Sungai Keramat
Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Ketapang, Simpang Dua, Desa Desa Mekar Raya
Sejarah Inisiatif
Masyarakat Adat Dayak Simpakng atau sering kali disebut dengan istilah Dayak Simpang merupakan salah satu sub suku Dayak yang umumnya bermukim di Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sebagian kecil dari mereka juga terdapat di perbatasan wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau, tepatnya di sepanjang daerah aliran Sungai Banjur, Semandang, Baram, dan Kualatn. Berdasarkan cerita umum yang ditemukan, kelompok etnis Dayak Simpakng berasal dari Tanah Tamba Rawang di Sukadana yang berpindah ke Tanah Simpakng/Banua Simpakng. Adanya perubahan politik di Kerajaan Sukadana dan menyebarnya agama Islam membuat Orang Dayak Simpakng kemudian bermigrasi secara besar-besaran ke Banua Simpakng karena beberapa alasan, seperti: pertimbangan keamanan dan ketertarikan terhadap potensi alam di Banua Simpakng. Gelombang perpindahan yang kedua disebabkan oleh adanya pemaksaan untuk pembayaran pajak blasting atas kerja sama Kerajaan Tanjungpura dengan Kompeni Belanda. Penemuan lokasi yang disebut Banua Simpakng dilakukan secara tidak sengaja.
Lalu, mengenai sejarah mengenai keberadaan masyarakat adat di Desa Mekar Raya sendiri, diceritakan bahwa pada zaman kerajaan Matan, terdapat tokoh yang bernama Ria Niti. Ria Niti merupakan tokoh yang sangat berpengaruh di kalangan Dayak Simpakng kala itu. Ria Niti mengajak orang terdekatnya berburu ke wilayah yang saat ini disebut Banjur (menjadi pusat pemerintahan Desa Mekar Raya). Dalam perburuan yang dilakukan, Ria Niti dan orang terdekatnya menemukan ikan besar-besar sampai berlumut saking lamanya tidak pernah dimanfaatkan dan babi hutan yang sangat banyak dengan di bagian pundaknya hingga ditumbuhi rotan. Dengan melimpahnya sumber daya tersebut, Ria Niti kembali ke Tamak Rawang (Sukadana) untuk mengajak rekan-rekan lainnya dan keluarga berkunjung ke Banjur dan memutuskan untuk menetap dan membangun kampong, yang dilanjutkan keturunannya hingga saat ini. Sedangkan nama Mekar Raya memiliki kepanjangan ME, yaitu Merangin; KAR, yaitu Karab; dan Ya, yaitu Baya; (Merangin, Karap, dan Baya merupakan nama dusun dari Desa Mekar Raya).
Sebelum terbentuk menjadi desa, Desa Mekar Raya merupakan Kampung Banjur Karap. Lalu, mulai terbentuk menjadi desa pada tahun 1996 dipimpin oleh Kepala Desa Bapak Adoria Niti sampai pada Tahun 2000. Tahun 2000-2005 dipimpin oleh Bapak Keike, Tahun 2005-2015 dipimpin oleh Absalon Nunai, dan dari pertengahan tahun 2015 sampai sekarang (2023) dipimpin oleh Bapak Toni. Desa Mekar Raya dulunya terbagi menjadi lima (5) dusun yaitu Dusun Baya Keranji yang sekarang menjadi Desa Batu Daya, Dusun Kembra yang sekarang menjadi Desa Kemora, Dusun Merangin yang sekarang menjadi Desa Kampar Sebomban, Dusun Banjur, dan Dusun Karab yang sampai sekarang masih satu Desa yaitu Desa Mekar Raya.
Masyarakat Dayak Simpakng di Desa Mekar Raya memiliki areal yang dikelola dan dilindungi secara turun-temurun karena potensi sumber daya alamnya, yaitu: Tembawang, Hutan Keramat, Sumber Air Berugak dan Senibung, Bukit Semugo (Habitat Macan/ Jelmaan Leluhur), Sungai Keramat (Tanikng, Bejangkar, Amun Tuda), dan Gunung Timur (Gua Maria dan Air Terjun Bangka). Sungai Keramat berjumlah tiga titik, yaitu: Taning, Bejangkar, dan Amun Tuda. Sungai yang telah dikeramatkan ini tidak boleh diambil ikannya; jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi adat (diberikan hukuman sesuai aturan adat). Tempat ini digunakan untuk ritual adat, tempat memohon kesembuhan bagi penyakit yang sulit diobati secara medis. Akan tetapi, sungai ini dapat digunakan untuk mengambil air, mandi, dan pemanfaatan lainnya. Sungai ini disakralkan karena dimanfaatkan untuk tempat perkembang biakan secara alami semua yang hidup di sungai seperti ikan, sehingga khusus di lokasi ini tidak boleh mengambil ikan, tapi setelah keluar batas lokasi yang ditentukan sebagai tempat keramat, dapat diambil ikannya oleh seluruh warga.
Praktik Pengelolaan
Areal sungai keramat dilindungi dan dikelola dengan aturan utama tidak boleh menangkap ikan di sekitar areal sungai. Akan tetapi, sungai ini boleh dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat untuk mengambil air, mandi, serta pemanfaatan lainnya. Pengelolaan terhadap areal yang dikelola dan dilindungi dipertanggung jawabkan oleh lembaga adat dan pihak desa. Lembaga adat di Desa Mekar Raya terdiri dari Demung sebagai ketua adat dan Lemaku sebagai saksi, serta Dukun Kampung yang berperan sebagai penanggung jawab areal yang dikeramatkan—setiap areal keramat masing-masing memiliki juru kunci untuk menjaga lokasi. Saat ini, peraturan yang ditetapkan untuk setiap areal yang dikelola dan dilindungi hanya diwariskan secara lisan dan turun-temurun. Namun, juga direncanakan untuk penyusunan Peraturan Desa dalam mengelola areal-areal yang dilindungi.
Keanekaragaman Hayati
Perlindungan dan pengelolaan Sungai Keramat (Taning, Bejangkar, Amuntuda) berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem sungai dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Melalui pengetahuan lokal masyarakat, mereka mensakralkan areal Sungai karena berkaitan dengan praktik ritual mereka sekaligus menjaga sumber daya ikan di dalamnya untuk tidak diambil dan diizinkan untuk berkembang biak secara alami. Selain mendukung nilai-nilai budaya dan spiritualitas, praktik perlindungan ini juga berkaitan dengan fungsi ekologis suatu areal yang disakralkan. Beberapa fauna yang dilindungi di areal sungai, seperti: Labi-labi dan banyak terdapat ikan yang dijadikan ikan konsumsi ketika berada di luar sungai keramat yaitu Ikan Uceng, Nyalian, Banta, Wader Cakul, Lele, Hampala, Sili, Sili Batik, Baung, Banung Angat Kecil, Keong Siput Hitam, Kura-kura, Ular, Biawak, Toman, dan Gabus.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Dayak Simpakng Desa Mekar Raya belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat. Terdapat dasar hukum yang telah ditetapkan terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang, yaitu melalui Perda Kabupaten Ketapang No 8 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang dan SK Bupati Ketapang No 589/DISPMPD-B/2021 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat.