Tana' Ulen Long Pujungan Sungai Ahan
Provinsi Kalimantan Utara, Kab. Malinau, Desa Long Pujungan
Sejarah Inisiatif
Wilayah adat Pujungan dihuni secara turun temurun oleh Suku Kenyah (Uma’ Alim, Uma’ Lasan, Oma’ Long, Bakung, Badeng), Dayak Punan, dan Dayak Kayan (Pua’). Sejarah kedatangan mereka di wilayah adat besar Pujungan dapat dilihat di sepanjang sungai Pujungan dan anak sungainya, yaitu: Sungai Bum atau Sungai Lidem. Bukti keberadaan mereka saat itu ditandai dengan adanya kuburan goa (lizang bila) sebagai bukti sejarah suku Kenyah Uma Alim, Uma Lasan, dan Uma Long yang paling lama tinggal di daerah ini. Uma Baka yang sekarang tidak punya kampung lagi di wilayah Pujungan pernah bermukim di hulu Pujungan (dataran antara sungai Jelet dan Pujungan). Sebagaimana asal usul suku Kenyah dari bagian hulu yang berasal dari sungai Iwan dan sungai Lurah (suku Badeng dan Penan Benalui yang asalnya dari Malaysia), kemudian berpindah ke daerah yang sampai sekarang bermukim di sungai Pujungan. Masyarakat Adat Besar Pujungan memiliki areal yang dilindungi secara turun-temurun, yaitu: Tana Ulen’.
Tana’ Ulen merupakan areal hutan yang dikelola oleh adat secara khusus untuk perlindungan dan pemanfaatan bersama untuk acara kampung). Tana ulen’ berarti tanah larangan— artinya tidak boleh mengambil hasil hutan secara individu kecuali dilakukan secara kolektif untuk kepentingan bersama, misalnya berburu hewan darat dan air untuk keperluan bersama seluruh masyarakat dalam satu desa. Tana’ Ulen merupakan areal rimba atau hutan primer dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi yang dimanfaatkan untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat. Tana Ulen’ Desa Long Pujungan Sungai Ahan terletak di Sungai Ahan di sebelah Kanan Mudik Sungai Bahau, dan Sungai Paku, Sungai Panen, dan Sungai Ketunai, di Sebelah Kiri Mudik sungai Buhau.
Praktik Pengelolaan
Tana Ulen tidak boleh dibuka dan dikelola sebagai area perladangan, perkebunan, dan persawahan. Tana’ Ulen seluruhnya berada di wilayah adat besar Pujungan. Secara kepemilikan, Tana’Ulen adalah hak adat di setiap desa dengan peraturan khusus untuk memastikan areal tersebut tetap dilindungi. Pengaturan Tana’ Ulen diatur oleh ketua adat dan didukung oleh kepala desa. Kelembagaan adat diatur oleh Lembaga Adat Besar Pujungan yang strukturnya meliputi:
a) Kepala Adat Besar
i) Mengkoordinir Ketua Adat setiap Desa;
ii) Mengatur musyawarah adat untuk mengambil keputusan;
iii) Membuat peraturan adat baru;
iv) Mengambil keputusan akhir jika masalah tidak bisa diselesaikan oleh ketua adat desa.
b) Ketua Adat Desa
i) Menyelesaikan masalah-masalah yang ada di desa;
ii) Mengamankan kondisi di desa masing-masing sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.
Mekanisme pengambilan keputusan Lembaga Adat Besar Pujungan dilakukan melalui musyawarah adat di tingkat desa dan wilayah adat yang dihadiri oleh ketua desa dan kepala desa; serta mengikuti keputusan kepala adat besar.
Masyarakat menerapkan sistem ‘buka ulen dan tutup ulen’—artinya ada waktu yang diperbolehkan untuk memanfaatkan sumber daya alam di Tana Ulen’ untuk keperluan bersama komunitas. Setiap tahun, masyarakat mengadakan pesta panen dan acara-acara pernikahan, kekayaan alam seperti binatang dan ikan yang ada di Tana Ulen’ akan dimanfaatkan—tergantung dari berapa banyak acara yang diadakan dalam satu tahun. Selain itu, dimanfaatkan untuk kebutuhan acara tahun baru dan natalan. Keseluruhan pemanfaatan ini diatur oleh adat desa dan kepala desa.
Pemanfaatan dan pengelolaan Tana’Ulen diatur dalam Peraturan Adat. Peraturan pengelolaan Tana Ulen’ Long Pujungan adalah sebagai berikut:
1) Dilarang menebang kayu di sepanjang jalan setapak yang melintas Tana Ulen’.
2) Dilarang berburu atau nyamat di Tana Ulen’ tanpa izin ketua adat desa atau kepala desa.
3) Dilarang menebang semua jenis pohon buah-buahan hutan di Tana Ulen’.
4) Dilarang berladang atau berkebun di Tana Ulen’ atau membuka lahan baru.
5) Dilarang merusak aset-aset seperti kuburan-kuburan batu atau kuburan kuno.
6) Menjual lahan di wilayah Tana Ulen’
7) Mengizinkan orang luar untuk membuka lahan di Tana Ulen’
8) Membuka atau membuat jalan poros di wilayah Tana Ulen’
9) Mencari ikan di wilayah Tana Ulen’ desa lain.
Berikut, peraturan adat yang mengatur pemanfaatan hasil Tana Ulen’ di Desa Long Pujungan:
Rotan
1) Pemungutan rotan sega dalam Tana Ulen' dapat dilakukan oleh masyarakat desa setelah ada musyawarah atau rapat adat.
2) Tidak diperkenankan memungut rotan sega dalam Tana Ulen' untuk keperluan sendiri, kecuali dalam musyawarah adat desa memperbolehkan pergi untuk keperluan sendiri.
3) Pemungutan rotan segah dalam Tana Ulen' mempunyai batas waktu tertentu.
4) Pemungutan rotan segah lewat waktu yang telah ditentukan tidak diperkenankan.
5) Setelah masa pemungutan rotan dalam Tana Ulen' berakhir, maka rotan itu akan dibiarkan tumbuh selama 2 sampai 3 tahun kemudian baru boleh dipungut lagi.
6) Tidak dibenarkan memotong rotan yang masih muda, atau belum saatnya dipotong.
Kayu Bangunan
1) Pengambilan kayu bangunan dalam Tana Ulen' sangat terbatas dilakukan oleh masyarakat desa pada kayu-kayu tertentu seperti Benato.
Kayu Gaharu
1) Pemungutan kayu gaharu dalam Tana Ulen' dapat dilakukan oleh masyarakat desa pada setiap saat, itupun hanya berlaku bagi masyarakat desa Long Pujungan.
2) Bagi masyarakat desa yang pergi memungut kayu gaharu dalam Tana Ulen' tidak diperkenankan memotong pohon yang masih kecil dan pohon yang tidak punya isi.
Binatang buruan
1) Berburu binatang dalam wilayah Tana Ulen' pada zaman dulu tidak diperbolehkan jika tujuan berburu adalah untuk kepentingan pribadi.
2) Orang boleh pergi berburu dalam Tana Ulen' kalau itu untuk keperluan umum misalnya ada pesta buat nama anak yang baru lahir, pesta perkawinan, pesta tahun baru, dan pesta-pesta besar dalam desa.
Ikan
1) Menangkap ikan dalam Tana Ulen' dengan menggunakan tuba dapat dilakukan kalau ada pesta dalam desa, dan dilakukan satu kali dalam satu tahun dan sungai yang dituba hanya sebagian, serta harus mengikutsertakan semua orang kampung.
2) Kalau ada yang pergi menuba ikan dalam Tana Ulen' tanpa sepengetahuan orang banyak serta tidak mengikutsertakan orang kampung, maka yang bersangkutan akan didenda oleh Adat.
Buat ladang
1) Membuat ladang dalam Tana Ulen' Long Pujungan diperkenankan oleh adat dengan ketentuan tidak boleh melewati daerah-daerah yang telah ditentukan.
2) Daerah dalam Tana Ulen' Long Pujungan yang boleh dibuat ladang adalah mulai dari muara Sungai Ahan sampai Sungai Batu Apui kiri kanan Sungai Ahan.
3) Membuat ladang melewati batas daerah yang ditentukan tidak diperkenankan.
Adapun ketentuan yang berlaku untuk areal pengelolaan Tana Ulen’ yaitu:
1) Sungai dan Tana Ulen’ desa pemanfaatannya terbatas, hanya diperuntukan pada waktu dan acara khusus saja.
2) Tana Ulen’ tidak diperbolehkan diganggu oleh masyarakat apalagi orang luar.
3) Masyarakat wajib memelihara keberadaan Tana Ulen’ agar dapat difungsikan secara berkelanjutan.
4) Pemanfaatan hasil hutan seperti: rotan, gahayu, ikan, kayu, dan lain-lain dalam Tana Ulen’ yang dilakukan oleh masyarakat harus dengan seizin ketua adat/ kepala desa.
5) Para peneliti yang masuk ke dalam Tana Ulen’ untuk keperluan penelitian harus dengan seizin adat desa dan donasi/ sumbangan untuk kas adat.
Keanekaragaman Hayati
Tana Ulen’ menjadi penting dilindungi oleh Masyarakat Adat Besar Pujungan karena mereka sangat bergantung pada areal hutan. Bagi mereka, hutan adalah warisan dari nenek-nenek moyang leluhur yang harus dipelihara dan dilindungi. Hutan adalah tempat untuk berusaha berladang (gilir balik) berkebun mengusahakan hasil hutan obat-obat tradisional binatang buruan buah-buahan dll. Hutan adalah segala-galanya bagi masyarakat adat, kalau tidak ada hutan, akan menderita karena usaha-usaha lain belum dapat diusahakan selain hanya bergantung kepada hutan.
Tana Ulen’ menjadi salah satu kearifan lokal Masyarakat Adat Besar Pujungan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan sumber daya alam yang telah dilaksanakan secara turun-temurun. Dengan pengelolaan dan peraturan yang telah diterapkan secara terbatas dan tidak eksploitatif, harapannya Tana Ulen’ menjadi areal yang dimanfaatkan dan difungsikan secara keberlanjutan agar keturunan Masyarakat Adat Besar Pujungan masih bisa ikut merasakan hasil sumber daya alam yang ada di Tana Ulen’. Pemanfaatan secara komunal ini juga mempengaruhi aspek sosial dan budaya Masyarakat Adat Besar Pujungan—dengan begitu, mereka tetap terus bisa guyub dan merayakan hari-hari penting dengan hasil sumber daya alam yang telah mereka jaga.
Kekayaan Tana Ulen’ sangat potensial dan melimpah—hal ini sangat berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati flora fauna dan kayu yang bernilai tinggi seperti:
Fauna
1. Temengngang / Enggang
2. Teba’un / enggeng gading
3. Bertalang / Murai Batu
4. Blekotau / Cicok Rawo
5. Manok elang / kutilang
6. Payau / rusa
7. Setong / landak
8. Buang / beruang
9. Semua jenis Macan
10. Lutung / Bangat
11. Wa’ wa’ / Kelabet
12. Dok talun / Malu-malu
13. Aem / Trenggiling
14. Atok / ikan
Flora (rotan):
1. Uwai’ semole
2. Uwai’ seka
3. Uwai’ selengan
4. Uwai lanya
5. Uwai’ kaleng
6. Uwai’ abun’
Bahan Bangunan
1. Tonak/meranti
2. Mit/kuning
3. Berepek/batu pencai
4. Kapon/kapur
5. Lemaan/lembasung
6. Abang/mekabang
7. Temalang
8. Nyemolay
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Besar Pujungan telah memiliki dasar hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah Malinau Nomor 10 tahun 2012. Lalu, Masyarakat Adat Besar Pujungan telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak melalui SK Bupati No. 660.2/k.197/2020—yang menetapkan dan mengakui Suku Dayak Kenyah (Uma’ Alim, Uma’ Lasan, Oma’Long, Bakung, Badeng), Suku Dayak Punan, dan Dayak Kayan (Pua’) yang mendiami Long Bena, Long Belaka, Long Peleran, Long Pujungan, Long Aran, Long Lame, Long Ketaman, dan Long Uli di Kecamatan Pujungan Kabupaten Malinau sebagai Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Malinau.