Tana Kalarat
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Sumba Timur, Desa Matawai Pawali
Sejarah Inisiatif
Tana Kalarat merupakan areal yang tidak boleh sembarang ditempati karena aturan pengelolaannya berkaitan dengan kepercayaan masyarakat setempat serta hukum adat yang berlaku secara turun-temurun. Tana Kalarat di wilayah Matolang Watukapepi terdiri dari beberapa areal yang dikeramatkan, yaitu: Hutan, Padang Pengembalaan, Mata Air, Danau. Seluruh komponen kehidupan mereka sangat bergantung pada kehadiran areal-areal Tana Klarat ini. Masyarakat adat memiliki hubungan yang erat dengan Tana Klarat, Tana Klarat dianggap sebagai sebuah ruang penghidupan yang di dalamnya tercermin identitas sosial budaya mereka, makna spiritualitas mereka, dan tempat tersedianya kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) yang membuat mereka bertahan, merasa cukup, dan sejahtera dengan kehidupan mereka yang berdampingan dengan areal Tana Klarat. Masyarakat adat memiliki pemahaman tersendiri atas pembagian ruangnya. Tentunya, masyarakat adat juga menerapkan aturan/larangan atas pengelolaan Tana Klarat yang harus dipatuhi oleh lingkup internal mereka dan eksternal di luar mereka. Berikut ini merupakan areal Tana Klarat yang telah dilindungi dan dilestarikan secara turun-temurun:
- Hutan (Utang)
Hutan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat ritual, mengambil kayu untuk bahan bangunan, ranting kayu untuk memasak, tempat mengambil obat-obatan, serta menjadi tempat yang dikeramatkan. . Areal hutan di wilayah adat Matolang Watukapepi diantaranya:
1) Halakadu
2) Tetumanu
3) Laitalarung
- Padang Penggembalaan (Paddangu)
Padang penggembalaan merupakan areal yang digunakan untuk penggembalaan dan sumber hijauan bagi ternak. Padang penggembalaan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menggembala hewan ternak, tempat untuk mencabut/ mendapatkan alang-alang, beberapa tempat ada yang dikeramatkan, dan tempat ritual.
- Mata Air (Matawai)
Mata air dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber air minum manusia dan hewan, sarana irigasi, dan tempat ritual. Areal mata air di wilayah adat Matolang Watukapepi diantaranya:
1) Laitalarung
2) Lakanoru
3) Halakadu
4) Tetumanu
5) Malili Hohu
6) Lailama
7) Laitarung
8) Hiliwolu
9) Utalolu
10) Kanoru
- Danau Rota (Pangaha)
Danau merupakan areal genangan air yang berukuran besar yang dikelilingi oleh daratan atau tanah di semua sisinya. Danau dimanfaatkan oleh masyarakat adat sebagai tempat untuk mengambil ikan, tempat minum hewan, dan tempat ritual. Ritual tersebut disebut sebagai Ritual Pahomba, yang diadakan setiap 50 tahun sekali dengan tujuan untuk mengakhiri seluruh ritual-ritual/ hewan yang dikorbankan dalam ritual dengan maksud untuk menghormati hewan yang telah dikorbankan selama 50 tahun terakhir.
Masyarakat adat Matolang Watukapepi memiliki hak pemanfaatan penuh atas pengelolaan Tana Klarat. Kepemilikannya bersifat komunal, artinya seluruh masyarakat adat Matolang Watukapepi bertanggung jawab untuk mengelola dan menjaga Tana Klarat. Aturan utama yang diterapkan dalam menjaga areal Tana Klarat adalah seperti tidak boleh menebang/ masuk sembarangan ke hutan, tidak boleh membakar lahan padang penggembalaan, dan tidak boleh mencemari danau.
Dengan menjaga areal Tana Klarat, masyarakat adat Matolang Watukapepi tetap bisa hidup berdampingan dengan alam, memanfaatkan hasil alam untuk kebutuhan sehari-hari, serta terus melestarikan ritual yang telah dilaksanakan secara turun-temurun di area Tana Klarat. Upaya-upaya tersebut mengantarkan masyarakat pada kehidupan yang damai dan sejahtera. Hal penting lainnya, dengan menjaga areal Tana Klarat, mereka terus bisa membangun dan menjaga hubungan mereka dengan para leluhurnya dan berdoa untuk meminta keberkahan untuk kehidupan.
Praktik Pengelolaan
Pengelolaan areal Tana Klarat diambil alih penuh secara adat, walaupun mereka belum memiliki kelembagaan adat yang terstrukturisasi, mereka tetap menjalankan aturan adat sesuai dengan apa yang telah leluhur mereka ajarkan dan berkelanjutan hingga saat ini. Berikut ini merupakan aturan/ larangan yang berlaku di areal Tana Klarat:
1. Hutan (Utang)
1) Tidak boleh masuk sembarangan ke hutan adat jika tidak sesuai waktu yang diatur dalam aturan adat.
2) Laki-laki dan Perempuan tidak boleh bertemu di dalam hutan (berpacaran di dalam hutan).
3) Tidak boleh bercanda, melakukan maki-makian, berbicara kasar di dalam hutan.
4) Tidak boleh merusak hutan.
5) Tidak boleh menebang hutan sembarangan, harus dilakukan dengan ritual adat yang berlaku.
2. Padang Penggembalaan (Paddangu)
1) Laki-laki dan Perempuan tidak boleh bertemu di dalam Padang Penggembalaan (berpacaran).
2) Tidak boleh bercanda, melakukan maki-makian, berbicara kasar di Padang Penggembalaan.
3) Tidak boleh merusak Padang Penggembalaan .
4) Tidak boleh membakar lahan.
3. Mata Air (Matawai)
1) Tidak boleh memotong kayu di sekitar lokasi mata air;
2) Tidak boleh membunuh ular yang ditemui di sekitar lokasi mata air;
3) Tidak boleh berbuat asusila di sekitar lokasi sekitar mata air;
4) Tidak boleh mandi langsung di dalam lokasi mata air.
4. Danau Rota (Pangaha)
1) Tidak boleh bercanda, melakukan maki-makian, berbicara kasar.
2) Tidak boleh merusak.
Keanekaragaman Hayati
Masyarakat adat menjaga areal Tana Klarat karena mereka merasa memiliki hubungan yang erat dengan Tana Klarat, Tana Klarat dianggap sebagai sebuah ruang penghidupan yang di dalamnya tercermin identitas sosial budaya mereka, makna spiritualitas mereka, dan tempat tersedianya kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) yang membuat mereka bertahan, merasa cukup, dan sejahtera dengan kehidupan mereka yang berdampingan dengan areal Tana Klarat. Selain itu, perlindungan hutan sangat berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati. Dengan melindungi Tana Klarat, masyarakat bisa mengakses flora dan fauna yang bernilai tinggi seperti:
- Bahan Bangunan Rumah:
1. Manera
2. Injuatu
3. Linu
4. Kiru Mata Manu
5. Horanu
6. Labung
7. Woa Nunu
8. Langgappa
9. Halai
10. La Ngaha
11. Aru Loku
12. Tumbu Ndaba
13. Kehi Karoru
14. Kondu Rawa
15. La Panca
16. Kamestu
17. Bambu Lokal
18. Tali-tali bangunan (Panetang, Gai, Uwi, Kaci Kora, Maninu Wai, Palahang, Kambu Lawora, Lolu Litang.
- Obat-obatan:
1. Kuta Kalara
2. Cendana
3. Tada e Bara
4. Tada e Metung (Alak)
5. La Ngichu
6. Tada Linu
7. Tada Rita
8. Halay
9. Hambola
10. Kapa Ikut
- Sayur-sayuran:
1. Rau Karunggut
2. Rau Hua
3. Katedu Kauku
4. Rau Paku/ Pakis
5. Karunggu Mara
6. Ka Maibung
7. Ka Nganik Loku
8. Lombok Hutan
- Ubi-ubian
1. Luci (Ubi Hutan)
2. Litang
3. Ui
4. Langgod
5. Wia
6. Kar
- Fauna:
1. Ongka (Kalauku)
2. Monyet (Mbotu)
3. Batai Hutan (Wai Marut)
4. Rusa (Ruta)
5. Musang (La Mbaku)
6. Kucing Hutan (Mio Marut)
7. Ayam Hutan (Man Tata)
8. Burung Dara (Rawa)
9. Burung Nur (Karak)
10. Kaka Tua (Kaka)
11. Cendrawasih
12. Biawak (La Wora)
13. Kelelawar (Pa Riri)
14. Ular Piton (Mandu Kabota)
15. Ular
16. Ulak Terbang (Takka Hawurung)
17. Ular Hitam (Kataru Morru)
18. Belut (Canna)
19. Udang (Kurang)
20. Kepiting (Karanggu)
21. Lele
22. Ikan Pahit (Ikan Paita)
23. Kambita
Pemangku Hak
Belum ada dasar hukum yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sumba Timur. Masyarakat adat mengharapkan adanya pengakuan resmi dari pemerintah yang berbentuk Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sumba Timur, SK Bupati Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, SK Hutan Adat. Upaya-upaya di atas dilakukan dengan kerja sama dan partisipasi yang kooperatif antara masyarakat adat dan organisasi di luar masyarakat adat yang ikut serta membantu proses pengakuan. Seluruh Upaya tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan utama masyarakat yaitu melindungi area-area yang dikelola masyarakat agar tetap lestari.