Search
Search across the site

Sungai Utama

Provinsi Riau, Kab. Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Desa Rantau Baru

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Desa Rantau Baru
Wilayah Adat
Wilayah Adat Desa Rantau Baru
Luas Area
454.79 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2024-06-20

Sejarah Inisiatif

Masyarakat Adat Desa Rantau Baru merupakan bagian dari Masyarakat Adat Petalangan di Pelalawan. Rantau Baru sendiri terbentuk sejak ratusan tahun yang lalu, nama Rantau Baru dipilih karena lokasi pemukiman Rantau Baru saat ini merupakan lokasi kedua setelah kampung tua ditinggalkan. Namun, masyarakat Rantau Baru itu sendiri sudah tidak mengetahui kapan mereka berpindah ke kampung baru dari kampung tua, karena nenek-nenek mereka saja sudah lahir di kampung baru tersebut sehingga dapat dipastikan perpindahan itu terjadi sudah lebih dari 4 generasi yang lalu.

Berdasarkan legenda dan cerita yang diturunkan dari nenek-nenek terdahulu, Desa Rantau Baru awalnya memiliki nama Malako Kocik (Kecil) yang lokasinya berada di seberang pemukiman saat ini. Menurut legenda yang ada di Rantau Baru, dahulu warga telah tinggal di Kampung Malako Kecil sebelum ada Desa Rantau Baru. Ketika itu, ada warga Malako Kecil yang bernama Datuk Uban sedang mencari ikan di sungai. Saat sedang mencari ikan Datuk Uban mendapatkan Bialo Bagomba Ome (makhluk halus seperti manusia berbadan kecil, namun berkepala emas). Ia bawa pulang Bialo tersebut ke rumahnya. Hal ini memicu rasa penasaran warga sekitar untuk melihat seperti apa bentuk bialo yang didapatkan oleh Datuk Uban di sungai. Akibatnya banyak warga mengunjungi rumah Datuk Uban untuk melihat Bialo. Namun, ada kejadian aneh muncul yang melanda Kampung Malako Kecil setelah Datuk Uban membawa Bialo ke rumahnya. Setiap warga yang telah melihat Bialo di rumah Datuk Uban, maka tak lama mereka pasti meninggal dunia. Banyaknya jumlah orang yang meninggal membuat wilayah Kampung Malako Kecil dipenuhi oleh banyak kuburan. Peristiwa ini membuat warga menjadi ketakutan terhadap keberadaan bialo di sekitar mereka. Sehingga warga Kampung Malako Kecil perlahan namun pasti mengungsi ke daratan seberang untuk membuat kampung baru. Wilayah kampung baru ini kemudian diberikan nama Rantau Baru oleh warga. Sementara, Datuk Uban akhirnya mendapatkan mimpi untuk mencegah kematian agar tidak terjadi lebih banyak. Di dalam mimpinya ia dipesankan untuk mengembalikan Bialo yang ia temukan ke tempat asal ia menemukannya, bila hal ini dilakukan maka keadaan di kampung akan menjadi normal kembali.

Masyarakat Adat Desa Rantau Baru memiliki beberapa areal yang dikelola dan dilindungi secara turun-temurun berupa Hutan Pesukuan, Suak Sungai, dan Danau. Hutan Pesukuan sendiri dimiliki oleh masing-masing suku seperti Pesukuan Meliling, Pesukuan Melayu Tuk Tuo, dan Pesukuan Melayu Tuk Mudo. Karakteristik umum Hutan Pesukuan adalah “Kepungan Sialang”, yakni Pohon Sialang yang merupakan tempat lebah madu (Apis dorsata) membuat sarang yang disebut sebagai lebah madu sialang. Pohon ini sangat dilindungi oleh Suku Petalangan karena pohon ini memberikan manfaat ekonomi bagi warga desa dari hasil madunya. Orang lain tidak bisa menebang pohon sialang karena bila ketahuan menebang pohon sialang, maka akan dikenakan denda yang ditetapkan oleh kepala suku. Disebut kepungan karena pohon-pohon sarang lebah tersebut tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terdapat pohon-pohon penyangga lainnya yang mengelilingi pohon sialang sebagai sumber pakan bagi lebah, sehingga lebah dapat tetap membuat sarang di pohon-pohon utama. Dahulu, bila ingin mengambil madu di atas pohon sialang, Suku Petalangan harus melakukan tradisi menumbai. Proses menumbai adalah ritual yang dilakukan oleh Suku Petalangan ketika hendak mengambil madu di atas pohon sialang. Kegiatan ini harus dilakukan pada malam hari, selain itu harus dilakukan beramai-ramai oleh warga satu kampung, karena setelah selesai mengambil madu, maka hasilnya akan dibagi kepada para anggota suku yang lain.

Praktik Pengelolaan

Hutan Pesukuan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperoleh kayu sebagai bahan bangunan rumah karena karakteristik permukiman di Desa Rantau Baru merupakan rumah panggung yang berada di tepian Sungai Kampar, sehingga kayu dijadikan sebagai bahan utama oleh masyarakat untuk membuat rumah. Selain itu, masyarakat juga memanfaatkan hasil hutan bukan kayu berupa rotan, pandan, dan madu sialang. Umumnya, rotan dijual menjadi bahan baku, dikelola menjadi bahan setengah jadi dan kerajinan. Sementara itu, pandan dimanfaatkan untuk membuat ketupat di hari-hari besar keagamaan dan pertemuan adat.

Hutan Pesukuan dimiliki dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara komunal dan tidak untuk diperjualbelikan. Beberapa aturan yang berkaitan dengan pengelolaan Hutan Pesukuan diwariskan secara lisan, seperti:

  1. Tidak boleh menebang Sialang di dalam areal Kepungan Sialang, walaupun itu bukan Pohon Sialang.
  2. Boleh menebang pohon di luar areal Kepungan Sialang dengan syarat hanya untuk keperluan tertentu, seperti membangun rumah (khusus Masyarakat Adat Desa Rantau Baru).
  3. Masyarakat yang berasal dari luar pesukuan harus lapor jika ingin mengambil hasil kayu ataupun bukan kayu di Hutan Pesukuan, jika tidak harus membayar denda seharga kayu/pohon yang ditebang.

Pengelolaan dan perlindungan Hutan Pesukuan dipertanggungjawabkan kepada pihak adat. Orang Rantau Baru menganut sistem matrilineal, di mana suku dan kedudukan diturunkan oleh pihak perempuan. Terdapat dua suku besar di desa yaitu Suku Maliling dan suku Melayu. Suku Melayu terbagi lagi menjadi dua, yaitu: Suku Melayu Tuk Tuo dan Melayu Tuk Mudo. Suku yang terdapat di desa ini merupakan suku asli Melayu Petalangan.

Kedudukan adat tertinggi di desa Rantau Baru dipegang oleh Pucuk Adat yang bergelar Datuk Sari Koto dari Suku Maliling. Selanjutnya, terdapat Ninik Mamak dari setiap suku yang akan menjalankan amanah di bawah amanat dari Datuk Sari Koto. Kedudukan Datuk Sari Koto sebenarnya berada di bawah Datuk Sakti dari Suku Melayu. Ibarat sampan, Datuk Sakti adalah pengayuh di depan, dan Datuk Sari Koto pengayuh di belakang. Keduanya harus berjalan beriringan untuk bisa menggerakkan sampan.

Keanekaragaman Hayati

Pengelolaan dan perlindungan terhadap Hutan Pesukuan berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Pengelolaan terhadap areal ini sangat berkaitan erat dengan komoditas lebah madu (apis dorsata)—yang disebut sebagai Kepungan Sialang. Komoditas ini tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta bisa berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara berkelanjutan. Masyarakat juga biasa memanfaatkan Hutan Pesukuan sebagai tempat untuk mengambil kayu sebagai bahan baku pembuatan rumah. Hal ini juga berkaitan dengan identitas budaya Masyarakat Adat Rantau Baru yang memiliki ciri khas rumah panggung. Selain itu, melalui perlindungan terhadap Hutan Pesukuan, identitas budaya dan makna spiritual lainnya seperti Ritual Menumbai yang proses pelaksanaannya dilakukan Hutan Pesukuan. Ritual ini bertujuan untuk meminta petunjuk, menghormati, memberi tahu, memohon izin, sekaligus meminta perlindungan ketika mereka melakukan aktivitas mengambil madu sialang. Dengan begitu, Masyarakat Adat Rantau Baru tetap memiliki relasi dan keterhubungan mereka dengan alam, sesama manusia, diri sendiri, roh leluhur, dan juga Tuhan.

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Desa Rantau Baru belum memiliki dasar hukum ataupun regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat. Namun, Masyarakat Adat Desa Rantau Baru telah berupaya untuk melakukan pengusulan hutan adat dan mendorong pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat yang sah. Selain itu, Masyarakat Adat Desa Rantau Baru mengagendakan untuk membuat peraturan desa/ adat secara tertulis terkait perlindungan sungai dan mempertahankan tradisi budaya yang memiliki nilai konservasi lingkungan seperti Lelang Sungai dan Kepungan Sialang.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-