Tao Toba
Provinsi Sumatera Utara, Kab. Tapanuli Utara, Desa Huta Lontung
Sejarah Inisiatif
Huta Lontung secara administratif berada di Desa Lontung, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Komunitas adat ini berpangkal pada marga Rajagukguk yang berkembang menjadi beberapa sub keturunan, yaitu Pomparan Raja Bolon, Pomparan Raja Iba, Pomparan Ompu ni Antar, Pomparan Ompu Sahalana, Pomparan Ompu Raja Ulang Begu, serta borunya Pasaribu yang dikenal sebagai Boru Bius.
Awal mula terbentuknya Huta Lontung berangkat dari perpindahan leluhur masyarakat adat Rajagukguk dari Pulau Sibandang menuju Lontung. Raja Bolon menjadi yang pertama membuka perkampungan di Huta Bolon, Sosor Onan, diikuti oleh saudaranya Raja Iba yang juga menetap di Sosor Onan. Pomparan Ompu ni Antar kemudian membuka perkampungan di Lumban Tonga-Tonga, sedangkan Pomparan Ompu Sahalana bermukim di Sosor Binanga. Pomparan Ompu Raja Ulang Begu membuka perkampungan di Pangambatan, sementara marga Pasaribu yang mengawal Raja Bolon menetap di Panoguan.
Perpindahan dari Pulau Sibandang ke Lontung dilakukan karena daerah ini dianggap lebih subur serta sebagai bagian dari penyebaran keturunan Ompu Sakkar Ulu Balang Rajagukguk. Nama Huta Lontung berasal dari Sosor Lontung, dan untuk mempertegas keberadaannya, masyarakat adat menyelenggarakan pesta adat yang menetapkan Sosor Lontung secara resmi sebagai Huta Lontung dengan batas wilayah (Hombar Balok) yang diakui bersama.
Dari garis keturunan Ompu Raja Bolon yang mendiami Huta Lontung, saat ini telah berlangsung enam generasi, atau kurang lebih 150 tahun. Dalam sejarah berdirinya, Rajagukguk sebagai pembuka kampung didampingi oleh Boru Huta (Pasaribu) serta Hula-Hula Bius Simaremare. Kehadiran marga-marga lain seperti Simaremare, Nainggolan, Sitanggang, Sinaga, Sianturi, Siagian, Lubis, Situmorang, Siringo-ringo, dan Purba turut melengkapi kekeluargaan masyarakat adat Huta Lontung hingga kini.
Praktik Pengelolaan
Tao merupakan area danau yang digunakan masyarakat sebagai kawasan nelayan untuk dijual atau kebutuhan sehari-hari. Masyarakat mencari ikan, serta menjadikan danau ini sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan harian masyarakat, seperti air minum, mandi, mencuci, dan juga sebagai sumber protein hewani. Tao toba merupakan tempat bagi para nelayan menangkap ikan. Masyarakat mengelola area pinggiran tao sebagai rumah makan untuk para wisatawan.
Tao Toba merupakan kawasan kolektif yang sumber dayanya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh seluruh komunitas adat Huta Lontung dengan tetap menjaga kelestarian dan mematuhi aturan yang berlaku di komunitas adat. Untuk menjaga kelestarian area ini, lembaga adat membuat aturan tidak tertulis yang dikembangkan secara lisan oleh lembaga adat dan komunitas adat. Berupa larangan diantaranya;
- Mencuri dan menggeser pared (batas) di area perladangan
- Membuang sampah ke danau
- Menangkap ikan kecil untuk menjaga populasi ikan tetap beragam
- Menyetrum maupun meracun di area danau, serta menggunakan jaring sebagai alat tangkap ikan. Selain itu, larangan untuk mencemari sungai sebagai sumber air bersih.
Keanekaragaman Hayati
Tao Toba yang merupakan kawasan danau, memberikan kontribusi yang besar terhadap ekosistem danau, salah satunya keanekaragaman hayati, Berikut kehati yang ada di wilayah Tao Toba;
Ikan:
- Ikan nila
- Pora-pora
- Ihan batak (ikan garing)
- Lele
- Mujair
- Ikan Mas
- Ikan Tawas
- Gabus
- Lobster Tawar.
Flora:
- Eceng Gondok
- Rumput Laut
- Lumut.
Pemangku Hak
Pengakuan wilayah adat Tao Toba dilindungi oleh Peraturan daerah Kab. Tapanuli Utara No 4 Tahun 2021 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Selain itu, Wilayah adat Tao Toba merupakan bagian dari area Hutan Lindung dan Area Penggunaan Lain sehingga, selain masyarakat adat saja, masyarakat juga sedang mengupayakan dan mendorong pengakuan hutan adat.