Search
Search across the site

Sungai Kebebu

Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Melawi, Desa Nanga Kebebu

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Katab Kebahan
Wilayah Adat
Wilayah Adat Pasak Kebebu
Luas Area
2.17 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2024-07-08

Sejarah Inisiatif

Sejarah keberadaan warga Dusun kebebu, Desa Nanga Kebebu atau Pasak Kebebu dapat direkam berdasarkan cerita-cerita tokoh masyarakat, seperti almarhum Antol, Almarhum Saleh, Almarhum Itot dan H. Saharudin yang diceritakan kepada Yusli. Semua cerita tokoh ini memiliki kisah yang sama. Jejak Komunitas Nanga Kebebu dapat terekam dari pemukiman Meruden dan Kenual. Selanjutnya kedua pemukiman ini lebih dikenal dengan Kampong Katab dan orang- orang yang tinggal di daerah itu disebut orang-orang Katab Kebahan atau Kebahan Totok. Pemimpin terakhir Kampong Katab ini bernama Mas Anom atau Raja Katab atau Raja Anyong. Kampong Katab ditinggalkan oleh Raja Anom dan seluruh rakyatnya karena adanya penyerangan dari pihak luar. Namun, belum bisa dipastikan diserang oleh suku lain atau Pemerintah Hindia Belanda. Akan tetapi, bukti penyerangan, berupa perahu masih bisa dilihat di Sungai Popai, di hilir Kampong Katab. Bukti keberadaan Kampong Katab dapat dilihat dari kompleks makam diperkirakan seluas 2000 m2 berupa nisan-nisan batu. Bukti pemukiman sendiri terhampar areal yang rata.

Diperkirakan pemukiman berjejer di pinggir Sungai Melawi dari Katab sampai hulu sungai Pantong diperkirakan lebih dari 1 (satu) Kilo Meter (KM). Kawasan ini masuk dalam AKKM Kelokak Kebubu. Perpindahan Raja Katab dan sebagian rakyat ke Kemantan Mulung (saat ini Dusun Mulung) dan sebagian rakyat lagi ke Laman Silang (hilir Desa Tanjung Arak disebelah kanan mudik sungai Melawi). Di laman Silang ini dipimpin oleh Gani yang bergelar Pati Krama. Pemukiman di Laman Silang ini terbakar, dan mereka pindah ke seberang sungai (sekarang dikenal dengan Tanjung Arak) dan kampong Denis (Sebebarang Kampung Nanga Kebebu saat ini). Saat bermukim di Denis, kedatangan ulama dari Minangkabau dan Banjar yang menyarankan pindah bermukim di seberang (Pemukiman Kebebu saat ini). Sebab Pemukiman Denis berada dataran rendah sehingga sering Banjir. Saran ini diperkuat dengan alasan kawasan tersebut dijaga oleh dua naga. Diartikan sebagai; diapit oleh dua sungai yang bertemu pada satu titik mata air, yakni Sungai Pantung dan Sungai Meyolong. Program pemindahan pemukiman dipimpin oleh cucu Gani atau Anak Taha-Ronot bernama Makrub. Pemukiman Denis ini bagian dari AKKM Kelokak Kebubu, sangat banyak buah-buahan lokal dan kompleks pemakaman. Makrub membuka pemukiman Kebebu, selanjutnya setelah bermukim di Kebebu, pemimpin kampong adalah Karim dengan gelar Kroti. Diperkirakan kepemimpinan Kroti ini masa peralihan dari kerajaan ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Areal yang dikelola dan dilindungi secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat Katab Kebahan Kebebu yang berada di Desa Nanga Kebebu adalah Kelokak Kebebu, Sungai Kebebu, dan Danau Kebebu. Kelokak Kebubu merupakan areal hutan yang berisi pohon kayu dan buah-buahan. Kelokak Kebubu merupakan warisan turun-temurun yang dilihat sebagai simbol kekayaan dan kejayaan. Areal ini mencangkup pinggir Sungai Melawi, anak Sungai Melawi, dan Sungai Melawi. Lalu, areal yang dilindungi selanjutnya adalah Sungai yang dimanfaatkan sebagai jalur transportasi, tempat ritual, mata pencaharian nelayan sungai, dan sumber kebutuhan air. Sedangkan danau, dimanfaatkan sebagai pengairan, wisata, dan tempat melaksanakan kegiatan.

Praktik Pengelolaan

Kelokak Kebubu dimiliki secara perorangan dan komunal. Jika kepemilikan perorangan, artinya hanya bisa dimanfaatkan oleh perorangan dan keturunannya. Kelokak Perseorangan dapat diwariskan, tanah kelokak sulit untuk diperjualbelikan karena kepemilikan tanah belum tentu sama dengan kepemilikan pohon, namun untuk pohon bisa diperjualbelikan. Lalu, kepemilikan bersama artinya bisa dimanfaatkan oleh semua orang dan tidak bisa diperjualbelikan. Sungai dan Danau merupakan areal kepemilikan bersama yang tidak dapat diperjualbelikan. Pengelolaan dan perlindungan ini diawasi oleh Lembaga Pengelola bernama Pasak Kebebu. Berikut ini, merupakan beberapa aturan yang berlaku di areal yang dilindungi, seperti:

  1. Sida merupakan kearifan lokal yang menjelaskan bahwa selama yang bersangkutan berada dalam keturunan, mereka bisa memanfaatkan selagi bisa menjelaskan keturunan, khusus pemanfaatan hasil buah atau bukan terkait dengan area.
  2. Tanah Mali merupakan kearifan lokal untuk melarang penggunaan areal tertentu, dalam masa dan berlaku pada orang tertentu.
  3. Gunung Timbul merupakan larangan menebang atau merusak kawasan orang maupun hewan tanpa sepengetahuan pemilik atau masyarakat. Hal ini bisa dikenakan sanksi dengan nilai tertentu atau setara dengan kerusakan.
  4. Langkah Lalu. Bila ada seseorang pendatang yang bermalam di kampung tanpa melapor kepada kepala kampung, maka yang bersangkutan dan tuan rumah harus membayar adat langkah lalu sebesar 1 real per emas.
  5. Kesupan, yaitu sikap dan tingkah laku dalam pergaulan yang harus menjunjung tinggi tata krama.
  6. Pemali Nuba, yaitu larangan menuba sungai mempunyai pengertian dan fungsi ganda. Pertama, dilarang mengambil ikan dan menjaga kelestarian alam karena umumnya masyarakat memiliki rumah yang didirikan di tepi sungai. Air tersebut dipergunakan untuk mandi, minum, masak, dan mencuci. Menuba sungai meracuni ikan dan kemungkinan besar meracuni manusia. Kepada mereka yang melakukannya baik sengaja maupun tidak, dituntut membayar adat pemali sebesar 20 real per emas.
  7. Nokap Omuk, yaitu hukum adat yang mengatur tentang pembukaan atau penggarapan lahan. Diutamakan tidak menempati wilayah orang lain kecuali ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
  8. Pembakaran Huma/Ladang. Sebelum membakar, pemilik lahan harus memberitahukan kepada keluarga atau tetangga yang memiliki kebun, tanaman, dan lain-lain di sekitar ladang yang akan dibakar. Membuat peladang (sekat pengaman api) dan perlengkapan pemadam kebakaran. Bila terjadi kebakaran dan mengakibatkan terbakarnya lahan atau kebun orang lain, dikenakan hukum adat 6 real per emas dan ganti rugi tanam tumbuh yang terbakar.

Keanekaragaman Hayati

Pengelolaan dan perlindungan areal yang dilindungi (kebun buah, sungai, dan danau) berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi, seperti menanam padi, jagung, sayuran, tanaman perkebunan dan buah-buahan lokal. Sedangkan untuk tanaman yang telah menghasilkan, seperti durian, langsat, semulan, lengkeng, kemantan, berbagai jenis bangga, gandaria, jengkol, rambutan, rambai, dan buah lokal lainnya diperjual belikan. Termasuk, berbagai jenis ikan yang juga komersial berasal dari Sungai Melawi dan anak-anak sungai Melawi, seperti:i Sungai Boyuk, Sungai Ipuh, Sungai Belindak, Sungai Rangkap, Sungai Popai, Sungai Kebebu dan Sungai Pantong. Sungai-sungai tersebut ada lokasi tertentu yang menjadi ekosistem ikan. Namanya; Lengkong Boyuk, Lengkong Paloh, Batu Tungkok, Lengkong Kebebu dan Batu Belidak. Masyarakat melindungi areal Sungai dan Danau melalui aktivitas penangkapan ikan yang tidak membahayakan ekosistem sungai atau penangkapan ikan secara tradisioanl,, seperti: memancing, jala, menambak ikan, tajur, takan, unak, tekalak, nikup, pelabuh, sentaban, melampam, nyimpar, nimbak, mansai, dan lain sebagainya.

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Katab Kebahan Dusun Mulung, Lengkong, dan Semadin belum memiliki dasar hukum ataupun regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat. Areal Rimak Birapati berada di konsensi HGU PT Inhutani III Nanga Pinoh.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-