereka yaitu Widui—yang menempati sebuah dusun yaitu Dusun Samta. Dusun ini memiliki peninggalan leluhur berupa kuburan yang dipercaya sebagai tempat hidup moyang Widui hingga sekarang. Praktik penghormatan atau penghargaan marga terhadap leluhur adalah dengan tidak mengganggu/merusak hutan di sekitar kuburan. Areal hutan yang dilindungi ini bernama Sumok. Areal Sumok dilindungi karena dianggap sebagai tempat untuk mencari makan (sumber penghidupan), tempat menyimpan obat-obatan tradisional, dan tempat yang disakralkan bagi masyarakat.

Praktik Pengelolaan

Pengelolaan ini berbentuk Koperasi Serba Usaha (KSU) Mo Make Unaf. Pendirian koperasi tercatat dalam Akta Pendirian No. 36 tanggal 23 September 2009 dan Surat Pengesahan Akta Pendirian koperasi tertuang dalam 236/ BH/ XXXII.2/XII/2009 tertanggal 19 Desember 2009. Adapun susunan kepengurusan KSU Mo Make Unaf adalah sebagai berikut:

  • Pengawas

    • Ketua: Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Merauke
    • Anggota: Manager WWF Indonesia Kantor Merauke, CO WWF Indonesia Kantor Merauke, Agustinus Balagaize (Manager kelompok masyarakat Mo Make Unaf).
  • Pengurus
    • Ketua: Sefnat Balagaize
    • Sekretaris: Ayub Balagaize
    • Bendahara: Fransina Gebze
  • Perencanaan
    • Agustinus Basikbasik
    • Gregorius Mahuze
    • Gebze
    • Dominikus Gebze
  • Penebangan
    • Theodorus Gebze
    • Alberthus Noriwari
    • Linus Mahuze
    • Servasius Mahuze
  • Umum
    • Frans Balagaize (Pemasaran)
    • Paustinus Mahuze (Administrasi)
    • Hilarius Mahuze (Tata Usaha Kayu)

Pengambilan keputusan dalam pengelolaan areal Sumok dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh semua anggota KSU Mo Make Unaf. Akses pemanfaatan dalam areal Sumok hanya terbatas pada anggota KSU Mo Make Unaf—hal ini berdasarkan kesepakatan yang diperoleh melalui musyawarah anggota.

Keanekaragaman Hayati

Pengelolaan dan perlindungan areal Sumok melalui pembentukan Koperasi Serba Usaha KSU Mo Make Unaf diharapkan dapat berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Areal Sumok telah terancam eksistensinya dan berusaha untuk diambil oleh perusahaan yang berinvestasi di areal Sumok milik Masyarakat Adat Suku Marind, Marga Balagaize, dan Marga Gebze. Sebagaimana diketahui, areal Sumok dilindungi karena dianggap sebagai tempat untuk mencari makan (sumber penghidupan), tempat menyimpan obat-obatan tradisional, dan tempat yang disakralkan bagi masyarakat. Harapannya, melalui KSU Mo Make Unaf, masyarakat dapat mengelola hutan secara berkelanjutan dan menjadi sumber penghidupan serta tetap memegang nilai-nilai budaya dan spiritualitas masyarakat. Selain itu, flora dan fauna yang berada di areal Sumok juga terjaga kelestariannya, beberapa flora dan fauna tersebut adalah: Burung Cenderawasih Besar (Paradiseae apoda), Burung Cenderawasih Raja (Cicinurus regius), Mambruk Selatan (Goura scheepmakeri), Rusa (Cervus timorensis), Kanguru-Walabi (Macropus agilis), Rusa, Babi Hutan, Kasuari, Ikan, Kunyit, dan Sagu.

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Suku Marind, Marga Balagaize, dan Marga Gebze belum memiliki dasar hukum ataupun regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat. Namun, sebagai kelompok Koperasi Serba Usaha (KSU) Mo Make Unaf telah mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu melalui Keputusan Gubernur Papua Nomor 91 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat (IUPHHK-MHA) Kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Mo Make Unaf di Kabupaten Merauke Provinsi Papua.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-