Tana' Ulen Apau Ping
Provinsi Kalimantan Utara, Kab. Malinau, Desa Bahau Hulu
Sejarah Inisiatif
Menurut tradisi lisan, semua suku Dayak Kenyah pada awalnya tinggal bersama di dataran tinggi Apo Da’a antara sungai Iwan dan Lurah. Setelah jumlah penduduk berkembang karena keterbatasan lahan pertanian, maka suku Kenyah mulai berpencar ke arah yang berbeda, Kenyah Leppo Ke’ pindah dari hulu sungai Lurah (Long Bena, Long Apan) melalui pegunungan ke sungai Beraha. Dari sana mereka pindah ke sungai Ngiam (Long Pengayan, Long Lat) dan bagian hulu Sungai Bahau (Ka Buang, Apau Ping). Sedangkan, pemukiman Suku Nyibun dulu biasanya tidak jauh dari pemukiman Leppo Ke’. Jika ada ancaman musuh, maka mereka bergabung menjadi satu pemukiman. Kenyah Leppo Maut pindah ke hulu Bahau dari Sungai Lurah melalui hulu Sungai Nggeng dan Sungai Beraha.
Selama masa penjajahan Belanda, daerah hulu Sungai Bahau dikenal sebagai “Tanah Leppo Maut”. Ekspedisi Belanda pertama kali ke hulu Sungai Bahau di awal abad 20. Pada saat itu, Nyibun merupakan sub suku yang kuat sedangkan sekarang sudah sedikit dan bercampur dengan kelompok lainnya. Dahulu, arus perdagangan dari Hulu Bahau cenderung ke wilayah Sarawak yang waktu itu dijajah oleh Inggris. Suku Sa’ban yang tinggal di DAS Berau, cabang kanan mudik Sungai Bahau, mengira bahwa wilayah hulu Bahau bagian dari Sarawak, karena binatang peliharaan mereka semua bawa dari sungai Baram di Sarawak. Suku Sa’ban mengaku berasal dari daerah ini diantara Bahau Hulu dan Krayan Hulu.
Praktik Pengelolaan
Tana Ulen tidak boleh dibuka dan dikelola sebagai area perladangan, perkebunan, dan persawahan. Tana’ Ulen seluruhnya berada di wilayah adat besar Bahau Hulu. Secara kepemilikan, Tana’Ulen adalah hak adat di setiap desa dengan peraturan khusus untuk memastikan areal tersebut tetap dilindungi. Pengaturan Tana’ Ulen diatur oleh ketua adat dan didukung oleh kepala desa. Kelembagaan adat diatur oleh Lembaga Adat Besar Bahau Hulu yang strukturnya meliputi:
- Kepala Adat Besar
- Ketua Adat Desa
Keanekaragaman Hayati
Tana Ulen menjadi penting dilindungi oleh Masyarakat Adat Besar Bahau Hulu karena mereka sangat bergantung pada areal hutan. Bagi mereka, hutan adalah warisan dari nenek-nenek moyang leluhur yang harus dipelihara dan dilindungi. Hutan adalah tempat untuk berusaha berladang (gilir balik) berkebun mengusahakan hasil hutan obat-obat tradisional binatang buruan buah-buahan dll. Hutan adalah segala-galanya bagi masyarakat adat, kalau tidak ada hutan, akan menderita karena usaha-usaha lain belum dapat diusahakan selain hanya bergantung kepada hutan.
Tana Ulen’ menjadi salah satu kearifan lokal Masyarakat Adat Besar Bahau Hulu yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan sumber daya alam yang telah dilaksanakan secara turun-temurun. Dengan pengelolaan dan peraturan yang telah diterapkan secara terbatas dan tidak eksploitatif, harapannya Tana Ulen’ menjadi areal yang dimanfaatkan dan difungsikan secara keberlanjutan agar keturunan Masyarakat Adat Besar Bahau Hulu masih bisa ikut merasakan hasil sumber daya alam yang ada di Tana Ulen.
Fauna yang Dilindungi
- Temengngang / Enggang
- Teba’un / Enggeng Gading
- Bertalang / Murai Batu
- Blekotau / Cicok Rawo
- Manok Elang / Kutilang
- Payau / Rusa
- Setong / Landak
- Buang / Beruang
- Semua jenis Macan
- Lutung / Bangat
- Wa’wa’ / Kelabet
- Dok Talun / Malu-malu
- Aem / Trenggiling
- Atok / Ikan
Bahan Bangunan yang Dilindungi
- Kayu Ulin
- Kayu Bele’en Merang
- Meranti Kapur
- Nyelawai
- Laran Babui’ Rutan Sega’ Rotan
- Semule
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Besar Bahau Hulu telah memiliki dasar hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah Malinau Nomor 10 tahun 2012. Masyarakat Adat Besar Bahau Hulu telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak melalui SK Bupati No. 189.1/k.335/2019—yang menetapkan dan mengakui Suku Dayak Kenyah (Lepo’ Mau’ut, Lepo’ Ke, Uma’ Lung, Lepo’ Ndang, Nyibun), Dayak Sa’ben, dan Dayak Punan yang mendiami Desa Apau Ping, Desa Long Berini, Desa Long Kemuat, Desa Long Alango, Desa Long Tebulo, dan Desa Long Uli di Kecamatan Bahau Hulu Kabupaten Malinau sebagai Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Malinau. Tercatat pula, sebanyak 70% areal Tana Ulen’ Desa Apau Ping masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang.