Tana' Ulen Long Aran, Sungai Puling
Provinsi Kalimantan Utara, Kab. Malinau, Desa Sungai Puling
Sejarah Inisiatif
Wilayah adat Pujungan dihuni secara turun temurun oleh Suku Kenyah (Uma’ Alim, Uma’ Lasan, Oma’ Long, Bakung, Badeng), Dayak Punan, dan Dayak Kayan (Pua’). Sejarah kedatangan mereka di wilayah adat besar Pujungan dapat dilihat di sepanjang sungai Pujungan dan anak sungainya, yaitu: Sungai Bum atau Sungai Lidem. Bukti keberadaan mereka saat itu ditandai dengan adanya kuburan goa (lizang bila) sebagai bukti sejarah suku Kenyah Uma Alim, Uma Lasan, dan Uma Long yang paling lama tinggal di daerah ini. Uma Baka yang sekarang tidak punya kampung lagi di wilayah Pujungan pernah bermukim di hulu Pujungan (dataran antara sungai Jelet dan Pujungan). Sebagaimana asal usul suku Kenyah dari bagian hulu yang berasal dari sungai Iwan dan sungai Lurah (suku Badeng dan Penan Benalui yang asalnya dari Malaysia), kemudian berpindah ke daerah yang sampai sekarang bermukim di sungai Pujungan. Masyarakat Adat Besar Pujungan memiliki areal yang dilindungi secara turun-temurun, yaitu: Tana Ulen’.
Tana Ulen
Tana’ Ulen merupakan areal hutan yang dikelola oleh adat secara khusus untuk perlindungan dan pemanfaatan bersama untuk acara kampung. Tana ulen’ berarti tanah larangan—artinya tidak boleh mengambil hasil hutan secara individu kecuali dilakukan secara kolektif untuk kepentingan bersama, misalnya berburu hewan darat dan air untuk keperluan bersama seluruh masyarakat dalam satu desa. Tana’ Ulen merupakan areal rimba atau hutan primer dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi yang dimanfaatkan untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat. Tana Ulen’ Desa Long Aran terletak di Sungai Puling.
Praktik Pengelolaan
Tana Ulen tidak boleh dibuka dan dikelola sebagai area perladangan, perkebunan, dan persawahan. Tana’ Ulen seluruhnya berada di wilayah adat besar Pujungan. Secara kepemilikan, Tana’Ulen adalah hak adat di setiap desa dengan peraturan khusus untuk memastikan areal tersebut tetap dilindungi. Pengaturan Tana’ Ulen diatur oleh ketua adat dan didukung oleh kepala desa. Kelembagaan adat diatur oleh Lembaga Adat Besar Pujungan yang strukturnya meliputi:
- Kepala Adat Besar
- Mengkoordinir Ketua Adat setiap Desa;
- Mengatur musyawarah adat untuk mengambil keputusan;
- Membuat peraturan adat baru;
- Mengambil keputusan akhir jika masalah tidak bisa diselesaikan oleh ketua adat desa.
- Ketua Adat Desa
- Menyelesaikan masalah-masalah yang ada di desa;
- Mengamankan kondisi di desa masing-masing sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.
Masyarakat menerapkan sistem ‘buka ulen dan tutup ulen’—artinya ada waktu yang diperbolehkan untuk memanfaatkan sumber daya alam di Tana Ulen’ untuk keperluan bersama komunitas.
Peraturan Pengelolaan Long Aran Sungai Puling
- Dilarang menebang kayu di sepanjang jalan setapak yang melintas Tana Ulen’.
- Dilarang berburu atau nyamat di Tana Ulen’ tanpa izin ketua adat desa atau kepala desa.
- Dilarang menebang semua jenis pohon buah-buahan hutan di Tana Ulen’.
- Dilarang berladang atau berkebun di Tana Ulen’ atau membuka lahan baru.
- Dilarang merusak aset-aset seperti kuburan-kuburan batu atau kuburan kuno.
- Dilarang menjual lahan di wilayah Tana Ulen’.
- Dilarang mengizinkan orang luar untuk membuka lahan di Tana Ulen’.
- Dilarang membuka atau membuat jalan poros di wilayah Tana Ulen’.
- Dilarang mencari ikan di wilayah Tana Ulen’ desa lain.
Keanekaragaman Hayati
Tana Ulen’ menjadi penting dilindungi oleh Masyarakat Adat Besar Pujungan karena mereka sangat bergantung pada areal hutan. Bagi mereka, hutan adalah warisan dari nenek-nenek moyang leluhur yang harus dipelihara dan dilindungi. Hutan adalah tempat untuk berusaha berladang (gilir balik) berkebun mengusahakan hasil hutan obat-obat tradisional binatang buruan buah-buahan dll. Hutan adalah segala-galanya bagi masyarakat adat, kalau tidak ada hutan, akan menderita karena usaha-usaha lain belum dapat diusahakan selain hanya bergantung kepada hutan.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Besar Pujungan telah memiliki dasar hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah Malinau Nomor 10 tahun 2012. Lalu, Masyarakat Adat Besar Pujungan telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak melalui SK Bupati No. 660.2/k.197/2020—yang menetapkan dan mengakui Suku Dayak Kenyah (Uma’ Alim, Uma’ Lasan, Oma’Long, Bakung, Badeng), Suku Dayak Punan, dan Dayak Kayan (Pua’) yang mendiami Long Bena, Long Belaka, Long Peleran, Long Pujungan, Long Aran, Long Lame, Long Ketaman, dan Long Uli di Kecamatan Pujungan Kabupaten Malinau sebagai Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Malinau.