Search
Search across the site

Tana' Ulen Long Berini Sungai Lapan

Provinsi Kalimantan Utara, Kab. Malinau, Desa Sungai Lapan

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Dayak Kenyah
Wilayah Adat
Wilayah Adat Besar Bahau Hulu
Luas Area
5117.19 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-08-21

Sejarah Inisiatif

Menurut tradisi lisan, semua suku Dayak Kenyah pada awalnya tinggal bersama di dataran tinggi Apo Da’a antara sungai Iwan dan Lurah. Setelah jumlah penduduk berkembang karena keterbatasan lahan pertanian, maka suku Kenyah mulai berpencar ke arah yang berbeda, Kenyah Leppo Ke’ pindah dari hulu sungai Lurah (Long Bena, Long Apan) melalui pegunungan ke sungai Beraha. Dari sana mereka pindah ke sungai Ngiam (Long Pengayan, Long Lat) dan bagian hulu Sungai Bahau (Ka Buang, Apau Ping). Sedangkan, pemukiman Suku Nyibun dulu biasanya tidak jauh dari pemukiman Leppo Ke’. Jika ada ancaman musuh, maka mereka bergabung menjadi satu pemukiman. Kenyah Leppo Maut pindah ke hulu Bahau dari Sungai Lurah melalui hulu Sungai Nggeng dan Sungai Beraha.

Selama masa penjajahan Belanda, daerah hulu Sungai Bahau dikenal sebagai “Tanah Leppo Maut”. Ekspedisi Belanda pertama kali ke hulu Sungai Bahau di awal abad 20. Pada saat itu, Nyibun merupakan sub suku yang kuat sedangkan sekarang sudah sedikit dan bercampur dengan kelompok lainnya. Dahulu, arus perdagangan dari Hulu Bahau cenderung ke wilayah Sarawak yang waktu itu dijajah oleh Inggris. Suku Sa’ban yang tinggal di DAS Berau, cabang kanan mudik Sungai Bahau, mengira bahwa wilayah hulu Bahau bagian dari Sarawak, karena binatang peliharaan mereka semua bawa dari sungai Baram di Sarawak. Suku Sa’ban mengaku berasal dari daerah ini diantara Bahau Hulu dan Krayan Hulu.

Di wilayah Hulu Bahau, terdapat banyak peninggalan dari Suku Ngorek berupa kuburan batu yang didirikan antara 300-400 tahun yang lalu. Sejak zaman itu, Suku Ngorek sudah meninggalkan Hulu Bahau ke sungai Kayan. Pada tahun 1957-1958, sebagian besar masyarakat Lepo Maut di Long Kemuat pindah dan mendirikan kampung Long Alango. Pada tahun 1960-1970, banyak masyarakat pindah dari Hulu Bahau ke sungai Malinau dan sungai Kayan untuk mencari kehidupan yang lebih baik (sekolah, pasar, akses kesehatan). Setelah pemekaran wilayah kecamatan Pujungan menjadi 2, Kecamatan Pujungan dan Bahau Hulu, maka masyarakat desa Long Uli (suku Kenya Uma Long dan Lepo Ndang) yang berasal dari hulu sungai Lurah dan Sungai Sa’an dan diizinkan mendirikan kampung di kawasan masyarakat Badeng di sungai Bahau—sekarang sudah bergabung dengan wilayah adat Hulu Bahau dan menaati peraturan adat Wilayah Adat besar Hulu Bahau. Masyarakat Adat Besar Bahau Hulu memiliki areal yang dilindungi secara turun-temurun, yaitu: Tana Ulen’.

Tana’ Ulen merupakan areal hutan yang dikelola oleh adat secara khusus untuk perlindungan dan pemanfaatan bersama untuk acara kampung). Tana ulen’ berarti tanah larangan— artinya tidak boleh mengambil hasil hutan secara individu kecuali dilakukan secara kolektif untuk kepentingan bersama, misalnya berburu hewan darat dan air untuk keperluan bersama seluruh masyarakat dalam satu desa. Tana’ Ulen merupakan areal rimba atau hutan primer dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi yang dimanfaatkan untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat. Tana Ulen’ Desa Long Berini terletak di Sungai Lapan, Sungai Kali, dan Hulu Sungai Berini. Sungai Lapan muaranya di sungai Berini dan sungai Kali’ muaranya di sungai Beraha’ dan Hulunya Sungai Berini, mulai dari. Tebuan, cabang s. Berini sebelah kanan. Dan Sungai Abai’ di cabang berini sebalah kiri.

Praktik Pengelolaan

Tana Ulen tidak boleh dibuka dan dikelola sebagai area perladangan, perkebunan, dan persawahan. Tana’ Ulen seluruhnya berada di wilayah adat besar Bahau Hulu. Secara kepemilikan, Tana’Ulen adalah hak adat di setiap desa dengan peraturan khusus untuk memastikan areal tersebut tetap dilindungi. Pengaturan Tana’ Ulen diatur oleh ketua adat dan didukung oleh kepala desa. Kelembagaan adat diatur oleh Lembaga Adat Besar Bahau Hulu yang strukturnya meliputi:

  • Kepala Adat Besar:

    • Mengkoordinir Ketua Adat setiap Desa.
    • Mengatur musyawarah adat untuk mengambil keputusan.
    • Membuat peraturan adat baru.
    • Mengambil keputusan akhir jika masalah tidak bisa diselesaikan oleh ketua adat desa.

  • Kepala Adat Desa:

    • Menyelesaikan masalah-masalah yang ada di desa.
    • Mengamankan kondisi di desa masing-masing sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

Mekanisme pengambilan keputusan Lembaga Adat Besar Pujungan dilakukan melalui musyawarah adat di tingkat desa dan wilayah adat yang dihadiri oleh ketua desa dan kepala desa; serta mengikuti keputusan kepala adat besar.

Masyarakat menerapkan sistem ‘buka ulen dan tutup ulen’—artinya ada waktu yang diperbolehkan untuk memanfaatkan sumber daya alam di Tana Ulen’ untuk keperluan bersama komunitas. Setiap tahun, masyarakat mengadakan pesta panen dan acara-acara pernikahan, kekayaan alam seperti binatang dan ikan yang ada di Tana Ulen’ akan dimanfaatkan—tergantung dari berapa banyak acara yang diadakan dalam satu tahun. Selain itu, dimanfaatkan untuk kebutuhan acara tahun baru dan natalan. Keseluruhan pemanfaatan ini diatur oleh adat desa dan kepala desa.

Pemanfaatan dan pengelolaan Tana’Ulen diatur dalam Peraturan Adat Wilayah Bahau Hulu Nomor: 07/WLH.ADAT/BH/2016 pada bab II pasal II yang mengatur tentang ketentuan aktivitas yang dilarang di Tana Ulen’ bagi siapapun, yaitu:

  • Dilarang menebang kayu di sepanjang jalan setapak yang melintas Tana Ulen’.
  • Dilarang membuat bahan bangunan di Tana Ulen’.
  • Dilarang berburu atau nyamat di Tana Ulen’ tanpa izin ketua adat desa atau kepala desa.
  • Dilarang menebang semua jenis pohon buah-buahan hutan di Tana Ulen’.
  • Dilarang berladang atau berkebun di Tana Ulen’ atau membuka lahan baru.
  • Dilarang merusak aset-aset seperti kuburan-kuburan batu atau kuburan kuno.
  • Menjual lahan di wilayah Tana Ulen’
  • Mengizinkan orang luar untuk membuka lahan di Tana Ulen’
  • Membuka atau membuat jalan poros di wilayah Tana Ulen’
  • Mencari ikan di wilayah Tana Ulen’ desa lain.

    Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi berupa uang sebesar:

  • Satu pokok buah hutan Rp. 5.000.000;-
  • Satu pokok Kayu Bangunan Rp. 10.000.000;-
  • Bagi pembuka lahan baru Rp. 10.000.000;-
  • Merusak kuburan batu/ kuno Rp. 1.000.000;-
  • Mencari ikan Rp. 1.000.000;-
  • Berburu binatang Rp. 5.000.000;-
  • Sanksi adat desa di masing-masing wilayah Bahau Hulu.

    Adapun ketentuan yang berlaku untuk areal pengelolaan Tana Ulen’ yaitu:

  • Sungai dan Tana Ulen’ desa pemanfaatannya terbatas, hanya diperuntukan pada waktu dan acara khusus saja.
  • Tana Ulen’ tidak diperbolehkan diganggu oleh masyarakat apalagi orang luar.
  • Masyarakat wajib memelihara keberadaan Tana Ulen’ agar dapat difungsikan secara berkelanjutan.
  • Pemanfaatan hasil hutan seperti: rotan, gahayu, ikan, kayu, dan lain-lain dalam Tana Ulen’ yang dilakukan oleh masyarakat harus dengan seizin ketua adat/ kepala desa.
  • Para peneliti yang masuk ke dalam Tana Ulen’ untuk keperluan penelitian harus dengan seizin adat desa dan donasi/ sumbangan untuk kas adat.

Keanekaragaman Hayati

Tana Ulen’ menjadi penting dilindungi oleh Masyarakat Adat Besar Bahau Hulu karena mereka sangat bergantung pada areal hutan. Bagi mereka, hutan adalah warisan dari nenek-nenek moyang leluhur yang harus dipelihara dan dilindungi. Hutan adalah tempat untuk berusaha berladang (gilir balik) berkebun mengusahakan hasil hutan obat-obat tradisional binatang buruan buah-buahan dll. Hutan adalah segala-galanya bagi masyarakat adat, kalau tidak ada hutan, akan menderita karena usaha-usaha lain belum dapat diusahakan selain hanya bergantung kepada hutan.

Tana Ulen’ menjadi salah satu kearifan lokal Masyarakat Adat Besar Bahau Hulu yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan sumber daya alam yang telah dilaksanakan secara turun-temurun. Dengan pengelolaan dan peraturan yang telah diterapkan secara terbatas dan tidak eksploitatif, harapannya Tana Ulen’ menjadi areal yang dimanfaatkan dan difungsikan secara keberlanjutan agar keturunan Masyarakat Adat Besar Bahau Hulu masih bisa ikut merasakan hasil sumber daya alam yang ada di Tana Ulen’. Pemanfaatan secara komunal ini juga mempengaruhi aspek sosial dan budaya Masyarakat Adat Besar Bahau Hulu—dengan begitu, mereka tetap terus bisa guyub dan merayakan hari-hari penting dengan hasil sumber daya alam yang telah mereka jaga.

Kekayaan Tana Ulen’ sangat potensial dan melimpah—hal ini sangat berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati flora fauna dan kayu yang bernilai tinggi seperti:

Fauna

  • Temengngang / Enggang
  • Teba’un / Enggeng Gading
  • Bertalang / Murai Batu
  • Blekotau / Cicok Rawo
  • Manok Elang / Kutilang
  • Payau / Rusa
  • Setong / Landak
  • Buang / Beruang
  • Semua jenis Macan
  • Lutung / Bangat
  • Wa’ wa’ / Kelabet
  • Dok Talun / Malu-malu
  • Aem / Trenggiling
  • Atok / Ikan

Flora

  • Meranti
  • Ulin Lokal
  • Agatis
  • Pelong
  • Kapon / Kapur
  • Jelutung
  • Laran Babui

Bahan Bangunan

  • Kayu Ulin
  • Kayu Bele’en Merang
  • Meranti Kapur
  • Nyelawai
  • Laran Babui’ Rutan Sega’ Rotan
  • Semule

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Besar Bahau Hulu telah memiliki dasar hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah Malinau Nomor 10 tahun 2012. Lalu, Masyarakat Adat Besar Bahau Hulu telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak melalui SK Bupati No. 189.1/k.335/2019—yang menetapkan dan mengakui Suku Dayak Kenyah (Lepo’ Mau’ut, Lepo’ Ke, Uma’ Lung, Lepo’ Ndang, Nyibun), Dayak Sa’ben, dan Dayak Punan yang mendiami Desa Apau Ping, Desa Long Berini, Desa Long Kemuat, Desa Long Alango, Desa Long Tebulo, dan Desa Long Uli di Kecamatan Bahau Hulu Kabupaten Malinau sebagai Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Malinau. Tercatat pula, areal Tana Ulen’ Long Berini masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-